NERACA
Chicago – Perwakilan Perdagangan (Perwadag) Indonesia di Amerika Serikat (AS) mengimbau eksportir Indonesia untuk lebih memperhatikan penggunaan pewarna makanan dalam produk-produk yang diekspor ke Negeri Paman Sam. Hal ini terkait dengan rencana Pemerintah AS yang akan melarang penggunaan delapanperwarna sintetis berbasis minyak bumi untuk produk makanan dan minuman (mamin), serta produk farmasi di pasar AS.Kebijakan ini direncanakan efektif pada akhir 2026.
Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Chicago Dhonny Yudho Kusuma menyampaikan, pertimbangan yang dijadikan dasar sebagai pelarangan tersebut adalah hasil penelitian yang menghubungkan pewarna sintetis dengan sejumlah penyakit.
“Kami mengimbau para eksportir Indonesia agarmemperhatikan rencana AS yang akan melarang penggunaan delapan pewarna sintetis untuk produk mamin dan farmasi. Pelarangan tersebut didasarkan pada hasil penelitian yang menghubungkan pewarna sintetis dengan hiperaktivitas, diabetes, dan kanker. Meskipun, beberapa peneliti menyatakan bukti kausalitas pewarna sintetismasih tidak pasti,” kata Dhonny.
Dhonny melanjutkan, hubungan pewarna sintetis dengan sejumlah penyakit masih perlu pengkajian lebih dalam. Namun, akan ada dampak pelarangan pewarna sintetis baginilai impor produk mamin AS dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia.
“Pelarangan penggunaan pewarna sintetis untuk produk mamin menambah panjang daftar hambatan untuk memasuki pasar AS. Selain peningkatan tarif impor yang dikenakan Pemerintah AS, pelarangan pewarna sintetis diperkirakan dapa tmempengaruhi nilai impor produk mamin AS dari seluruh dunia, termasukdari Indonesia,” ungkap Dhonny.
Rencana pelarangan delapan pewarna sintetis ini disampaikan Menteri Kesehatan AS, Robert F.KennedyJr. dalam konferensi pers pada 22 April 2025 bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (Food dan Drug Administration/FDA) Marty Makary.
Pada konferensi pers tersebut, FDA berkomitmen mencabut penggunaan dua pewarna makanan sintetis, yaitu Citrus Red No.2 dan Orange B pada beberapa bulan mendatang.
Selain itu, enam pewarna sintetis, yaitu Red Dye No.40, Yellow Dye No.5, Yellow Dye No. 6, Blue Dye No.1, Blue Dye No.2, dan Green Dye No.3 pada akhir 2025.
Kepala FDA juga meminta produsen makanan untuk tidak menggunakan Red Dye No.3 pada akhir 2026. Tenggat waktu ini lebih awal dari pengumuman sebelumnya, yaitu 2027—2028.
Dhonny mengatakan, belum ada kepastian tentang sanksi karena belum ada perjanjian formal antara FDA dan industri makanan AS.
“Sampai konferensi pers selesai, belum ada perjanjian formal antara FDA dan industri makanan dalam menghilangkan pewarna buatan dalam produk makanan. Sehingga, belum ada kepastian sanksi yang akan dikenakan bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan tersebut,” ungkap Dhonny.
Meskipun begitu, asosiasi industri AS telah mengirimkan proposal kepatuhan sukarela (voluntary compliance) kepada FDA.
Sementara itu, beberapa produsen mamin olahan sedang mereformulasi produk-produk mereka agar dapat mematuhi peraturan barudan tetap memiliki kualitas yang serupa dengan sebelum adanya kebijakan pelarangan.
Menindak lanjuti pelarangan delapan pewarna sintetis, FDA berencana untuk mengeluarkan izin penggunaaan empat pewarna makanan alami dalam beberapa minggu ke depan. Izin bagi keempat pewarna alami dimaksudkan untuk memfasilitasi transisi ke alternatif bahan yang lebih aman.
Keempat pewarna alami tersebut, yaitu calcium phospate,galdieria extract blue, gardenia blue, dan butterfly pea flowerextract.
