Keberadaan UU PHI Beratkan Buruh

NERACA

Surabaya - Keberadaan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI) tidak membuka kemungkinan adanya Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) non-permanen yang mempunyai kekuatan eksekusi. Sehingga, proses mediasi atau konsiliasi dalam UU PPHI, yang merupakan bagian dari APS dan melahirkan anjuran tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.

Pandangan ini dikemukakan Iskandar Zulkarnaen, pemateri dalam Pelatihan Advokasi “Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial,” di Hotel Walan Syariah, Surabaya, Sabtu lalu (30/05).

Menurutnya, anjuran mediasi atau konsiliasi sesuai dengan UU PPHI, tidak mempunyai peran penting dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasalnya, kata Iskandar, ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU PPHI, justru yang dibutuhkan dari tidak adanya kesepakatan penyelesaian perselisihan melalui mediasi atau konsiliasi, adalah risalah mediasi atau konsiliasi sebagai syarat formil untuk mengajukan gugatan ke PHI.

Pada prakteknya, tidak sedikit pengusaha yang justru berinisiatif membuat sengketa hubungan industrial, sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum, maka pekerja/buruh didorong atau terdorong mengajukan atau melayani pengajuan gugatan ke PHI,” kata Iskandar.

Selain itu, ujar Iskandar, ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a, dan Pasal 23 ayat (2) huruf a UU PPHI. Kedua pasal tersebut mengatur hal ihwal terbitnya anjuran sebagai kelanjutan dari tidak adanya kesepakatan antara pihak pekerja dengan pengusaha dalam menjalani proses penyelesaian perselisihan pada tingkat mediasi atau konsiliasi.

Padahal, anjuran mediator tidak pernah dikenal dalam ranah hukum perdata. Selain itu, anjuran dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum, hanya formalitas telah melalui tahapan penyelesaian sengketa hubungan industrial pada tingkat mediasi atau konsiliasi,” tegasnya.

Karena itu, untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, harus melalui mekanisme gugatan kontentius sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 81 UU 2/2004, maka pekerja/buruh yang pendidikan hukumnya tidak cukup, acapkali justru berhadapan dengan keterbatasannya dalam membuat gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan. 

Kegiatan pelatihan advokasi buruh ini digelar oleh Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP-KEP KSPI), Hari SabtuMinggu, 30-31 Mei 2015, di hotel Walan Syariah, Surabaya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka meminta UU 2/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditinjau ulang. Perubahannya harus didorong untuk mewujudkan sistem penyelesaian perselisihan yang berkeadilan.

Untuk itu, kami mendorong agar Komisi IX segera menyusun naskah akademik dan RUU Perubahan UU 2/2004 dan mengakomodir aspirasi pekerja/buruh dalam Perubahan UU 2/2004,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, dalam perkembangannya kasus-kasus perselisihan hubungan industrial masih marak dimana hak normatif pekerja/buruh banyak yang dilanggar. Katanya, mekanisme hukum penyelesaian sengketa buruh/pekerja adalah melalui sistem yang dikenal dengan PPHI atau Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diatur melalui UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mohar

 

BERITA TERKAIT

PPATK Tekan Jumlah Deposit Judi "Online" pada Q1 2025

NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mampu menekan jumlah deposit judi online selama periode Januari-Maret 2025…

Pansel Umumkan Syarat-Tata Cara Pendaftaran Calon Anggota KY 2025-2030

NERACA Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, Dhahana Putra, telah mengumumkan persyaratan dan tata cara pendaftaran…

Banten dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat 8 Fokus Area

NERACA Serang - Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2025,…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

PPATK Tekan Jumlah Deposit Judi "Online" pada Q1 2025

NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mampu menekan jumlah deposit judi online selama periode Januari-Maret 2025…

Pansel Umumkan Syarat-Tata Cara Pendaftaran Calon Anggota KY 2025-2030

NERACA Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, Dhahana Putra, telah mengumumkan persyaratan dan tata cara pendaftaran…

Banten dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat 8 Fokus Area

NERACA Serang - Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2025,…