Merger Bank Syariah, Peluang atau Tantangan?

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Tahun 2025 menjadi era baru bagi bank syariah di Indonesia—dimana banyak terjadi merger antar perbankan syariah dan spin off dari Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi bank umum  syariah. Banyak faktor yang mendorong bank–bank syariah seperti BPRS–BPRS dan UUS harus melakukan merger atau spin off. Diantaranya adalah untuk meningkatan kapasitas agar lebih kompetitif, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan transformasi perbankan syariah dalam meningkatkan market share.  

Meski demikian dalam hal merger atau spin off yang perlu ditekankan adalah pentingnya kebijakan afirmatif lainnya sehingga industri perbankan syariah dapat tumbuh pesat. Diantaranya mendorong integrasi ekosistem bisnis syariah dalam kawasan ekonomi halal, kemudahan akses permodalan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah, penguatan sinergi dengan sektor Zakat Infaq Sadaqah Waqaf, mendorong transaksi keuangan perbankan syariah lebih optimal dan  menghindari pengurangan pegawai dalam proses merger. Jika hal ini tidak dilakukan makna dan arti merger tak ada manfaatnya. Kemudian dasar hukum konsolidasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta POJK Nomor 7 Tahun 2024. Konsolidasi ini diharapkan dapat memperluas akses keuangan masyarakat.

Peluang bagi BPRS–BPRS atau UUS jika spin off dan merger menjadi bank syariah sangat besar sekali. Khusus BPRS dengan melakukan merger dan menjadi BUS secara otomatis akan naik level terutama untuk memperoleh produk funding bukan hanya tabungan dan deposito saja yang dimiliki,  tapi juga produk giro, surat berharga syariah (sukuk) dan sebagainya.

Dengan perubahan itu  akan memperoleh dana murah dari masyarakat dan bisa dijadikan pembiayaan kepada masyarakat dengan rate yang murah. Beda jika masih BPRS, dana fundingnya mahal dan disalurkan pembiayaan ke UMKM dengan rate yang mahal pula. Selain itu pertimbangan  pasarnya sangat luas menjadi salah satu opsi pilihanya. Hal yang sama bagi UUS yang menjadi BUS dalam proses merger secara otomatis akan meningkat permodalan dan asetnya. Serta akan lebih leluasa dalam mengembangkan bisnis dan ekspansi.

Namun demikian dalam merger banyak tantangan yang dihadapi oleh bank syariah khususnya dalam konsolidasi sumber daya manusia (SDM) dan positioning business yang akan dikembangkan oleh bank syariah yang telah merger itu. Maka dari itu dalam menghadapi tantangan itu perlu manajemen kinerja KPI dalam manajemen bisnisnya dengan tujuan mempercepat proses pengambilan keputusan strategis dalam melakukan perbaikan berkelanjutan.

Dengan menerapkan KPI baik untuk level organisasi maupun pegawai, seluruh komponen organisasi menjadi lebih fokus karena tujuan dan target yang akan dicapainya menjadi semakin jelas. Setiap individu, baik manager maupun pelaksana memiliki tujuan dan target kerja yang jelas dan terukur sehingga memudahkan bagi manajemen untuk melakukan penilaian secara obyektif. Selama ini kendala utama dalam pengelolaan SDM yang dihadapi adalah bagaimana menetapkan ukuran yang obyektif dalam mengukur kinerja SDM karena tanpa indikator keberhasilan yang terukur, penilaian cenderung bersifat subyektif yang pada akhirnya akan memunculkan ketidakpuasan pegawai karena dianggap tidak adil.

Namun dengan adanya KPI, setiap individu pegawai memiliki target kinerja yang terukur sehingga mereka memiliki kejelasan dan bersepakat terhadap hasil yang harus diraih, proses kerja yang harus dilakukan serta kegiatan yang harus dikerjakan agar proses kerja bisa berjalan dengan baik dan hasilnya yang ditargetkan bisa tercapai.  Implemenltasi KPI manajemen kinerja dalam merger atau spin off bank syariah sebagai jawaban dalam menjawab problem masalah sehingga manajemen dalam trasformasi bank syariah lebih baik kedepannya.

BERITA TERKAIT

Wujudkan Kedaulatan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan   Pemerintah menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun…

KEM PPKF 2026 Menuju RAPBN 2026

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Setiap tahun, pemerintah memulai siklus penyusunan APBN dengan menyerahkan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro…

Hingga April, APBN 2025 Catat Surplus

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal   Kondisi perekonomian nasional saat ini tengah menghadapi tekanan berat akibat memburuknya perekonomian…

BERITA LAINNYA DI

Wujudkan Kedaulatan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan   Pemerintah menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun…

KEM PPKF 2026 Menuju RAPBN 2026

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Setiap tahun, pemerintah memulai siklus penyusunan APBN dengan menyerahkan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro…

Merger Bank Syariah, Peluang atau Tantangan?

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Tahun 2025 menjadi era baru bagi bank syariah di Indonesia—dimana banyak terjadi merger antar…