Menurut Dhonny, peralihan ke bahan pewarna alami dapat meningkatkan biaya produksi.Pewarna alami cenderung lebih mahal dibandingkan dengan pewarna sintetis. Selain itu, untukmenghasilkan warna yang terang, pewarna alami memerlukan jumlah lebih banyak dibandingkanpewarna sintetis.
“Menurut beberapa produsen, hal ini dapat mengakibatkan gangguanrantai pasokan dan potensi peningkatan harga-harga makanan bagi konsumen di AS,” kata Dhonny.
Pelarangan di Negara Bagian
Pelarangan pewarna sintetis ini diumumkan Menteri Kesehatan AS dan Kepala FDA satu bulan setelah pemberlakuan pelarangan serupa oleh Negara Bagian Virginia Barat. Pada Maret 2025, Virginia Barat telah mengesahkan peraturan yang melarang produksi, penjualan, dan penawaran penjualan produk makanan yang menggunakan tujuh pewarna sintetis, yaitu Red Dye No.3, Red Dye No.40, Yellow Dye No.5, Yellow Dye No.6, Blue Dye No.1, Blue Dye No.2, dan Green Dye No.3. Pelarangan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2028.
Virginia Barat juga melarang dua pengawet makanan, yaitu Butylated Hydroxyanisole (BHA) dan Propylparaben.Sebagai tahap awal,pada 1 Agustus 2025, pewarna sintetis tersebut akan dilarang penggunaannya untuk makanan yang disajikan di sekolah-sekolah di Virginia Barat.
Peraturan ini mengikuti peraturan serupa di California pada 2024 yang melarang penggunaan 6 pewarna untuk makanan yang disediakan di sekolah umum.
Selain itu, di negara bagian Illinois, Legislator Illinois mengajukan larangan bahan kimia makanan dan produk ultra (RUU 93/Senat Bill 93) yang bertujuan melarang penggunaan beberapa bahan tambahan pangan, termasuk minyak sayur yang dibrominasi (brominated vegetable oil) dan red dye No.3.
Hal ini didasarkan pada kaitan terhadap risiko kesehatan seperti kanker. RUU ini telah lolos dari Komite Kesehatan Masyarakat Senat, dan didukung kebijakan federal terbaru yang juga bergerak untuk melarangzat-zat tersebut.
Potensi Baru Pangsa Pasar AS
Meskipun rencana pelarangan pewarna sintetis dapat menghambat ekspor produk mamin olahan, Dhonny menyampaikan tiga potensi baru yang muncul di pasar mamin AS akibat kebijakan baru ini nanti.
Oleh karena itu, kemungkinan situasi yang dapat berkembang dan dapat dimanfaatkan para eksportir mamin dariIndonesia. Pertama, perusahaan yang beradaptasi lebih awal dapat merebut pangsa pasar untuk produk mamin olahan di AS.
Kedua, kelompok konsumen yang memperhatikan keamanan dan kesehatan pangan dapat lebih tertarik untuk membeli karena memiliki nilai tambah berupa penggunaan bahan-bahan alami.
Ketiga, produsen pewarna alami, terutama yang pewarnanya akan segera mendapatkan izin penggunaan oleh FDA, dapat merebut pangsa rantai produksi. “Akan dibutuhkan lebih banyak pewarna alami untuk memenuhi permintaan dari para produsen makanan,” pungkas Dhonny.
NERACA Trenggalek – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar ajang Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang ke-2…
NERACA Bogor – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas eskpor perdana produk sekam bakar (rice husk charcoal) ke Belanda. Menurut Roro, ekspor…
KKP Gandeng Rusia Permudah Ekspor Ikan Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka perundingan dengan otoritas kompeten Rusia Rosselkhoznadzor…
NERACA Trenggalek – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar ajang Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang ke-2…
NERACA Bogor – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas eskpor perdana produk sekam bakar (rice husk charcoal) ke Belanda. Menurut Roro, ekspor…
KKP Gandeng Rusia Permudah Ekspor Ikan Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka perundingan dengan otoritas kompeten Rusia Rosselkhoznadzor…