NERACA
Kotabaru - Eks Narapidana MHH yang pernah kena kasus pemalsuan surat magang advokat di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022 sudah bebas setahun belakangan ini.
Namun, dibalik bebasnya pengacara ini lagi-lagi ia dikabarkan mau kembali menjadi Advokat dengan jalur yang sah.
Tapi, ternyata MHH kembali melanggar aturan. MHH kembali bergeliat menjadi penasehat hukum dan mengajukan surat penyumpahan Advokat dengan prosedur yang terkesan mengada ngada.
Dari informasi yang dihimpun, MHH mengajukan kembali syarat sah penyumpahan sampai dikeluarkan salah satu organisasi advokat.
Tentang pengangkatan Advokat, yang memutuskan. Pertama, MHH pada wilayah hukum pengadilan tinggi di salah satu provinsi di Indonesia.
Kedua, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketiga, petikan putusan ini kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Surat tersebut tertanggal 28 April 2025.
Namun dibalik pengajuan ini ada yang mengganjal kembali. MHH yang merupakan eks Narapidana ini sebelumnya telah ditangkap oleh Polres Kotabaru dengan dasar Pasal 263 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.
Dari kasus tersebut, pengadilan menyatakan MHH bersalah dan divonis penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan
Nomor 165/Pid.B/2022/PN Ktb.
Atas dasar tersebut, MHH masih belum memenuhi syarat untuk kembali menjadi advokat.
Namun sangat disayangkan, apabila ini sampai bisa disumpah, organisasi advokat yang berani mengeluarkan surat ini telah kecolongan.
Ditambah lagi terkait persyaratan SKCK MHH yang merupakan warga Kotabaru ini seharusnya mencantumkan bahwa ia pernah terpidana.
Mendengar kabar ini salah satu advokat di Kotabaru yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ikut menyoroti, dan mewanti wanti jangan sampai adalah pelanggaran administrasi dalam mendapatkan gelar profesi mulia ini.
"Bahwa pengacara ini juga memperlihatkan dasarnya, kalau mau jadi Advokat. Dasarnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur tentang persyaratan untuk menjadi seorang advokat," ujarnya.
Pasal ini menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang dapat diangkat menjadi advokat.
Diantaranya, Warga Negara Indonesia: Calon advokat harus merupakan Warga Negara Indonesia.
Bertempat Tinggal di Indonesia: Calon advokat harus bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
Tidak Berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara: Calon advokat tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara.
Berusia Minimal 25 Tahun: Calon advokat harus berusia minimal 25 tahun.
Berijazah Sarjana Hukum: Calon advokat harus memiliki ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
Lulus Ujian Profesi Advokat : Calon advokat harus lulus ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.
Magang: Calon advokat harus telah menjalani magang minimal 2 tahun terus menerus pada kantor advokat.
Tidak Pernah Dipidana: Calon advokat tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Berperilaku Baik: Calon advokat harus memiliki perilaku yang baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas tinggi.
“Selain ini, calon advokat juga perlu memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam Undang-Undang Advokat, seperti memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan memenuhi syarat administratif lainnya,” ungkapnya.
Dari persyaratan ini, besar kemungkinan siapapun itu calon Advokat yang tidak bisa memenuhi persyaratan ini tidak bakal lolos verifikasi. Apalagi menurutnya, Pengadilan Tinggi di Kalimantan Selatan. Ia yakin tidak bisa sampai kecolongan nantinya. (Mohar.)
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyatakan penanganan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO)…
NERACA Yogyakarta - Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Hatma Suryatmojo mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan tambang untuk…
NERACA Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Judi Daring. Hingga pertengahan…
NERACA Kotabaru - Eks Narapidana MHH yang pernah kena kasus pemalsuan surat magang advokat di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyatakan penanganan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO)…
NERACA Yogyakarta - Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Hatma Suryatmojo mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan tambang untuk…