Ditemukan Celah Regulasi Keuangan yang Berpotensi Greenwashing

 

 

NERACA

Jakarta – Peneliti Kelompok Spesialis Riset dan Widyaiswara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Sanjung Purnama Budiarjo menemukan celah dalam regulasi dan praktik keuangan berkelanjutan yang memungkinkan terjadinya greenwashing.

Greenwashing adalah istilah dalam strategi komunikasi atau pemasaran untuk memberikan citra yang ramah lingkungan, baik dari segi produk, nilai, maupun tujuan perusahaan tanpa benar-benar melakukan kegiatan yang berdampak bagi kelestarian lingkungan.

“Yang pertama adalah aturan yang tidak terstandardisasi. Faktor ini mencakup aturan yang masih belum jelas atau ambigu, membuat perusahaan dapat memanipulasi narasi berkelanjutan,” ucapnya dalam Idea Talks OJK Institute Volume 8 tahun 2025, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Dia menerangkan bahwa banyaknya standar yang berbeda-beda antar negara terkait greenwashing membuka ruang bagi perusahaan memiliki standar paling menguntungkan bagi mereka. Celah kedua yaitu asimetri informasi (asymmetric information), yang berarti publik maupun investor sering kali tak memiliki kecukupan akses terhadap data yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi klaim berkelanjutan. Adapun data yang tersedia juga sering tidak konsisten, akurat, dan dapat diandalkan.

Adapun celah terakhir yaitu kesenjangan kapasitas pemahaman teknis para pemangku kepentingan dalam bidang berkelanjutan. “Selain itu, investor juga bergantung pada informasi yang diberikan oleh perusahaan karena kurangnya pemahaman mereka dalam menilai aspek ESG (Environmental, Social, and Governance),” kata Sanjung Budiarjo.

Dampak dari greenwashing yaitu mempengaruhi kondisi internal perusahaan pelaku praktik tersebut. Misalnya dapat merusak reputasi korporasi hingga mengurangi kredibilitas dan kepercayaan dari publik maupun investor.

Konsekuensi terhadap internal perusahaan lainnya yaitu memberikan efek negatif pada kinerja pasar perusahaan, penurunan pendapatan, peningkatan biaya operasional, dan berdampak jangka panjang terhadap prospek bisnis. Greenwashing juga memberikan dampak yang luas terhadap ekosistem keuangan berkelanjutan secara berkelanjutan.

Sebagai contoh, alokasi dana yang seharusnya digunakan demi tujuan berkelanjutan, tetapi justru dipakai untuk proyek tak relevan, sehingga menghambat pencapaian target nasional seperti Nationally Determined Contribution (NDC). Karena perubahan tersebut, praktik greenwashing juga memicu kritik dan skeptisisme terhadap validitas dan kredibilitas keuangan berkelanjutan. “Hal ini melemahkan upaya pembangunan sektor ini dan menurunkan insentif investor untuk terlibat,” ujar dia.

Pada tahun 2023, terdapat 199 insiden greenwashing di industri jasa keuangan global atau setara 12 persen dari total kasus tersebut. Angka itu menempatkan industri jasa keuangan di urutan insiden greenwashing kedua terbesar setelah industri minyak dan gas dengan porsi 13 persen.

BERITA TERKAIT

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Pada Juni 2025

  NERACA Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer untuk periode Juni…

Pelabuhan Makassar Disiapkan Jadi Hub Ekspor-Impor

  NERACA Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubunga Antoni Arif Priadi menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Pelabuhan Makassar di Provinsi Sulawesi…

Pemerintah Revisi PP 5/2021 Agar Perizinan Berusaha Makin Tertata

    NERACA Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Pada Juni 2025

  NERACA Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer untuk periode Juni…

Pelabuhan Makassar Disiapkan Jadi Hub Ekspor-Impor

  NERACA Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubunga Antoni Arif Priadi menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Pelabuhan Makassar di Provinsi Sulawesi…

Pemerintah Revisi PP 5/2021 Agar Perizinan Berusaha Makin Tertata

    NERACA Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun…