KEMENPERIN SEGERA MELAKUKAN: - Reformasi Tata Cara dan Tata Kelola TKDN

 

Jakarta-Pemerintah melalui Perpres No. 46/2025 khususnya terkait besaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang semula minimal 40%, kini dapat menjadi minimal 25% dengan syarat tertentu.  Kemenperin  juga sedang membahas reformasi tata cara penerbitan dan  tata kelola TKDN agar lebih mudah dan lebih cepat, dari yang semula  3 (tiga) bulan menjadi 10 hari.

NERACA

Menteri Perindustrian  Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan aturan baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 itu untuk mendukung dan melindungi industri dalam negeri.

Dalam acara New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa (6/5), Agus menuturkan  pada Pasal 66 ayat 2b disampaikan dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri, ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40%. Hal ini sebagaimana dimaksud pada ayat A tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25%.

"Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini," ujar  Agus seperti dikutip dari Antara. Ayat 2b ini, merupakan aturan tambahan, di mana sebelumnya pasal tersebut hanya terdiri dari satu ayat saja.

Sebelumnya pada Pasal 66 Ayat 2a menyebut: Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen.

Perpres tersebut merupakan sebuah kelanjutan untuk memperkuat dan mempertegas kewajiban pemerintah pusat, daerah dan BUMN untuk menggunakan produk-produk dalam negeri, termasuk dalam kegiatan rancang bangun dan kegiatan perekayasaan nasional.

Selain itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sedang membahas reformasi tata cara penerbitan TKDN, tata kelola TKDN agar lebih mudah dan lebih cepat, dari yang awalnya 3 bulan menjadi 10 hari.

"Kami sampaikan adalah reformasi TKDN ini menjadi kontribusi dari Kementerian. Jadi di dalam upaya besar, pemerintah melakukan upaya deregulasi yang akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha," ujar Menperin. 

Agus  mengatakan, revisi itu menitikberatkan pada proses tata kelola penghitungan TKDN. Harapannya, hasilnya nanti akan mempermudah pelaku usaha mendapat sertifikat TKDN. "Sekarang kita sedang membahas bagaimana kita mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN," tutur dia.    

Menurut dia, revisi TKDN ini tidak berkaitan dengan batas minimum yang telah ditetapkan. Namun, prosesnya diharapkan bisa lebih cepat dan lebih murah. "Kami ingin cara-cara menilai sertifikat yang mungkin selama ini bisa setahun kita mau percepat menjadi 3 bulan, yang selama ini mungkin 3 bulan kita mau percepat menjadi 10 hari, ini percepatan saja," tuturnya.

Sebelumnya,  Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk mengubah aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi lebih fleksibel. Dia menuturkan, jika tidak dilakukan perbaikan maka malah akan membuat Indonesia kalah bersaing dengan negara lain.

"Kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif," tutur Prabowo dalam acara sarasehan ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta, Selasa (8/4). 

Dengan TKDN yang lebih fleksibel, diyakini dapat mengangkat beban industri dalam negeri. Prabowo pun mengaku telah menginstruksikan perubahan itu kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. "TKDN sudah lah niatnya baik, nasionalisme. Saya kalau saudara mungkin sudah kenal saya lama, mungkin dari saya ini paling nasionalis. Kalau istilahnya dulu, kalau mungkin jantung saya dibuka yang keluar Merah Putih, mungkin," jelas dia.

Prabowo mengingatkan agar aturan TKDN segera diubah menjadi lebih realistis. Terlebih, kemampuan dalam negeri menurut dia merupakan aspek masalah yang sangat luas. "Konten dalam negeri itu adalah masalah luas, itu masalah pendidikan, Iptek, sains. Jadi itu masalah, enggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik," Prabowo menegaskan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui ada permintaan dari Pemerintah AS untuk melonggarkan aturan TKDN. Namun, Airlangga memastikan kelonggaran aturan TKDN ini dikhususkan bagi pembangunan data center bukan aktivitas ekspor dan impor.

