NERACA
Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan RI, merilis daftar 23 nama perusahaan pialang berjangka komoditi yang resmi dan sah di bawah kewenangan BAPPEBTI Kementerian Perdagangan.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Hukum BAPPEBTI, Sri Hariyati, sekaligus sebagai jawaban atas pemberitaan beberapa media massa yang menanggapi rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 November 2014 mengenai daftar perusahaan atau kegiatan yang dianggap tidak mendapat izin OJK dan disiarkan media massa sebagai investasi bodong.
"Dalam informasi yang dirilis OJK terdapat perusahaan di bawah pembinaan dan pengawasan BAPPEBTI Kementerian Perdagangan, tetapi dalam pemberitaan di media massa diinformasikan seolah-olah perusahaan-perusahaan itu tidak terdaftar, sehingga berita itu berpotensi meresahkan para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi," tegas Sri Hariyati dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip, Kamis (13/11).
Sri menegaskan bahwa 23 daftar perusahaan itu sah dan terdaftar sebagai perusahaan pialang berjangka yang memperoleh izin dari BAPPEBTI. "Perusahaan-perusahaan itu izinnya jelas dan berada di bawah otoritas BAPPEBTI, serta dilindungi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Untuk dapat memastikan perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud dapat dilihat melalui situs BAPPEBTI www.bappebti.go.id," paparnya.
Lebih lanjut, Sri Hariyati mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar memahami, tidak salah interpretasi, dan tidak resah. Selama ini, BAPPEBTI bersama OJK dan beberapa institusi lain telah tergabung dalam Tim Satuan Petugas Waspada Investasi dan melakukan penanganan pengaduan, serta penegakan hukum atas investasi produk keuangan bermasalah sesuai dengan yurisdiksi kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan.
Berikut ini merupakan daftar perusahaan yang resmi di bawah kewenangan BAPPEBTI yang memiliki izin resmi dan sah, diantaranya PT. Best Profit Futures; PT. Central Capital Futures; PT. Cyber Futures; PT. Equity World Futures; PT. Garuda Berjangka; PT. Global Artha Futures; PT. HIG Internasional Berjangka; PT. Interpan Pasific; PT. Jalatama; PT. Kontak Perkasa Futures.
Selanjutnya, PT. Mahadana Asta Berjangka; PT. Midtou; PT. Monex Investindo Futures; PT. Millennium Penata Futures; PT. Reymount Futures; PT. Rifan Financindo Berjangka; PT. Sentra Artha; PT. Solid Gold Berjangka; PT. Trijaya Pratama Futures; PT. Trust Artha Futures; PT. Valbury Futures; PT. Victory International Futures; PT. Soegee Futures (SFX).
Sebelumnya, OJK mengeluarkan daftar 262 perusahaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat membuat heboh masyarakat dan pelaku pasar. Apalagi daftar yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu ada 22 perusahaan pialang berjangka yang memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Biro Hukum Bappebti Sri Sayekti mengaku, OJK tidak meminta konfirmasi lembaganya terkait rilis perusahaan berjangka yang diduga bermasalah. "Biasanya kami mendapat surat dari OJK jika ada pengaduan masyarakat," kata Sayekti.
Kendati begitu, Bappebti mengakui sejak awal tahun hingga Senin (10/11), pihaknya menerima 65 aduan nasabah pialang berjangka yang merasa dirugikan. Kerugian antara Rp 30 juta-Rp 350 juta. Dari laporan tersebut, Bappebti kini tengah menyelidiki 33 perusahaan. Indikasinya ada yang mengabaikan prinsip know your customer hingga dugaan penggelapan dana nasabah dan tidak memiliki izin Bappebti. "Kami merekomendasikan pemblokiran situs ke Kementerian Komunikasi dan Informatika," ungkap Sri.
Salah satu kasus dugaan penggelapan dana nasabah dilakukan PT Rex Capital Futures. Bappebti telah membekukan izin perusahaan ini pertengahan Agustus lalu. Rex diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp 19 miliar. Pembekuan izin usaha selama tiga bulan dan selanjutnya dievaluasi lagi. Kendati begitu, sebuah instansi dapat meminta rekomendasi sanksi terhadap investasi. Misalnya OJK merekomendasikan pemblokiran situs PT Dua Belas Suku (ke Kementerian Telekomunikasi dan Informatika).
NERACA Jakarta – Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M, Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban guna mencegah…
NERACA Jakarta, – Di tengah tekanan ekonomi global yang melambat, Indonesia tetap menunjukkan ketahanan dan optimisme dalam menghadapi tantangan ekonomi…
Layanan di SKPT Dongkrak Produktivitas Masyarakat Nelayan NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin standarisasi kualitas layanan di…
NERACA Jakarta – Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M, Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban guna mencegah…
NERACA Jakarta, – Di tengah tekanan ekonomi global yang melambat, Indonesia tetap menunjukkan ketahanan dan optimisme dalam menghadapi tantangan ekonomi…
Layanan di SKPT Dongkrak Produktivitas Masyarakat Nelayan NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin standarisasi kualitas layanan di…