Ironis, Daerah Diberi Wewenang Liberalisasi Perdagangan

NERACA

Jakarta- Rancangan Undang-Undang Perdagangan (RUU Perdagangan) yang kini tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai mengandung masalah sangat serius. Direktur eksekutif Economics, Industry and Trade (Econit) Hendri Saparini menilai, pasal 11 dalam RUU Perdagangan tersebut memberikan peluang kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan liberalisasi perdagangan.

Lebih jelasnya, ujar Hendri, RUU ini mengizinkan pemda mengembangkan sarana perdagangan berupa pasar ramah, pasar segar, pusat perbelanjaan, toko swalayan, atau sarana perdagangan lainnya. "Dalam pasal ini, pemerintah daerah benar-benar diberikan kesempatan luas untuk meliberalisasi sektor perdagangan ritel secara lebih luas tanpa harus mengacu pada peraturan nasional," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/2).

Seharusnya, menurut dia, kebijakan liberalisasi sektor perdagangan tidak dilanjutkan. Kebijakan yang menyerahkan penuh masalah ekonomi kepada mekanisme pasar sudah harus dirombak karena jelas-jelas meninggalkan kepentingan rakyat banyak. "Liberalisasi dalam perdagangan dan ritel yang sudah terlalu jauh ini berdampak munculnya pasar-pasar modern, termasuk hipermarket. Kalau ini dilanjutkan, pasar-pasar tradisional akan tergusur habis oleh pemilik modal besar," ujarnya.

Alhasil, kata Hendri, lambat laun pasar tradisional tak lagi memiliki daya saing lalu terpinggirkan, kemudian hilang. "Pemda seharusnya berpihak ke pasar tradisional agar pusat kegiatan ekonomi rakyat itu tidak mati. Kami mendorong supaya pemda melakukan pengembangan dan revitalisasi. Bukan hanya sebatas perbaikan fisik saja, tetapi juga memperbaiki manajemen, memperkuat rantai distribusi pasar, serta akses perekonomian dengan bantuan permodalan," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supratikno menegaskan bahwa RUU Perdagangan terlalu liberal sehingga nantinya parlemen akan melakukan pengkajian ulang terhadap RUU tersebut. "Dari beberapa masukan dari pakar-pakar maka terlihat sekali bahwa RUU ini mendukung adanya liberalisasi pasar. Terlebih pasar tradisional yang semakin hari semakin kalah bersaing dengan pasar ritel modern," cetus Hendrawan.

Langgar Konstitusi

Yang lebih parah, kata Hendrawan, RUU Perdagangan juga bertolak belakang dengan UUD 1945 yang menegaskan bahwa ekonomi Indonesia adalah ekonomi kerakyatan. Untuk itu, Hendrawan meminta agar nantinya RUU ini dikembalikan kepada pemerintah atau dirombak secara total. "Perlu dirombak total atau dikembalikan kepada pemerintah karena ini adalah inisiatif pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, RUU Perdagangan ini juga harus mengatur keberadaan pasar tradisional dan pasar modern. Beberapa masalah yang krusial di RUU Perdagangan ini antara lain pengaturan jarak antara pasar tradisional dengan pasar modern, persetujuan terhadap perdagangan internasional, dan aturan ekspor impor (sejauh mana ada pembatasannya) seperti ekspor barang jadi atau barang setengah jadi.

"Kalau saat ini Indonesia lebih banyak mengekspor barang mentah, sehingga kita tidak mempunyai nilai tambah, bahkan dia bilang barang yang Indonesia ekspor tidak berdaya saing di dunia internasional," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Sri Agustina, mengungkapkan, tujuan dari RUU Perdagangan bukan untuk meliberalisasikan dalam arti yang sebenarnya untuk pasar modern, akan tetapi untuk memberikan kesempatan kepada daerah untuk memajukan perdagangan didaerah tersebut dan menyerap tenaga kerja dari daerah sekitar.

“Keberadaan pasar modern akan tetap kami pantau, apabila ada yang menyimpang akan kita tegur dan berikan peringatan. Untuk itu akan dirumuskan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri,” tukas Sri.

bari/iwan/munib

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…