"Terkait dengan pertanyaan terkait dengan TKDN, Bapak Presiden (Prabowo) meminta format TKDN diperbaiki menjadi incentive-based. Nah tentu dari Amerika ada permintaan terhadap produk-produk tertentu yang secara nature ataupun secara bisnis praktis, itu sifatnya bukan impor-ekspor, contohnya seperti data center. Nah itu juga kami sedang perbaiki dan sedang dibuat rekomendasinya," ujar Airlangga dalam konferensi pers Update Kebijakan Tarif Perang Dagang Secara Virtual, pada Jumat (18/4). 

Sementara itu, TKDN di luar produk Information and Communication Technology (ICT) dipastikan belum ada perubahan hingga saat ini. Akan tetapi, Prabowo berencana untuk mengubah format TKDN agar berbasis inovasi dan insentif.

Airlangga menyebut rencana kelonggaran TKDN ini untuk mendorong kemudahan bisnis dan daya saing investasi dalam negeri. Dia menyebut, rencana kebijakan kelonggaran TKDN ini semata-mata bukan hanya permintaan AS namun juga untuk memperluas kerjasama dagang Indonesia.

Negara Pedagang

Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital Celios (Center of Economics and Law Studies) Nailul Huda menyatakan, bagi perusahaan atau negara yang sudah berinvetasi di Indonesia, relaksasi aturan TKDN memang memberikan perlakuan tidak setara. "Mereka bisa cabut pabrik manufakturnya dari Indonesia dan memutuskan untuk mengimpor barang secara langsung," ujarnya seperti dikutip Liputan6.com.

Hal ini membuat perusahaan tersebut menjadi importir seluruhnya dan Indonesia bisa menjadi negara pedagang, bukan produsen. Untuk itu, Nailul menuturkan, kebijakan TKDN tetap perlu dipertahankan, tapi aturannya perlu direlaksasi. Sebagai contoh, perusahaan yang mengimpor tetap harus membangun manufaktur dalam jangka waktu tertentu. Kendati demikian, di sisi lain, menurutnya, upaya relaksasi ini bisa mendorong kehadiran teknologi baru di Indonesia.

Nailul beralasan, dalam hal industri teknologi, banyak dari perusahaan teknologi global yang tidak masuk ke Indonesia karena adanya aturan TKDN. "Aturan relaksasi TKDN memang seakan tidak adil bagi perusahaan lainnya, tapi saya rasa kebijakan TKDN ini memberikan keluwesan bagi perusahaan lainnya untuk menjual produknya ke Indonesia," ujarnya lebih lanjut.

Terlebih, industri dalam negeri saat ini, menurut Nailul, belum siap menampung keinginanan perusahaan teknologi global yang ingin berinvestasi. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

Pertumbuhan Ekonomi Terkontraksi, Pemerintah Siapkan Strategi

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2025 hanya mencapai 4,87%, mengalami…

MESKI BERADA DI POSISI KEDUA SETELAH CHINA: - Pertumbuhan RI Kuartal I-2025 Hanya 4,87%

  Jakarta-Meski Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan di antara negara anggota G20, pertumbuhan ekonomi RI diposisi kedua setelah China. Data…

Pertanian dan MBG Jaga Ekonomi RI di Tengah Perang Tarif

NERACA Jakarta – Di tengah perlambatan ekonomi dunia yang berdampak pada ekonomi dalam negeri, rupanya tidak membuat tekanan ekonomi Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

KEMENPERIN SEGERA MELAKUKAN: - Reformasi Tata Cara dan Tata Kelola TKDN

  Jakarta-Pemerintah melalui Perpres No. 46/2025 khususnya terkait besaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang semula minimal 40%, kini dapat…

Pertumbuhan Ekonomi Terkontraksi, Pemerintah Siapkan Strategi

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2025 hanya mencapai 4,87%, mengalami…

MESKI BERADA DI POSISI KEDUA SETELAH CHINA: - Pertumbuhan RI Kuartal I-2025 Hanya 4,87%

  Jakarta-Meski Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan di antara negara anggota G20, pertumbuhan ekonomi RI diposisi kedua setelah China. Data…