UU Otonomi Daerah Memagari "Raja-Raja Kecil"

UU Otonomi Daerah Memagari "Raja-Raja Kecil"  

NERACA

Pangkalpinang - Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zuristyo Firmadata mengatakan, undang-undang (UU) otonomi daerah sudah memagari potensi terjadinya "raja-raja kecil" di daerah.

"Itu sudah diatur dalam undang-undang, dimana ada aturan yang tidak memberikan kewenangan yang berlebih kepada daerah, jadi tidak perlu khawatir dengan raja-raja kecil," ujar dia di Pangkalpinang, Senin (2/12).

Ia mengatakan, kewenangan yang sepenuhnya diberikan kepada daerah untuk kepentingan masyarakat tetapi tidak melanggar aturan yang lebih tinggi."Jadi semuanya sudah dipagari undang-undang, kenapa kita harus khawatir. Kalau itu terjadi mungkin oknum saja atau individunya saja berprilaku demikian," ujarnya.

Ia mengatakan, sepanjang daerah bisa memahami dan melaksanakan otonomi daerah sesuai undang-undang maka akan berjalan dengan baik."Hanya saja jangan sampai konsep otonomi daerah ini dilaksanakan setengah hati dan setengah jadi," ujar dia.

Ia mengatakan, otonomi daerah harus tetap berjalan karena ada banyak kewenangan di daerah yang harus diselesaikan di daerah."Maka otonomi daerah harus tetap berjalan, memberikan kebebasan kepada daerah untuk berkreasi membangun daerahnya tetapi tetap pada relnya atau aturan perundang-undangan yang ada," ujarnya. 

Kemudian Zuristyo mengatakan penerapan konsep otonomi daerah di negeri ini jangan sampai setengah hati sehingga tidak berjalan sesuai dengan keinginan rakyat.

"Otonomi daerah harus dipertahankan. Akan tetapi, pemerintah harus memegang kendali itu jangan sampai terjadi otonomi setengah hati dan setengah jadi," kata dia.

Zuristyo Firmadata menjelaskan bahwa otonomi daerah itu tetap harus jalan karena ini memberi ruang kepada daerah untuk berkreasi, berinovasi, dan berkontribusi terhadap negara."Daerah bisa berkreasi dalam membangun dan memajukan daerahnya karena mereka yang lebih tahu dan paham keadaan daerahnya dan apa yang menjadi kebutuhan mereka," katanya menjelaskan.

Menurut Zuristyo Firmadata, tidak semua persoalan daerah itu harus dikendalikan pemerintah pusat karena banyak persoalan di daerah yang hanya bisa diatasi pemerintah daerah."Kalau semuanya diserahkan kepada pemerintah pusat, tentu repot juga. Jadi, otonomi daerah itu harus tetap dijaga dan dijalankan," katanya menegaskan.

Politikus Partai NasDem itu menekankan bahwa konsep otonomi daerah harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sepenuhnya berjalan secara benar atau tidak setengah jadi."Intinya otonomi daerah itu harus berjalan sesuai dengan konsepnya dan peraturan perundang-undangan," katanya menandaskan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

BERITA LAINNYA DI

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…