Pemerintah Berhasil Takedown 2 Juta Situs Judi Daring - Fokus pada Edukasi dan Perlindungan Anak

NERACA

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Judi Daring. Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak dua juta situs judi daring berhasil dihapus dari ruang digital Indonesia. 

"Per hari ini kita sudah meng-take down dua juta situs Judi Daring. Namun demikian, bahwa situs ini bisa membuat baru lagi, bahkan secara otomatis," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Kamis (19/6).

Meski jumlah situs yang berhasil diblokir cukup besar, Meutya menegaskan bahwa langkah pemutusan akses bukan satu-satunya solusi. Pemerintah lebih menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk melawan sendiri praktik Judi Daring yang terus berkembang. 

"Yang menjadi strategi paling penting yang tengah fokus dilakukan adalah memperkuat edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama melawan praktik Judi Daring," katanya.

Menurut Meutya, industri judi daring akan terus tumbuh selama ada permintaan dari masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh elemen bangsa agar tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal tersebut untuk berkembang. 

"Kalau peminatnya atau konsumennya mau terus, maka di situ akan terus ada ruang untuk mereka berkembang. Jadi harus kitanya yang juga melawan," jelasnya.

Lebih lanjut, Meutya menyebut pemerintah juga memperkuat kebijakan regulatif untuk meredam laju pertumbuhan judi daring. Salah satunya melalui penerapan Peraturan Menteri tentang Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) serta Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Langkah ini diambil karena anak di bawah umur cukup rentan terpapar dan terjerat dalam aktivitas Judi Daring. Data menunjukkan bahwa jumlah anak di bawah 18 tahun yang terlibat dalam praktik ini cukup tinggi.

"Jadi dengan aturan membatasi atau menunda usia akses anak-anak di bawah 18 tahun ke media sosial, itu kita harapkan juga bisa mengurangi secara signifikan Judi Daring yang ada di Indonesia, sekaligus membuat ranah digital kita juga menjadi lebih baik," paparnya. 

Upaya masif ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif Judi Daring yang makin merajalela. Kolaborasi antara regulasi, edukasi, dan teknologi diharapkan menjadi fondasi kuat menuju ekosistem digital yang sehat dan aman. (Mohar/fba)

 

 

BERITA TERKAIT

Hirup Udara Bebas, Mantan Terpidana Pemalsuan Surat Magang Advokat di Kotabaru, Dikabarkan Mau Sumpah Advokat Lagi

NERACA Kotabaru - Eks Narapidana MHH yang pernah kena kasus pemalsuan surat magang advokat di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan…

Legislator: Penanganan Kasus CPO Harus Lihat Pendekatan Psikososial

NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyatakan penanganan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO)…

Akademisi UGM Usul Pembentukan Satgas Pengawasan Tambang

NERACA Yogyakarta - Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Hatma Suryatmojo mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan tambang untuk…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hirup Udara Bebas, Mantan Terpidana Pemalsuan Surat Magang Advokat di Kotabaru, Dikabarkan Mau Sumpah Advokat Lagi

NERACA Kotabaru - Eks Narapidana MHH yang pernah kena kasus pemalsuan surat magang advokat di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan…

Legislator: Penanganan Kasus CPO Harus Lihat Pendekatan Psikososial

NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyatakan penanganan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO)…

Akademisi UGM Usul Pembentukan Satgas Pengawasan Tambang

NERACA Yogyakarta - Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Hatma Suryatmojo mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan tambang untuk…