Kasus Monopoli Rumput Laut Disidangkan
NERACA
Kupang - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya mulai menggelar sidang kasus dugaan monopoli perdagangan rumput laut di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur yang dinilai telah melanggar UU No.5 Tahun 1999.
KPPU Surabaya yang wilayah kerjanya meliputi Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT dalam siaran persnya yang diterima, Sabtu (18/6), menyebutkan kasus perdagangan rumput laut di Sumba Timur melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kasus tersebut telah memasuki proses pemeriksaan lanjutan terkait perdagangan rumput laut produksi di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Proses pemeriksaan kasus tersebut berlangsung di Hotel Aston Kupang dari tanggal 16 -17 Juni 2016 dipimpin majelis M Nawir Messi, sedang tim investigator penuntut beranggotakan Helmi Nurjamil, Gadmon Kaisar dan Romi Pradhana Aryo.
Turut hadir dua orang terlapor yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 1999 yaitu Maxon M Pekuwali selaku Komisaris PT Astil yang juga adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumba Timur serta para pihak dari PT Algae Sumba Timur Lestari (Astil).
Disebutkan, kedua terlapor tersebut diduga melanggar pasal 18 dan pasal 24 UU No.5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persekongkolan dengan pihak lain.
Dalam sidang tersebut KPPU telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang terdiri dari petani rumput laut dan pedagang/pengumpul rumput laut di Sumba Timur.
Kelima saksi tersebut adalah Abner Mara Lado, Hinna Ndulla, Filmon Ratu Djaga (petani rumput laut), sedang pelaku usaha yang didengar keterangannya adalah Andri Maku Hinggi Raja dan Urbanus Aunung.
Kepala Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Sumba Timur Maxson M Pekuwali yang dihubungi melalui telepon selularnya dari Kupang membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan KPPU wilayah Surabaya tersebut."Benar sekali ada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU di Hotel Aston Kupang, namun saya tidak hadir secara langsung. Pak Wayan dari Bali selaku kuasa hukum yang hadir dalam pemeriksaan tersebut," demikian Maxon M Pekuwali.
KPPU ketika menggelar sidang di Hotel Aston Kupang dari tanggal 16 - 17 Juni 2016 menyebutkan bahwa tim investigator telah mendapatkan fakta dan bukti bahwa Pemda Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur bersama-sama PT Astil membuat sistem zonasi perdagangan rumput laut di Sumba Timur.
Zona I untuk petani, Zona II untuk pedagang (perantara) dan Zona III adalah PT Astil yang merupakan milik dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumba Timur. Pola pembagian zonasi itu menurut tim investigator sangat merugikan petani rumput laut di wilayah Sumba Timur, akibat panjangnya mata rantai distribusi rumput laut.
Selain itu menurut KPPU, ditemukan adanya persekongkolan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumba Timur Maxon M Pekuwali dalam memfasilitasi praktik monopoli yaitu dengan membuat rekomendasi perizinan kepada pelaku usaha Zona II untuk tidak menjual rumput laut selain kepada PT Astil dengan ancaman izin akan dicabut sesuai pasal 18 UU Nomor 5 tahun 1999.
KPPU juga menilai adanya persekongkolan dengan pihak lain sesuai pasal 24 UU Nomor 5 tahun 1999 dengan adanya jabatan rangkap oleh Maxon M Pekuwali, sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumba Timur yang memiliki conflict of Interest dalam kapasitasnya sebagai kepala Dinas Perikanan dan Kelautan dan juga sebagai Komisaris PT. Astil, sehingga patut diduga yang bersangkutan mengambil keputusan yang menguntungkan PT Astil. Ant
NERACA Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mendesak Pemerintah Provinsi Bali agar memperhatikan dampak lingkungan dan sosial terkait…
NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi peserta aktif maupun pensiunan melalui kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan…
NERACA Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan penguatan dunia perkoperasian nasional melalui revisi Undang-Undang Koperasi yang tengah disiapkan…
NERACA Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mendesak Pemerintah Provinsi Bali agar memperhatikan dampak lingkungan dan sosial terkait…
NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi peserta aktif maupun pensiunan melalui kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan…
NERACA Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan penguatan dunia perkoperasian nasional melalui revisi Undang-Undang Koperasi yang tengah disiapkan…