DIREKSI PT TIMAH TBK (PERSEROAN): - Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pertimahan

Jakarta- PT Timah Tbk (Perseroan) menyatakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan niaga timah Indonesia di tengah terjadinya aktivitas pertambangan tanpa izin. “Perseroan terus mendorong perbaikan tata kelola pertimahan,” ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Tbk Fina Eliani, Senin (1/4).

NERACA

Perbaikan tersebut, kata Fina, akan ditempuh melalui gencarnya melakukan pengamanan aset dan penegakan aturan, serta kerja sama penambangan rakyat untuk mereduksi penambangan tanpa izin di wilayah konsesi pertambangan.

Lebih lanjut, Fina menyatakan bahwa PT Timah akan konsisten dan berkomitmen dalam melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja operasi dan produksi.  “Manajemen menyusun strategi dan kebijakan untuk menjaga kinerja Perseroan tetap berkelanjutan,” ujar Fina.

Program-program peningkatan produksi, kata Fina lagi, sampai dengan saat ini masih dilakukan seperti pembukaan lokasi baru, peningkatan kapasitas produksi tambang primer dari alat penambangan maupun alat pengolahan, memperbaharui IUP yang ada, melakukan survei lokasi, dan inventarisasi kepemilikan lahan untuk pembukaan tambang darat baru. “Selain itu, program efisiensi berkelanjutan baik dari hulu ke hilir pun terus diupayakan,” tutur dia seperti dikutip Antara.

Sebelumnya pada Rabu (27/3), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, RL selaku General Manajer (GM) PT TIN; BY selaku mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018. Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.

Mengutip Kanal News Liputan6.com, Sabtu (30/3), angka korupsi diperkirakan hingga Rp 271 triliun yang didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara. Sedangkan, kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan penyidik bersama pihak terkait.

Kejagung diketahui menggandeng ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dalam rangka menghitung kerugian yang diakibatkan kerusakan alam hasil pembukaan tambang timah pada konferensi pers Senin (19/2). Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka termasuk suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

"Hingga hari ini, total luas yang sudah dibuka adalah 170.363,064 ha, yang terdiri dari luas galian di kawasan hutan 75.345,7512 ha, luas galian nonkawasan hutan 95.017,313 ha, dan luasan 170.363,064 ha ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,462 ha dan yang non-IUP itu 81.462,602 ha," tutur Bambang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Bambang, pihaknya menemukan area tambang yang sudah dibuka di sepanjang antara darat dan laut telah mencapai 1 juta ha atau secara rinci yakni 915.854.652 ha. Itu pun terbagi dua dengan di antaranya 349.653.574 ha darat dan yang lautnya 566.201,08 ha. Hal itu berdasarkan hitungan dari pantauan satelit petugas lapangan.

"Dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di dalam kawasan hutan yaitu 123.012,010 hektare. Sampai pada kerugiannya berdasarkan permen LH No.7/2014 ini kan dibagi ya, dari kawasan hutan dan non," ujarnya.

"Di kawasan hutan, biaya kerugian lingkungan ekologis Rp157.832.395.501.025, kerugian ekonomi lingkungan Rp60.276.600.800.000, biaya pemulihan lingkungan itu Rp5.257.249.726.025. Totalnya saja kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp223.366.246.027.050," tutur dia.

Bambang mengatakan, untuk kerugian nonkawasan hutan, kerugian lingkungan ekologis di angka Rp 25.870.838.897.075, kerugian ekonomi lingkungan Rp15.202.770.080.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6.629.833.014.575. Sehingga, total kerugian kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp47.703.441.991.650.

Bambang merinci kerugian kerusakan lingkungan Rp 271,06 triliun itu antara lain kerugian ekologis Rp 183,70 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 74,47 triliun dan biaya pemulihan lingkungannya Rp 12,15 triliun.

"Atau semuanya digabungkan maka kerugian ekologisnya Rp183.703.234.398.100, kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp12.157.082.740.060. Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700,” ujarnya.

Adapun pengertian kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sendiri memang memiliki perbedaan, yang berasal dari cara ukur perhitungannya. Kerugian keuangan negara diukur dengan nilai uang yang dicurangi, sementara kerugian perekonomian negara diukur dari dampak terhambatnya perekonomian negara antara lain penurunan investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, hingga pengurangan pendapatan negara.

Dalam kasus tindak pidana korupsi, keseluruhan dari kerugian yang ditimbulkan pun diukur. Sejauh ini, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 baru menghitung kerugian perekonomian negara yang menyentuh Rp271 triliun.

Menanti Perhitungan BPKP

Sedangkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam upaya penghitungan penyidik Kejagung bersama pihak terkait lainnya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menuturkan, pihaknya masih proses penghitungan untuk kerugian keuangan negara. "Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (27/3).

Adapun Kejaksaaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pihak terkait masih rumuskan formulasi penghitungan untuk kerugian keuangan negara. "Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli. Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," Kuntadi menambahkan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menuturkan, tim penyidik menilai telah cukup alat bukti sehingga saudara HM ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. "Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ujarnya.

Menurut Kuntadi, Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung Rabu, 27 Maret 2024.

Posisi kasus korupsi tersebut secara ringkas yakni sekitar tahun 2018-2019, Harvey Moeis diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS dalam rangka untuk akomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.

Atas kegiatan itu, menurut dia, tersangka Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya. "Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutur Kuntadi. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

Ekonom : Swasta Harus Terlibat dalam Pembangunan Infrastruktur

NERACA Jakarta - Pengusaha mengaku kapok ikut menggarap proyek infrastruktur dan layanan publik pemerintah dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan…

PEMERINTAH MENAIKKAN ANGGARAN PENGADAAN MOBIL DINAS - DPR Kritik Keras Batalnya Diskon Tarif Listrik

  Jakarta-Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Mufti Anam mengritik keras terkait batalnya diskon tarif listrik bagi masyarakat. Dia…

Paket Stimulus Belum Cukup Dongkrak Pertumbuhan 5%

    NERACA Jakarta – Pemerintah telah merilis lima paket stimulus untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Namun begitu, Direktur Eksekutif…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Ekonom : Swasta Harus Terlibat dalam Pembangunan Infrastruktur

NERACA Jakarta - Pengusaha mengaku kapok ikut menggarap proyek infrastruktur dan layanan publik pemerintah dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan…

PEMERINTAH MENAIKKAN ANGGARAN PENGADAAN MOBIL DINAS - DPR Kritik Keras Batalnya Diskon Tarif Listrik

  Jakarta-Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Mufti Anam mengritik keras terkait batalnya diskon tarif listrik bagi masyarakat. Dia…

Paket Stimulus Belum Cukup Dongkrak Pertumbuhan 5%

    NERACA Jakarta – Pemerintah telah merilis lima paket stimulus untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Namun begitu, Direktur Eksekutif…