Ditjen Pajak - Aturan \"Whistleblowing\" Hasilkan 205 Pengaduan

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan aturan tentang kewajiban melaporkan pelanggaran (whistleblowing) bagi pegawai Ditjen Pajak yang diterapkan efektif per Januari 2012 menghasilkan 205 pengaduan. \"Sebanyak 205 pengaduan itu jumlah sejak peraturan tentang whistleblowing mulai berlaku awal Januari tahun lalu,\" kata Kasubdit Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Nany Nur Aini di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat.

Nany mengatakan, dari 205 pengaduan tersebut, 151 kasus sudah diselesaikan baik berupa teguran hingga pemecatan. \"Setiap kasus berbeda-beda bentuk-bentuk hukumannya, ada yang cuma ditegur tapi ada juga yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik,\" ujar Nany.

Sementara itu, 54 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian dan memerlukan waktu untuk pengumpulan data dan bukti-bukti. \"Di Peraturan MenPAN (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara) juga sudah diatur, jadi memang memerlukan waktu yang tidak sebentar,\" kata Nany.

Sedangkan untuk 2013 sendiri, hingga Februari terdapat tambahan sebanyak 55 pengaduan. \"Kami tentunya berharap jumlah pengaduan bisa zero (tidak ada) ya, semoga setiap tahun jumlah tersebut bisa semakin turun,\" kata Nany.

Aturan whistleblowing sendiri tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Di dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pegawai Ditjen Pajak wajib melaporkan pelanggaran atau indikasi pelanggaran. Sebagai imbangan dari kewajiban tersebut, kerahasiaan whistleblower akan dijaga. \"Pelapor juga diberikan perlindungan dan laporannya akan ditindaklanjuti, serta diberikan reward,\" kata Nany.

Ditjen Pajak juga menyatakan akan mengoptimalkan Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang telah dibentuk untuk mencegah tindak pidana korupsi oleh pegawai di lingkungan Dirjen Pajak. \"Saat ini, UKI sudah melakukan tugasnya hingga tingkat Eselon III, yang sebelumnya hanya di tingkat Eselon I dan II,\" kata Nany.

Nany mengatakan, UKI yang merupakan unit kerja dengan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan internal tersebut dibuat mulai dari Kantor Pusat hingga KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

\"Di Kantor Pusat sudah jelas ada Direktorat KITSDA ( Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur), di Kanwil ada bidang namanya Bimriki (Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak), dan di KPP ada seksi namanya Riki (Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal),\" ujar Nany.

Sementara itu, UKI pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) yakni Bagian Umum dan Kepatuhan Internal, dan pada Kantor Pelayanan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), Kantor Pelayanan Data Elektronik (KPDE) serta Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) yaitu pada Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal.

Salah satu tugas yang diemban oleh UKI, lanjutnya, yakni melakukan pemantauan pengendalian intern. \"Teman-teman yang ada di bidang atau seksi tersebut melakukan pemeriksaan ke bidang atau seksi yang lain apakah yang dilakukan mereka sudah sesuai kebutuhan dan SOP atau tidak,\" katanya.

UKI juga melakukan pemantauan pengelolaan risiko serta memantau kepatuhan pegawai terhadap kode etik dan disiplin yang sudah diterapkan. \"Dalam hal melakukan pemantauan terhadap kode etik ini sampai komputernya dibuka, datang ke seksi yang lain dan melihat apa yang isi di komputer mereka. Memang agak keras, tapi itulah salah satu bentuk pencegahan yang bisa kami lakukan,\" ujar Nany.

Terkait penangkapan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Pajak berinisial PR oleh KPK pada 9 April 2013 lalu, Nany berharap dengan terobosan UKI ini dapat meminimalisir terulangnya tindak korupsi oleh pegawai pajak lain ke depannya.

\"Ini kan hanya satu, dua, atau tiga pegawai pajak yang korupsi dibandingkan 32.000 pegawai pajak secara keseluruhan. Dengan upaya yang kita lakukan semoga tidak ada lagi korupsi di Dirjen Pajak,\" ujar Nany.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…