Jakarta-Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bidang Akademik dan Riset, Sahara, menyoroti terkait besarnya anggaran dana desa yang mencapai Rp146,98 triliun pada tahun 2024 dinilai berpotensi membuka celah korupsi dan moral hazard di tingkat desa. Dia menegaskan tren penyalahgunaan dana desa terus meningkat, meski dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dasar.
NERACA
"Pagi tadi, saya membaca berita bahwa ada salah satu Kepala Desa di tangkap karena korupsi dana desa sekitar Rp490 juta. Kecil sih kalau kita lihat dibandingkan dengan mega korupsi yang terjadi. Tetapi tadi yang saya katakan Bapak Ibu, ada 80 ribu desa loh. Di Indonesia lebih dari 80 ribu desa," ujar Sahara dalam Launching ISEI Lead Indicator secara daring, Selasa (1/7).
Dia merujuk pada data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat puncak kasus korupsi dana desa terjadi pada tahun 2022, dengan 381 kasus dilaporkan dalam setahun. "Dan ini sudah dicatat oleh ICW bahwa tren korupsi dana desa itu sejak tahun 2016, menunjukkan peningkatan. Mencapai puncaknya tahun 2022 dengan jumlah kasus sebanyak 381. Dan praktik korupsi seperti mark up anggaran ini sampai sekarang ini masih terus terjadi," tutur dia.
Padahal dana desa itu ditujukan untuk membangun infrastruktur dasar seperti air bersih, listrik, jalan usaha tani, jembatan, internet desa, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan. Pembangunan ini seharusnya menjadi motor utama pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Menurut dia, infrastruktur desa yang buruk akan mempersulit aktivitas ekonomi warga dan meningkatkan ketimpangan antara desa dan kota.
Sahara menyoroti bahwa buruknya infrastruktur desa berkontribusi besar terhadap meningkatnya arus urbanisasi. Dia menyebut data yang menunjukkan bahwa sejak tahun 2010, populasi perkotaan di Indonesia sudah melampaui populasi pedesaan, dan tren ini terus berlanjut. "Dan diperkirakan pada tahun 2050 nanti populasi di daerah perkotaan akan jauh lebih tinggi dibandingkan di daerah pedesaan," ujarnya.
Sahara juga menambahkan bahwa program hilirisasi ekonomi yang digagas pemerintah pun bisa gagal bila tidak dibarengi dengan penyediaan infrastruktur pendukung di wilayah pedesaan.
Sahara menegaskan bahwa pendekatan pembangunan desa tidak bisa terus menerus bersifat top-down. Dia mendorong pemerintah agar mendengar kebutuhan riil masyarakat desa lewat forum seperti musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes).
"Misalnya nelayan, mereka membutuhkan pabrik batu es sehingga bisa meningkatkan umur dari ikan yang mereka tangkap. Jangan disamakan antara daerah nelayan dengan wilayah pertanian. Jadi, harus berdasarkan kebutuhan real warga," tutur dia.
Selain itu, Sahara menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari sisi ekonomi, tapi juga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Kades Korupsi
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani, atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara senilai lebih dari Rp500 juta.
Heni Mulyani diketahui merupakan Kepala Desa Cikujang periode 2019-2027 ini, diamankan pihak Kepolisian karena diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada pemerintahan Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019 sampai 2023.
Saat ini Heni Mulyani telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp500.556.675,-" ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang Mulyana seperti dikutip Liputan6.com, belum lama ini.
Kasus dugaan korupsi pemerintahan desa ini, mulai terkuak setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) dan ditemukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar ratusan juta rupiah.
Sebelum ditetapkan tersangka, kades aktif ini diperintahkan oleh Bupati Sukabumi melalui Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk mengembalikan dan menyetorkan ke kas desa sebesar Rp500.556.675. Uang yang mesti dikembalikan oleh pemerintah Desa Cikujang tersebut, di antaranya pertanggungjawaban alokasi dana desa dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2019 tahap III pada Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh sebesar Rp59.857.660.
Kemudian realisasi belanja jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa tahun 2020 yang tidak dibayarkan sebesar Rp11.Kemudia. Serta pembangunan MCK di RT 15/RW 08, tahun 2020 yang dilaksanakan sebesar Rp19.530.000.
Lebih lanjut, selisih pelaksanaan pengerasan jalan lingkungan tahun 2021 tidak sesuai RAB sebesar Rp21.350.000, pembangunan rabat beton RT 01 B (Silpa DD) tahun 2021 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp36.450.000, pembangunan MCK di RT 14 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp23.296.000.
Selain itu, pada tahun 2022 terdapat selisih pembangunan saluran irigasi tersier yang tidak sesuai dengan RAB sebesar Rp127.000.000, serta belanja seragam linmas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp14.000.000.
Selisih belanja pakaian dinas/seragam/atribut tahun 2022 sebesar Rp5.800.000, kegiatan bimtek kepala desa, bimtek BPD tahun anggaran 2023 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp25.000.000, dan bukti pertanggungjawaban sosialisasi dana desa yang belum dilaksanakan sebesar Rp9.671.000.
Pelaksanaan pembangunan MCK dua titik serta pembangunan saluran air tidak sesuai RAB sebesar Rp9.060.000 dan sewa sawah desa selama 3 tahun 6 bulan yang tidak dimasukan kedalam Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp138.000.000.
Masih kata AKP Tatang Mulyana mengatakan, selain meringkus Kepala Desa Cikujang, pihak Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 lembar surat keputusan Bupati Sukabumi, Laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tahun 2019 sampai 2023, 3 buah rekening koran Bank BJB dan BCA serta uang tunai sebesar Rp30 juta.
Akibat perbuatannya, kini Kades Cikujang terancam akan dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
“Saat ini, Kades Cikujang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran negara,” ujarnya. bari/mohar/fba
NERACA Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia membutuhkan investasi baru minimal Rp7.500 triliun untuk mencapai…
NERACA Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kerap menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya. Salah satu poin yang…
Jakarta-Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji berpandangan, disetopnya pembelian tembakau oleh dua perusahaan…
Jakarta-Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bidang Akademik dan Riset, Sahara, menyoroti terkait besarnya anggaran dana desa yang…
NERACA Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia membutuhkan investasi baru minimal Rp7.500 triliun untuk mencapai…
NERACA Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kerap menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya. Salah satu poin yang…