Aturan Tembakau Bisa \"Bunuh\" Usaha Rokok Kretek

NERACA

 

Jakarta - Bola panas Peraturan Pemerintah (PP) Tembakau nampaknya masih bergulir kencang. PP Tembakau ini dinilai bisa mengancam industri rokok nasional. Seharusnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melindungi keberlangsungan industri nasional tembakau melalui regulasi.

Peneliti Senior Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI) Kabul Santoso mengungkap agak aneh Indonesia sebagai negara produsen rokok terbesar, negara pemasok bahan baku tembakau, dan kretek yang berbahan baku lokal adalah produk asli Indonesia dibunuh sendiri oleh pemerintah melalui PP 109/2012.

Lebih jauh lagi Santoso memaparkan di Indonesia ada 20 daerah yang menjadi sentra penghasil tembakau untuk mendukung industri yang ada. \"Fakta tersebut harus diiringi dengan adanya serapan tembakau untuk bahan baku industri rokok,\" kata Santoso di Jakarta, Senin (29/4).

Hasil studi banding MPKKI ke negara-negara penghasil tembakau, seperti Jerman, Amerika Serikat, Jepang, dan China menyebutkan pemerintah di negara itu memiliki undang-undang yang mengatur pertembakauan.

Akan tetapi, lanjut Santoso, pemerintah negara setempat masih melindungi industri rokok dalam negerinya untuk memberikan pemasukan pada kas negara.“Demikian juga Amerika Serikat sebagai negara yang tidak pernah mengakses Framework Convention Tobacco Control (FCTC), tapi hanya tanda tangan konvensi itu,” jelasnya. Negara-negara tersebut, dia menambahkan, memproteksi keberlangsungan industri rokok hingga kini untuk memberikan keuntungan bagi masyarakat.

Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ditandatangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012.

Minta Dicermati

Di tempat berbeda, Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Syaifudin mengatakan pemerintah perlu mencermati kembali Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

\"Menjadi tanggung jawab presiden, bagaimana mencermati kembali keberadaan PP 109/2012 ini, karena realitasnya mendapatkan penolakan dari masyarakat. Ada pro dan kontra dalam persoalan ini,\" katanya.

Hadir pada diskusi tersebut antara lain, Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Jawa Tengah, Nurtantio Wisnu Brata, Ketua APTI Temanggung, Ahmad Fuad, dan Wakil Ketua DPW PPP Jawa Tengah, Asnawi.

Lukman menilai, untuk menghadapi arus penolakan yang lebih besar terhadap PP 109/2012 tersebut dibutuhkan penyusunan regulasi tandingan yang secara hirarki lebih tinggi dibanding PP tersebut sehingga akan membatalkannya secara hukum.

\"Tidak harus dengan pengerahan massa, people power sebaiknya tidak perlu dilakukan, karena bisa menempuh jalur yang lebih tepat, yakni membuat regulasi kesehatan dan pertembakauan yang secara hirarki perundangan lebih tinggi sehingga akan menegasikan keberadaan PP 109/2012,\" katanya.

Dia mengatakan, untuk pengerahan massa yang diwacanakan, pihaknya menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan. Sebab, gerakan \"people power\" akan cenderung kurang menghasilkan bagi perjuangan tembakau. \"Sekarang sudah masuk prolegnas soal Rencana UU Pertembakauan. Hal ini sebenarnya bisa diambil kesempatan,\" katanya.

Ketua APTI Jawa Tengah, Nurtianto Wisnu Brata mengatakan, bersama masyarkaat pertembakauan telah menyusun draft UU Pertembakauan versi petani. Isi dalam regulasi tersebut adalah posisi pertembakauan menguntungkan masyarakat petani. \"Kami sudah serahkan draf itu ke pak Lukman Hakim untuk dibahas di MPR dan direkomendasikan pada pansus yang ada,\" katanya.

Wakil Ketua DPW PPP Jawa Tengah, Asnawi mengatakan, akan membantu perjuangan masyarakat pertembakauan sehingga semua regulasi pertembakauan yang ada tidak merugikan masyarakat. \"Selama untuk kepentingan rakyat, maka akan kami bantu dengan berbagai cara,\" katanya.

Tekan Industri

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengkhawatirkan impor tembakau akan terus meningkat dengan keluarnya PP tentang tembakau yang dipastikan membuat produsen rokok skala kecil dan menengah semakin tertekan.

Corporate Communication GAPPRI Hasan Aoni Aziz mengatakan peningkatan produksi rokok terjadi pada rokok putih (sigaret kretek mesin/SKM) yang diproduksi oleh pabrik rokok skala besar, bahkan parik rokok asing.

\"Impor tembakau terus dibuka, sedangkan peningkatan konsumsi rokok dinikmati oleh industri skala besar serta pabrikan asing, sedangkan pabrik rokok nasional skala kecil dan menengah justru turun. Pabrikan rokok skala besar dengan produksi SKM lebih banyak menggunakan tembakau impor,\" ujarnya.

Data BPS mencatat luas lahan tembakau terus turun dari 240.000 hektare pada 1997 menjadi 200.000 ha pada 2007. Padahal, produksi rokok terus meningkat  hingga 7 kali lipat dari 35 miliar batang menjadi 230 miliar batang pada 2008.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…