Kemendag Panggil Mecimapro dan tiket.com - TINDAKLANJUTI PENGADUAN KOSUMEN

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memanggil promotor konser Mecimapro, PT Global Tiket Network (tiket.com), dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) kemarin, Selasa  (6/5).

Pemanggilan ini bertujuan mengklarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait pembelian tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young' yang digelar pada Sabtu lalu (3/5)      di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

“Kemendag menindaklanjuti pengaduan konsumen, khususnya pembeli tiket konser musik  Day6, yang merasa dirugikan. Kami telah bertemu  dan meminta klarifikasi  Mecimapro selaku penyelenggara konser musik tersebut dan tiket.com selaku penjual tiket. Langkah ini diambil sebagai peningkatan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia," tegas Direktur Jenderal PKTN, Kemendag, Moga Simatupang.

Day6 adalah band pop rock asal Korea Selatan yang sedang menggelar tur dunia. Berdasarkan catatan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, pembeli tiket konser Day6 melayangkan sejumlah aduan, seperti masalah pengembalian dana (refund) serta kepindahan lokasi konser yang berimbas pada pengaturan kursi dan persiapan akomodasi.

Moga menekankan, Ditjen PKTN akan mengawal proses pengembalian dana tiket konser ini  serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban konsumen. Pelaku usaha yang terlibat diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk tanggap menyelesaikan pengaduan konsumen.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Mecimapro Fransiska Melani menjelaskan, Mecimapro berkomitmen untuk segera mempercepat pengembalian dana konsumen paling lambat akhir Mei 2025. 

Saat ini, progres pengembalian dana tersebut sudah mencapai kurang lebih 30--40 persen dari seluruh tiket yang terjual. Mecimapro memerlukan waktu untuk menganalisis data konsumen yang  mengajukan pengembalian dengan yang memilih membatalkan pengajuan pengajuan  dana atau tetap menonton konser.

“Mecimapro sedang memproses pengembalian dana dan progresnya sudah mencapai 30--40 persen. Konsumen yang melakukan pembelian tiket melalui mecimashop.com dan merasa dirugikan atas pengajuan pengembalian dan yang belum diterima dapat menghubungi  promotor melalui surel ke alamat contact@mecimapro.com untuk diproses lebih lanjut,” ucap Melani.

Melani juga mengatakan, pembeli tiket yang telah mengajukan pengembalian dana  ke  tiket.com tetapi sudah menerima nomor kursi atau nomor antrian, tetap dapat menonton  konser. Hal  ini sebagai wujud tanggung jawab Mecimapro.

“Kami telah menyediakan lima bus antar-jemput (shuttle bus),kartu pos foto, jas hujan, keperluan medis, dan makanan yang diberikan secara gratis kepada konsumen. Kami akan  membuat permohonan maaf atas kejadian ini dan akan melaporkan perkembangan  pengembalian  dana kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag),” lanjut Melani.

Adapun Ketua  Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Dino Hamid mendorong Mecimapro untuk berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana tersebut.

Berdasarkan informasi Legal Senior Manager tiket.com Martino Arnoldi, tiket.com melakukan pengembalian dana  pembelian tiket kepada konsumen dikarenakan, hingga Kamis lalu (1/5), tiket.com tidak menerima secara lengkap nomor antrian dan nomor kursi dari Mecimapro. 

Oleh sebab itu, tiket.com mengambil langkah proaktif untuk menempatkan kenyamanan  konsumen sebagai prioritas utama dengan memproses pengembalian dana kepada konsumen. Konsumen yang membeli tiket melalui tiket.com akan dikembalikan dananya sampai dengan 14 Mei 2025 mendatang. 

Pengambalian dapat berbentuk dana tunai, saldo Bliblipay, Blibli Tiket point, atau kupon hadiah (gift voucher)yang  dapat dicairkan. Hingga Senin lalu (5/5), progres pengembalian dana telah mencapai 40 persen dari 6.900 tiket yang terjual dan selesai otomatis pada 14 Mei 2025 mendatang bagi konsumen yang belum mengajukan.

Turut hadir Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari yang mengimbau agar pihak promotor lebih giat mengedukasi konsumen. Ia juga  mendorong promotor melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan kegiatan serupa di waktu  yang akan datang. Lebih lanjut, untuk menjamin hak-hak konsumen terlindungi, konsumen  dapat memperjuangkan haknya apabila mengalami kerugian.

 

BERITA TERKAIT

HKI Jadi Jaminan Akses KUR bagi UMKM Terus Dibahas

NERACA Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KemenUMKM) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menjajaki dan membahas peluang sertifikat…

KKP dan AFMA Perkuat Kerja Sama Pemberantasan IUU Fishing

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima kunjungan dari Pemerintah Australia melalui Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di…

Aplikasi wikiSPBU Nasional Tingkatkan Pemantauan BBM

NERACA Bandung – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Balai Pengujian Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

HKI Jadi Jaminan Akses KUR bagi UMKM Terus Dibahas

NERACA Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KemenUMKM) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menjajaki dan membahas peluang sertifikat…

Kemendag Panggil Mecimapro dan tiket.com - TINDAKLANJUTI PENGADUAN KOSUMEN

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memanggil promotor konser Mecimapro,…

KKP dan AFMA Perkuat Kerja Sama Pemberantasan IUU Fishing

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima kunjungan dari Pemerintah Australia melalui Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di…