Abuse Of Power MUI

Oleh : Ahmad Nabhani

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Sejatinya peran agama mampu mendorong percepatan pembangunan dan tidak hanya sekedar berada di wilayah dakwah saja.Kali ini keterlibatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan menerbitkan fatwa haram menggunakan BBM bersubsidi menuai kritik dari publik. Pasalnya, keberadaan MUI dalam mengintervensi kebijakan pemerintah dituding menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power). Apa yang menjadi tudingan sangat beralasan karena terkesan MUI melegalisasikan kebijakan pemerintah dengan atas nama agama.

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah aktif mensosialisasikan kesadaran masyarakat tidak memakai BBM bersubsidi bagi mereka yang mampu. Hal ini dilatar belakangi besarnya beban negara yang harus ditanggung untuk membayar subsidi kenaikan harga bahan bakar minyak.

Meskipun fatwa MUI baru sebatas wacana, toh polemik ini sudah bergulir di masyarakat. Karena pemerintah terkesan mencari kekuatan baru dengan mengatas namakan agama untuk memuluskan programnya. Asal tahu saja, secara kelembagaan, MUI tetap menilai  BBM bersubsidi memang tidak pantas digunakan oleh mereka yang dikategorikan mampu.

MUI dalam penjelasannya mengatakan, orang kaya atau mereka yang mampu dan termasuk golongan menengah ke atas tidak pantas menggunakan BBM bersubsidi, karena itu sama saja mengambil hak mereka yang miskin. Dalam ajaran Islam mengambil yang bukan haknya termasuk perbuatan dosa dan perbuatan dosa haram hukumnya dilakukan.

Maka dengan tamsil seperti itu, MUI menilai menggunakan BBM bersubsidi dinilai haram karena mengambil hak orang lain dan oleh karena itu, mereka yang merasa mampu harus menyadari hal ini dan seyogianya tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi.

Apa yang dijelaskan MUI sah-sah saja dan patut diapresiasi karena bentuk kepedulian kepada pemerintah. Hanya saja, apakah dengan fatwa tersebut mampu menyelesaikan persoalan tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, fatwa yang disampaikan terkesan dipaksakan dan tidak terlalu urgent ketimbang melakukan fatwa haram tentang bailout pemerintah terhadap Bank Century yang nyata-nyata merampas hak rakyat.

Seharusnya, MUI bisa melihat persoalan tersebut dari sisi lain dan tidak merasa puas hanya dengan fatwa bisa menyelesaikan persoalan penyimpangan BBM bersubisi. Kita akui, beratnya beban negara dalam mensubsidi karena sejak diawal terjadi penyimpangan BBM bersubisi. Dimana bangsa ini sudah dinina bobokan tentang kemampuan sumber daya alam yang kaya dan melimpah.

Kemudian lunaknya sikap pemerintah dalam upaya menaikan harga, memicu beban rakyat bertambah. Bagaimana pun juga kenaikan BBM memiliki efek ganda yang sangat besar. Namun bagaimana caranya, pemerintah harus mencari jalan keluarnya dan bukan menambah masalah dengan melibatkan tokoh agama yang tidak tahu menahu inti persoalan sebenarnya.

 

 

 

 



BERITA TERKAIT

Mungkinkah Legalisasi Judi?

  Oleh:  Achmad Nur Hidayat Ekonom  UPN Veteran Jakarta   Ketika judi minta legalitas, tentu pertanyaan yang terus mengemuka dan…

Ekosistem Halal Desa

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Membangun ekosistem halal  bukan hanya pada wilayah masyarakat perkotaan saja, namun di masyarakat pedesaan…

Data dan Rekayasa

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro,  MSi Dosen Pascasarjana  Universitas Muhammadiyah Solo   Di era kecerdasan buatan dan digitalisasi yang…

BERITA LAINNYA DI

Mungkinkah Legalisasi Judi?

  Oleh:  Achmad Nur Hidayat Ekonom  UPN Veteran Jakarta   Ketika judi minta legalitas, tentu pertanyaan yang terus mengemuka dan…

Ekosistem Halal Desa

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Membangun ekosistem halal  bukan hanya pada wilayah masyarakat perkotaan saja, namun di masyarakat pedesaan…

Data dan Rekayasa

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro,  MSi Dosen Pascasarjana  Universitas Muhammadiyah Solo   Di era kecerdasan buatan dan digitalisasi yang…