NERACA
Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, Dhahana Putra, telah mengumumkan persyaratan dan tata cara pendaftaran calon anggota KY periode 2025–2030 melalui Pengumuman Nomor 01/PANSEL-KY/05/2025.
Berdasarkan berkas pengumuman yang diterima di Jakarta, Selasa (6/5), pendaftaran akan dimulai pada tanggal 2–23 Juni 2025 pukul 17.00 WIB melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat https://apel.setneg.go.id.
Adapun persyaratan untuk menjadi calon anggota KY periode 2025–2030, yaitu warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia pada Pancasila, NKRI, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
Syarat lainnya, berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 68 tahun pada saat proses pemilihan serta berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun.
Turut menjadi syarat, antara lain, berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kemampuan jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, dan melaporkan harta kekayaan.
Sementara itu, tata cara pendaftaran dimulai dengan membuat akun pada laman APEL, mengisi daftar riwayat hidup, serta mengunggah dokumen hasil pemindaian termasuk di antaranya SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan makalah.
“Makalah dengan tema ‘Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi KY’, minimal 10 halaman dan maksimal 15 halaman,” demikian penjelasan Ketua Pansel.
Nantinya, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 Juni 2025 melalui laman Kementerian Sekretariat Negara dan laman APEL.
Sebelumnya, Dhahana saat konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/5), mengatakan bahwa pansel mencari tujuh calon anggota KY untuk menggantikan komisioner saat ini yang akan berakhir masa jabatannya pada 20 Desember 2025.
Guna memeriksa rekam jejak para pendaftar, pansel berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, KPK, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Narkotika Nasional.
“Misalkan, PPATK. Ternyata dia (calon komisioner KY) mendapatkan penghasilan tidak klir, tidak reasonable (wajar), itu juga bisa. Contohnya di KPK, ternyata dia pernah menjadi tersangka, terdakwa, tidak bisa,” jelas Dhahana.
Pansel, imbuh Dhahana, mencari calon komisioner KY dengan latar belakang yang jelas dan bersih. Oleh sebab itu, pansel juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, organisasi masyarakat sipil, hingga pakar hukum.
Sosialisasi pendaftaran berlangsung pada 6–28 Mei 2025. Persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, laman APEL, laman resmi KY, laman resmi MA, dan laman resmi Kementerian Hukum. Ant
NERACA Jakarta – Seorang produsen tinta printer palsu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kegiatan produksi dan distribusi produk tinta…
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mampu menekan jumlah deposit judi online selama periode Januari-Maret 2025…
NERACA Serang - Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2025,…
NERACA Jakarta – Seorang produsen tinta printer palsu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kegiatan produksi dan distribusi produk tinta…
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mampu menekan jumlah deposit judi online selama periode Januari-Maret 2025…
NERACA Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, Dhahana Putra, telah mengumumkan persyaratan dan tata cara pendaftaran…