Digitalisasi dalam Pengelolaan APBN 2024

Oleh: Marwanto Harjowiryono

Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani  dalam acara Konferensi Pers  RAPBN 2024  pada Rabu (16/8)  menyampaikan bahwa tahun 2024, lingkungan APBN diprediksikan  masih akan menghadapi  risiko global, terutama berupa  masih lemahnya situasi  ekonomi dunia, suku bunga masih relatif tinggi, kondisi geopolitik yang menimbulkan disrupsi dan tekanan inflasi, serta masih  dirasakannya  dampak dari perubahan iklim.

Dalam suasana perekonomian yang belum sepenuhnya bangkit dari dampak pandemi, APBN 2024  ditargetkan untuk dapat mengumpulkan pendapatan negara Rp2.781,3 triliun, sementara belanja negara akan dikelola  pada level Rp3.304,1 triliun. Dengan demikian defisit  akan berada pada tingkat  Rp 552,8 triliun atau 2,29% dari PDB. Rancangan APBN ini  akan dibahas dengan DPR sampai dengan akhir Oktober mendatang, untuk ditetapkan dalam UU APBN 2024.

Meskipun tidak mudah, pendapatan negara terus dipacu untuk menghasilkan kinerja yang optimal, dalam suasana  gejolak harga komoditas, tren digital menguat, serta dibayangi oleh momentum penguatan pemulihan ekonomi. Sementara, belanja negara didorong semakin produktif dan efisien yang diarahkan untuk menyelesaikan proyek strategis nasional, memberantas kemiskinan dan stunting, mendukung pembangunan IKN, dan penyelenggaraan Pemilu.

Dalam mendorong pendapatan negara, terutama yang bersumber dari penerimaan perpajakan, aspek tata kelola  memiliki peran strategis,  disamping beberapa aspek lainnya, seperti aspek SDM, tehnologi informasi, teknis dan kebijakan terpilih yang diterapkan. Aspek SDM dan teknologi informasi menjadi tantangan yang harus ditangani dengan serius untuk membangun  administrasi yang modern dan profesional.

Selain itu, belanja negara harus dapat dikelola dengan prudent. Kecepatan, ketepatan dan akurasi belanja menjadi kunci efektifnya pengelolaan fiskal. Satker dari seluruh kementerian dan Lembaga (KL) harus secara disiplin melakukan pencairan dana untuk membiayai seluruh program dan kegiatannya dengan tepat waktu, dan tepat jumlah.

Dalam dua dasawarsa terakhir, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara (BUN) telah mulai  meningkatkan layanan penerimaan perpajakan dengan menggunakan aplikasi yang berbasis teknologi dan informasi yang modern. Program Modul Penerimaan Negara (MPN) terus disempurnakan, hingga kini pada generasi ketiga (MPN G3). Wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak secara elektronik, mudah dan cepat. Bisa dilakukan transaksi pembayaran di luar jam kerja, bahkan pada malam hari.

Di sisi lain, Sistem Perbendaharaan dan Anggaran negara (SPAN) mampu melakukan proses otomasi pengelolaan perbendaharaan (treasury) yang sangat mempermudah KL untuk melakukan eksekusi belanja dan pendapatan  dengan lebih cepat, mudah dan akurat.

Dengan SPAN, saat ini Presiden dan Menteri Keuangan memiliki dash board khusus untuk monitoring pelaksanaan APBN. Dengan sekali klik, Menteri Keuangan dapat mengetahui uang yang masuk ke kas negara dari penerimaan perpajakan dan PNBP, serta belanja yang dikeluarkan oleh seluruh Satker K/L. Surplus/defsisit APBN dapat diketahui di setiap saat.

Selain itu, pada level Satker K/L, Kemenkeu selaku BUN, telah membangun Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Otomasi pengelolaan perbendaharaan di tingkat Satker K/L telah mendukung implementasi SPAN dalam pengelolaan keuangan negara. SAKTI telah membantu menciptakan proses yang terintegrasi, dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan anggaran.

Tantangan kedepan adalah menjamin kestabilan jaringan komunikasi yang digunakan dalam proses otomasi itu. Bila terjadi gangguan atas jaringan, maka eksekusi pengelolaan APBN secara digital tersebut juga akan terganggu. Tantangan lainnya adalah meningkatkan kompetensi SDM pengelola perbendaharaan dalam menggunakan teknologi dan digitalisasi tersebut.

BERITA TERKAIT

Industrialisasi Rokok

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo   Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2025 setiap…

Wujudkan Kedaulatan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan   Pemerintah menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun…

KEM PPKF 2026 Menuju RAPBN 2026

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Setiap tahun, pemerintah memulai siklus penyusunan APBN dengan menyerahkan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro…

BERITA LAINNYA DI

Wujudkan Kedaulatan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan   Pemerintah menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun…

KEM PPKF 2026 Menuju RAPBN 2026

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Setiap tahun, pemerintah memulai siklus penyusunan APBN dengan menyerahkan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro…

Merger Bank Syariah, Peluang atau Tantangan?

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Tahun 2025 menjadi era baru bagi bank syariah di Indonesia—dimana banyak terjadi merger antar…