Perikanan Tangkap - SHTI Jadi Jaminan Indonesia Bebas IUU Fishing

NERACA

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti European Council (EC) Regulation No. 1005/2008 on establishing a community system to prevent, deter and eliminate illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) ke dalam kebijakan nasional, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 13 tahun 2012 tentang Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan dengan memberlakukan Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan atau yang disebut Catch Certificate. Hal ini merupakan kerangka kerjasama Indonesia dengan Uni Eropa termasuk untuk kelancaran ekspor produk perikanan Indonesia ke UE. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa produk perikanan yang memasuki kawasan Uni Eropa tidak boleh berasal dari kegiatan IUU Fishing.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Gellwynn Jusuf mengatakan, semua produk perikanan yang berasal dari kegiatan penangkapan ikan di laut harus diketahui ketertelusurannya (traceability) dan dipastikan bebas dari IUU Fishing dengan disertai Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI). SHTI merupakan jaminan Pemerintah Indonesia kepada negara pengimpor bahwa produk perikanan asal Indonesia tidak terkait atau bebas dari kegiatan IUU Fishing dan telah dilaksanakan sejak 1 Januari tahun 2010.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap selaku Otoritas Kompeten penerbitan SHTI mendelegasikan penerbitan SHTI kepada 32 Otoritas Kompeten Lokal (OKL) yang terdiri dari 18 Kepala Pelabuhan Perikanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan 14 Kepala Pelabuhan Perikanan UPT Daerah.

“Sejalan dengan pelaksanaan kegiatan penerbitan SHTI di Indonesia, dalam perkembangannya berbagai macam kemajuan telah dicapai oleh Ditjen Perikanan Tangkap, antara lain berupa pengembangan sistem aplikasi SHTI online yang telah terintegrasi dengan Sistem Basis Data Perikanan Tangkap yang Terintegrasi (DSS), sehingga memudahkan pelaksanaan penerbitan SHTI sekaligus dapat meningkatkan kualitas dan validitas SHTI yang diterbitkan,” ujar Gellwynn.

Sejak penerapan DSS di-launching oleh Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 19 November tahun 2013, pelaksanaan penerbitan SHTI dengan menggunakan sistem aplikasi SHTI online telah diterapkan pada 18 OKL. Diharapkan dengan terintegrasinya sistem aplikasi SHTI online dalam DSS dapat membantu para OKL dan petugas SHTI dalam (i) memproses penerbitan SHTI, khususnya dalam penyediaan data kapal perikanan dan data perijinan usaha penangkapan ikan secara cepat, tepat dan efisien; (ii) memperoleh informasi detil dari performance suatu kapal perikanan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan dan kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku, seperti penerapan logbook, VMS, surat laik operasi (SLO) dan SPB dalam memverifikasi SHTI; dan (iii) berkomunikasi dengan penanggung jawab data di KKP Pusat dan OKL lainnya untuk mengklarifikasi dan memeriksa sejumlah informasi yang dibutuhkan segera untuk mempermudah pekerjaan di lapangan.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…