PEMBAYARAN ROYALTI FREEPORT 3% - Pemerintah Tidak Logis dan Sulit Dipahami

Jakarta – Saat ini, pemerintah terus mengupayakan percepatan renegoisasi kontrak dengan PT Freeport Indonesia. Pembayaran royalti emas Freeport bakal dinaikkan dari 1% menjadi 3%. Menurut Wakil Direktur Reforminer Institute Komaidi, royalti 3% jelas mengindikasikan betapa minimnya level kedaulatan negara ini. Royalti sebesar 3% menjadi tanda sikap pragmatis penyelenggara negara selama ini.

NERACA

“Dalam konteks ekonomi, bisnis, dan kedaulatan, angka 3% jelas tidak logis dan tidak bisa dipahami oleh semua orang. Orang desa saja jika menyewakan sawahnya, dia dapat 50% dari hasil pertanian. Jadi, angka 3% menunjukkan ketidaklogisan sikap pemerintah”, ungkap Komaidi kepada Neraca, Senin(16/1). 

Komaidi mengungkapkan, royalti 3% tidak tercantum di Undang-Undang, tapi di Peraturan Pemerintah. Ini artinya, royalty 3% adalah domain pemerintah yang menentukan. “Jika ditanya siapa yang "masuk angin", ya jelas eksekutif yang "masuk angin". Pemerintah tidak serius membela kepentingan nasional karena seolah-olah sikap pemerintah hanya asal ada royalti. Di sisi lain, pemerintah tidak serius mengembangkan kemampuan domestik untuk bisa mengelola tambang secara mandiri”, papar Komaidi.

Bahkan, dia menilai Presiden Yudhoyono tidak konsisten dengan renegosiasi kontrak karya. Tidak ada kesatuan kata dan tindakan. “Dulu presiden getol mewacanakan renegosiasi, tapi ternyata yang diminta hanya 3%. Sementara pengusaha yang punya tambang dapat 97%”, tukas dia seraya menyebutkan, royalti 3% bisa terlihat sebagai hasil negosiasi atau kompensasi dari ketergantungan bangsa ini ke AS.

Sementara di mata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRES) Marwan Batubara, memang menurut peraturan PT Freeport harus membayar royalti kepada pemerintah sebesar 3%. “Dan itu pun juga masih kecil. Selain itu, ada dugaan pajak yang dibayarkan kepada pemerintah terlalu kecil dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh Freeport”, ungkap Marwan kemarin.

Menurut dia, dalam hal ini pemerintah harus tegas. “Tapi, sayangnya pemerintah tidak berani. Mudah kok, kalau mereka tidak mau renegosiasi, gampang saja, silakan out dari Indonesia. Karena hal ini berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat yang kurang mendapatkan perhatian. Sehingga kejadian kerusuhan pasti ada kaitannya. Presiden kita juga tidak berani untuk memperjuangkan royalti yang lebih besar”, papar dia.

Padahal, lanjut Marwan, pernyataan yang dilontarkan Freeport yang menjadi “tekanan” bagi pemerintah Indonesia dan para pekerjanya itu tidak perlu ditakutkan. “Apa boleh buat para pekerja harus bertahan sebelum Freeport memenuhi permintaan para pekerja. Selama ini pemerintah lebih membela Freeport dibandingkan rakyatnya sendiri”, imbuh Marwan lagi.

Bagi Marwan, selama ini Freeport terus berupaya untuk tetap bertahan dengan posisinya dan menakut-nakuti serikat pekerja dan memberikan sinyal bahwa kejadian ini membuat pendapatan pemerintah terganggu. “Atau dia menyatakan bahwa ini menjadi pressure bagi kedua belah pihak, yakni pemerintah dan serikat pekerja”, tandas Marwan.

Seharusnya 10%

Sedangkan dosen pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta Muhammad Qudrat Nugraha menilai, ada yang tidak beres dalam pembagian royalti PT Freeport kepada pemerintah Indonesia. Karena, seharusnya negara ini mendapatkan royalti setidaknya 10%. “Itu terlalu kecil, hanya naik 2% dari sebelumnya, harus diperbarui dong kontrak kerjanya,” tegas Qudrat, Senin.

Namun, dia tak mau merinci akan adanya kongkalikong dalam pembagian royalti yang jauh dari kata adil ini. Karena menurutnya, masih banyak juga orang yang baik di negara ini yang menjunjung tinggi nilai nasionalisme. “Indikasi ke sana mungkin saja, tetapi masih banyak juga kan orang yang baik di negara ini,” sebutnya.

Qudrat menyebutkan, kuncinya dari masalah ini adalah renegosiasi kontrak. Dimana, saat ini pemerintah harus memperbaharui kontrak kerja yang telah dibuat. Dan jika mereka (Freeport) menolak, lanjut Qudrat, pemerintah harus berani mengusir mereka dari sini. “Loh sumber daya alam kita dikeruk habis, kita hanya dapat seperti itu, ya harus digituin, tetapi itu jalan terakhir kalau semua jalan yang ditempuh mentok,” kata dia.

Bagi Qudrat,  tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan mengusir mereka dari Indonesia. Karena untuk bisnis strategis seperti ini pasti akan banyak mitra strategisnya. Walaupun Freeport lari dari Indonesia, akan banyak lagi perusahaan yang ingin jadi investornya. ”Kita jangan takut investor akan lari, ini bisnis strategis loh,” ujarnya.

Meski berharap demikian, dia menilai pengusiran Freeport tak akan terjadi. Pasalnya, pemerintah tidak berani untuk melakukannya, dengan tetap mengandalkan pendekatan-pendekatan yang lebih damai. ”Bukan hanya keberanian modal mengusir mereka, tetapi juga butuh kepintaran pemerintah,” aku Qudrat. munib/ahmad/novi/rin

 

Kerja Tim Evaluasi

 

Sementara itu, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo, seusai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1) mengatakan, sesuai Perpres renegoisasi nanti akan mengubah royalti emas dari yang sebelumnya 1% menjadi 3%. "Ada juga nanti di UU Nomor 4/2009 pasca renegoisasi royalti emas menjadi 3%," tandasnya.

Presiden Yudhoyono memang telah membentuk Tim Evaluasi penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan. Tim ini dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2012 tertanggal 10 Januari 2012. Tim ini dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai ketua harian merangkap anggota.

Anggota tim terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala BPKP, dan Kepala BKPM.

Keppres menyebutkan tugas tim untuk mengevaluasi ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan. Tim akan menyelesaikan penyesuaian seluruh kontrak yang mencakup prinsip luas wilayah, divestasi, pengelolaan lingkungan, royalti, dan kewajiban menggunakan jasa dalam negeri sebagaimana diamanatkan UU No. 4 Tahun 2009 tetang Minerba.

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…