Indonesia Gandeng Vietnam Cegah Ilegal BBL

NERACA

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Pengambilan biota laut tersebut dari alam boleh dilakukan hanya untuk mendukung kegiatan budidaya di dalam negeri.

Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menutup keran ekspor BBL ini untuk mendorong geliat budidaya lobster dalam negeri, meningkatkan devisa melalui ekspor lobster konsumsi, pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan menjamin kelestarian BBL maupun lobster di alam.

Sejumlah langkah telah dilakukan Menteri Trenggono untuk mendukung pengembangan produktivitas budidaya lobster di Indonesia. Salah satunya membuka pelaung kerja sama budidaya antara Indonesia dengan Vietnam. Menteri Trenggono melakukan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Vietnam guna membahas hal tersebut.

"Kita pastikan akan memberikan ruang bagi pembudidaya di Vietnam untuk berusaha di Indonesia," ujar Menteri Trenggono.

Selain kerja sama di bidang budidaya, Trenggono juga mengajak Pemerintah Vietnam untuk bersama-sama memerangi praktik penyelundupan BBL yang masih terjadi. Menurutnya, praktik tersebut merupakan bagian dari IUU Fishing yang menjadi musuh global.

Ajakan kerja sama ini bentuk penegasan bahwa Indonesia maupun Vietnam berkomitmen memerangi praktik illegal fishing dan memiliki komitmen mengelola dan membangun sektor perikanan di negara masing-masing dengan cara berkelanjutan sesuai prinsip ekonomi biru.

"Di dalam negeri, kami juga tegas terhadap penyelundup benur. TNI dan Polri kami gandeng untuk ini dan siap memberikan sanksi tegas," ujar Trenggono.

Sementara itu, Dubes RI untuk Vietnam Denny Abdi memastikan sudah membuka komunikasi dengan jajaran Pemerintah Vietnam mengenai rencana penguatan kerja sama bilateral dua negara, khususnya di bidang perikanan.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Menteri Pertanian dan Pembangunan Pedesaan yang membawahi bisnis kelautan dan perikanan di Vietnam. Kami sudah bertemu dengan beliau dan sudah sampaikan komitmen Pemerintah Indonesia," ujar Denny.

Lebih lanjut, menurut Denny, pihaknya tengah mengatur pertemuan menteri dua negara untuk pembahasan kerja sama lebih lanjut. Denny menyebut, kerja sama ini berpotensi menjadikan Indonesia dan Vietnam sebagai sumber pangan laut (perikanan) dunia.

Seperti diketahui bahwa KKP resmi melarang ekspor BBL sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang baru saja terbit. Meski ekspor dilarang, kegiatan penangkapan BBL di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.

Dalam permen tersebut dijelaskan bahwa BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Melalui aturan baru tersebut, Menteri Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat di dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.

"Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.

Penangkapan tersebut, lanjut Antam, harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Selain itu, penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan/rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Selanjutnya, penangkapan hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan. Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, KKP juga mengembangkan budidaya lobster dalam negeri untuk mendukung kesejahteraan nelayan, pembudiya dan menjaga keberlanjutan biota laut tersebut. Karena selain manfaat ekonomi dan keberlanjutan yang diperoleh, budidaya lobster dalam negeri akan menekan angka penyelundupan benur yang masih terjadi sampai sekarang.

 



 

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…