NERACA
Jakarta - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) diminta serius mengusut laporan terkait dugaan kecurangan yang dilakukan PT Monex Investindo Futures (MIF) selaku pialang berjangka dan PT Surya Anugrah Mulia (SAM) selaku pedagang berjangka.
Salah satu nasabah yang merasa dirugikan, Sugiarto Hadi melalui kuasa hukumnya, Rocky Nainggolan menyebut akibat kecurangan yang dilakukan kedua perseroran tersebut kliennya merugi hingga Rp34 miliar."Klien kami Hadi yang berprofesi sebagai pengusaha telah mempercayai PT MIF untuk menyetorkan uangnya ke rekening yang dikelola pialang," kata Sugiarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/9).
Rocky menambahkan kliennya menjadi nasabah PT MIF pada November 2014 lalu. Setelah menjadi nasabah, Sugiarto lantas menyetorkan sejumlah uang ke rekening yang dikelola pialang. Selanjutnya ia melakukan transaksi secara bilateral dengan pedagang yang sudah ditentukan MIF yakni PT SAM.
Transaksi dengan komiditi Forex dan Locco London melalui internet secara online menggunakan sistem Meta Trader. Seluruh kegiatan transaksi yang dikenal dengan 'Sistem Perdagangan Alternatif' itu diawasi ketat oleh Bappebti."Baru 16 hari transaksi klien kami mengalami kerugian Rp34 miliar," sambung Rocky.
Atas kejanggalan transaksi tersebut, Sugiarto lantas melapor ke Bappebti pada Januari 2015. Saat melapor, Sugiarto mengaku sudah melengkapi data-data soal kecurangan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.
"Bappebti harus mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin PT MIF dan PT SAM apabila kedua perusahaan itu tidak mengembalikan dana seluruh nasabah secara utuh," desak dia.
Pada awal kasus ini dilaporkan ke Bappebti, lanjut Rocky, ditemukan adanya kejanggalan yang merugikan kliennya. Namun ternyata, belakangan tim pemeriksa lain dibentuk untuk menggantikan tim pemeriksa sebelumnya. Tim pemeriksa yang beru dibentuk dinilai tidak independen dan tidak kompeten.
Selain itu, Rocky mengeluhkan bagaimana rumitnya berhadapan dengan PT MIF dan Bappebti. Dia pernah meminta laporan jurnal trading karena itu merupakan hak nasabah. Setelah MIF menolak memberikan jurnal trading versi pedagang dengan alasan sudah diberikan ke Bappebti, usaha Rocky untuk meminta laporan tersebut kemudian juga ditolak oleh Bappebti. Alasannya, Bappebti tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan kepada nasabah.“Kata mereka sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK), tetapi sebenarnya tidak berbunyi seperti itu,” jelas dia.
Kekecewaan lain terhadap sikap Bappebti adalah adanya dugaan afiliasi antara MIF dan SAM. Padahal, lanjut dia, perusahaan pialang dan pedagang tidak boleh memiliki hubungan dan saling kenal. Namun faktanya, MIF dan SAM berada di satu gedung hanya di lantai berbeda. Temuan ini pun tak direspon oleh Bappebti.“Sudah enam kali mengirim surat ke Kementerian Perdagangan, tetapi beliau tetap diam saja,” imbuh dia.
Melihat kenyataan tersebut, Rocky kemudian mengadukan perihal ini kepada Komisi VI DPR. Dia kemudian mengapresiasi langkah Komisi VI DPR yang akan membahas kasus ini dalam rapat dengar pendapat, Selasa (15/9). Mohar
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mampu menekan jumlah deposit judi online selama periode Januari-Maret 2025…
NERACA Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, Dhahana Putra, telah mengumumkan persyaratan dan tata cara pendaftaran…
NERACA Serang - Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2025,…
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mampu menekan jumlah deposit judi online selama periode Januari-Maret 2025…
NERACA Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, Dhahana Putra, telah mengumumkan persyaratan dan tata cara pendaftaran…
NERACA Serang - Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2025,…