Pendanaan UMKM via SCF

Oleh : Agus Yuliawan 

Pemerhati Ekonomi Syariah 

Menarik apa yang sampaikan oleh Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Kewirausahaan KemenKop UKM Edhi Kusdiyarwoko Dwi Kuncoro, dalam keterangan tertulisnya pekan ini yang dimuat berbagai media. Terkait dengan pendanaan syariah  bagi usaha mikro di Indonesia di program Entrepreneur Financial Fiesta (EFF) melalui pembiayaan securities crowdfunding (SCF) yang akan diwadahi melalui platform online LBS Urun Dana. Dengan adanya model pembiayaan ini maka ada alternatif lain bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selain di lembaga keuangan lain. 

Melalui  skema pembiayaan SCF berbasis digital,  menjadikan tantangan tersendiri bagi pelaku koperasi dan koperasi syariah yang salami mendampingi UMKM. Hadirya SCF, bagi  pelaku UMKM akan dimanjakan dengan lembaga keuangan yang inklusi yang memberikan kemudahan dalam pembiayaan.  SCF adalah produk transformasi keuangan berbasis digital yang nyata  selain financial technology (Fintech) yang ada sebelumnya.

Lantas apa itu SCF dan  bagaimana mekanisme operasionalnya ?  Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebutkan SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui Saham, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik. Bagi investor yang tertarik, sebenarnya tidak perlu merasa terlalu khawatir karena SCF telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Munculnya SCF sebenarnya menjadikan peluang bagi para startup dan pelaku UMKM yang ingin mendapatkan kemudahan dalam akses permodalan. Begitu juga para investor akan dengan mudah melihat langsung portofolio dan kinerja bisnis dari para pelaku usaha tersebut dalam platform digital sebagai tujuan melakukan investasi. Sekali lagi hadir nya SCF sebagai alternatif lembaga keuangan yang memiliki segmen tersendiri dan lebih milenial. Maka dari itu bagi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) atau lembaga keuangan lain yang selama ini dekat dalam memberikan pembiayaan UMKM tak perlu berkecil hati dengan hadirnya SCF. Hal ini tak lepas masih luasnya segmentasi pasar di microfinance dan masih banyak para anggota UMKM yang dilayani dengan model – model kearifan lokal serta flexible. 

Meski demikian bukan tidak berarti LKMS tidak bertransformasi, transformasi LKMS sebuah keniscayaan karena terkait dalam pengelolaan manajemen bisnis, pengembangan produk pelayanan, efisiensi serta manajemen risiko. LKMS menjadi SCF sangat tidak mungkin karena dari regulasi dan sistem tata kelolanya berbeda sekali. Namun kolaborasi antara LKMS dan SCF sangat dimungkinkan dalam berbisnis, seperti sindikasi bisnis, pemanfaatan teknologi dan lain – lain. Dengan demikian hadirnya SCF akan menambah dinamika serta akselerasi transformasi keuangan yang inklusi sehingga mempercepat pertumbuhan pelaku bisnis UMKM.      

BERITA TERKAIT

IPPP 2024 Bukti Kepercayaan bagi RI

     Oleh : Adib Prasetya Pengamat Hubungan Internasional     Sidang Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) atau forum parlemen Indonesia dengan…

Berkolaborasi Upaya Kerek PDB

  Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Benar, bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu penopang…

Harga Migor Naik, Beban Ekonomi Kian Berat

  Oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP Pengamat Kebijakan Publik   Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) Minyakita mengalami kenaikan…

BERITA LAINNYA DI

IPPP 2024 Bukti Kepercayaan bagi RI

     Oleh : Adib Prasetya Pengamat Hubungan Internasional     Sidang Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) atau forum parlemen Indonesia dengan…

Berkolaborasi Upaya Kerek PDB

  Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Benar, bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu penopang…

Harga Migor Naik, Beban Ekonomi Kian Berat

  Oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP Pengamat Kebijakan Publik   Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) Minyakita mengalami kenaikan…