Oleh: Marwanto Harjowiryono
Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Konferensi Pers RAPBN 2024 pada Rabu (16/8) menyampaikan bahwa tahun 2024, lingkungan APBN diprediksikan masih akan menghadapi risiko global, terutama berupa masih lemahnya situasi ekonomi dunia, suku bunga masih relatif tinggi, kondisi geopolitik yang menimbulkan disrupsi dan tekanan inflasi, serta masih dirasakannya dampak dari perubahan iklim.
Dalam suasana perekonomian yang belum sepenuhnya bangkit dari dampak pandemi, APBN 2024 ditargetkan untuk dapat mengumpulkan pendapatan negara Rp2.781,3 triliun, sementara belanja negara akan dikelola pada level Rp3.304,1 triliun. Dengan demikian defisit akan berada pada tingkat Rp 552,8 triliun atau 2,29% dari PDB. Rancangan APBN ini akan dibahas dengan DPR sampai dengan akhir Oktober mendatang, untuk ditetapkan dalam UU APBN 2024.
Meskipun tidak mudah, pendapatan negara terus dipacu untuk menghasilkan kinerja yang optimal, dalam suasana gejolak harga komoditas, tren digital menguat, serta dibayangi oleh momentum penguatan pemulihan ekonomi. Sementara, belanja negara didorong semakin produktif dan efisien yang diarahkan untuk menyelesaikan proyek strategis nasional, memberantas kemiskinan dan stunting, mendukung pembangunan IKN, dan penyelenggaraan Pemilu.
Dalam mendorong pendapatan negara, terutama yang bersumber dari penerimaan perpajakan, aspek tata kelola memiliki peran strategis, disamping beberapa aspek lainnya, seperti aspek SDM, tehnologi informasi, teknis dan kebijakan terpilih yang diterapkan. Aspek SDM dan teknologi informasi menjadi tantangan yang harus ditangani dengan serius untuk membangun administrasi yang modern dan profesional.
Selain itu, belanja negara harus dapat dikelola dengan prudent. Kecepatan, ketepatan dan akurasi belanja menjadi kunci efektifnya pengelolaan fiskal. Satker dari seluruh kementerian dan Lembaga (KL) harus secara disiplin melakukan pencairan dana untuk membiayai seluruh program dan kegiatannya dengan tepat waktu, dan tepat jumlah.
Dalam dua dasawarsa terakhir, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara (BUN) telah mulai meningkatkan layanan penerimaan perpajakan dengan menggunakan aplikasi yang berbasis teknologi dan informasi yang modern. Program Modul Penerimaan Negara (MPN) terus disempurnakan, hingga kini pada generasi ketiga (MPN G3). Wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak secara elektronik, mudah dan cepat. Bisa dilakukan transaksi pembayaran di luar jam kerja, bahkan pada malam hari.
Di sisi lain, Sistem Perbendaharaan dan Anggaran negara (SPAN) mampu melakukan proses otomasi pengelolaan perbendaharaan (treasury) yang sangat mempermudah KL untuk melakukan eksekusi belanja dan pendapatan dengan lebih cepat, mudah dan akurat.
Dengan SPAN, saat ini Presiden dan Menteri Keuangan memiliki dash board khusus untuk monitoring pelaksanaan APBN. Dengan sekali klik, Menteri Keuangan dapat mengetahui uang yang masuk ke kas negara dari penerimaan perpajakan dan PNBP, serta belanja yang dikeluarkan oleh seluruh Satker K/L. Surplus/defsisit APBN dapat diketahui di setiap saat.
Selain itu, pada level Satker K/L, Kemenkeu selaku BUN, telah membangun Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Otomasi pengelolaan perbendaharaan di tingkat Satker K/L telah mendukung implementasi SPAN dalam pengelolaan keuangan negara. SAKTI telah membantu menciptakan proses yang terintegrasi, dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan anggaran.
Tantangan kedepan adalah menjamin kestabilan jaringan komunikasi yang digunakan dalam proses otomasi itu. Bila terjadi gangguan atas jaringan, maka eksekusi pengelolaan APBN secara digital tersebut juga akan terganggu. Tantangan lainnya adalah meningkatkan kompetensi SDM pengelola perbendaharaan dalam menggunakan teknologi dan digitalisasi tersebut.
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2025 setiap…
Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Pemerintah menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Setiap tahun, pemerintah memulai siklus penyusunan APBN dengan menyerahkan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro…
Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Pemerintah menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Setiap tahun, pemerintah memulai siklus penyusunan APBN dengan menyerahkan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Tahun 2025 menjadi era baru bagi bank syariah di Indonesia—dimana banyak terjadi merger antar…