NERACA
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat membawa dampak yang signifikan terhadap pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
"RUU Perampasan Aset tidak hanya sekadar langkah hukum, tetapi merupakan terobosan untuk mengubah paradigma pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi di Indonesia. Dengan memfasilitasi perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pengadilan, negara dapat lebih signifikan dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana," kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (2/5).
Dia juga menilai kehadiran RUU Perampasan Aset dapat memberikan efek jera yang lebih nyata di kalangan pelaku kejahatan, membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, hingga meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.
Dia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam upaya memberantas korupsi dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi di tanah air dengan memberikan kekuatan hukum untuk merampas aset yang diperoleh dari tindakan pidana.
Menurut dia, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang perampasan aset secara komprehensif. Ketentuan penyitaan aset tersebar di sejumlah undang-undang, misalnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Korupsi, dan Undang-Undang Narkotika.
"Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di tahun 2023, sekitar Rp300 triliun aset korupsi dan kejahatan keuangan lainnya belum berhasil dikembalikan ke negara," ucapnya.
Dia pun menyebut ketentuan-ketentuan penyitaan aset yang ada saat ini juga masih memiliki kelemahan, di antaranya proses perampasan aset sering terhambat karena harus menunggu putusan pengadilan, sulit membuktikan hubungan langsung antara aset dengan tindak pidana, serta aset-aset hasil kejahatan sering dialihkan atau disembunyikan sebelum proses hukum selesai.
"Tingkat pengembalian aset hasil kejahatan di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan total kerugian negara yang ditimbulkan. KPK dan Kejaksaan Agung terus berupaya, namun instrumen hukum yang ada seringkali belum memadai untuk mengejar aset yang disembunyikan atau dialihkan secara kompleks," ujarnya.
Untuk itu, dia menyebut hadirnya RUU Perampasan Aset mengakomodasi negara untuk dapat melakukan perampasan aset, bahkan dalam kasus di mana pelaku belum dihukum atau proses hukumnya masih berjalan.
"Dalam RUU Perampasan Aset akan digunakan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis pengadilan. Dalam paradigma hukum yang ada saat ini, proses hukum sering kali memerlukan putusan pidana untuk merampas aset," tuturnya.
Dia menggarisbawahi bahwa hal tersebut merupakan langkah inovatif yang bertujuan untuk memecahkan kendala-kendala yang selama ini menghambat penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan terorisme.
Di samping itu, dia memandang keberadaan RUU Perampasan Aset akan dapat memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional karena negara-negara lain, seperti Australia, Amerika Serikat, Thailand, Inggris, Swiss, Italia, Kanada, Afrika Selatan, Singapura, Malaysia serta sejumlah negara lainnya, telah lebih dahulu menerapkan ketentuan serupa.
"Dengan menerapkan RUU Perampasan Aset, Indonesia tidak hanya akan mendapatkan keuntungan dalam hal pemulihan aset, tetapi juga meningkatkan reputasinya di mata masyarakat internasional dalam hal komitmen antikorupsi," tuturnya.
Meski demikian, dia mengingatkan implementasi RUU Pengawasan Aset memerlukan dukungan politik yang kuat dan pengawasan ketat agar kekuasaan yang dikantongi oleh aparat penegak hukum tidak disalahgunakan.
"Sehingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitas menjadi sangat krusial. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan lembaga nonpemerintah, dalam pengawasan proses perampasan aset patut dipertimbangkan," paparnya.
Terakhir, dia pun menyatakan dukungannya terhadap iktikad Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato di Hari Buruh Internasional, Jakarta, Kamis (1/5), yang mendukung agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Ant
NERACA Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memaparkan lima urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan…
NERACA Jakarta - Dewan Pers memperkuat komitmen perlindungan terhadap jurnalis dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat membawa…
NERACA Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memaparkan lima urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan…