Bapenda Jabar Minta Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

NERACA

Karawang - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar, Hendrian Oetama di Karawang, Rabu (19/3) menyampaikan mulai Kamis (20/3) program pemutihan kendaraan bermotor resmi bergulir.

Program tersebut menjadi kabar gembira bagi masyarakat karena semua tunggakan denda dan tunggakan pokok akan dihapuskan. 

Menurut dia, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jabar menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok kendaraan bermotor. Jadi masyarakat hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

"Program ini mulai diberlakukan besok, 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025," katanya. 

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara terbuka mengumumkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk plat nomot Jawa Barat.

Pengumuman itu disampaikan gubernur melalui akun media sosial pribadinya, @dedimulyadi71. 

Ia menyampaikan permohonan meminta maaf kepada masyarakat Jabar apabila selama ini pelayanan yang diberikan Pemprov Jabar belum maksimal. 

Dia juga memaafkan kesalahan para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.

"Sebentar lagi Lebaran nih. Nah saya minta maaf nih apabila Pemprov Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik untuk warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat," kata Dedi melalui akun Instagramnya.

"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. Kalau punya duit pajak belum bayar jalan dipakai bolak balik jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak," katanya.

Sebagai wujud kepedulian Pemprov Jabar, Dedi memberikan kemudahan yaitu dengan menghapus tunggakan pajak para pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan ini hanya berlaku mulai 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 untuk perpanjangan pajak baru kendaraan bermotor. Apabila masih ada tunggakan maka tak perlu bayar.

Dengan kebijakan ini diharapkan bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan bermotor di Jabar. 

Dedi juga memberikan peringatan bagi para pemilik kendaraan yang belum juga memperpanjang pajak kendaraan bermotornya.

"Nggak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten dan provinsi. Hayo mau lewat mana? mau lewat udara mumpung langit belum disertifikatkan," katanya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Nasabah PNM Mekaar Sulap 10 Ton Pakaian Lama Miliki Harapan Baru

NERACA Jakarta – Program RE3: Reduce, Re-love, Restyle yang digerakkan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sukses mengumpulkan 10,5 ton…

DPMPTSP Cianjur Catat Investasi Triwulan I Capai Rp236 Miliar

NERACA Cianjur - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat nilai investasi selama…

Pemkab Bekasi Tuntaskan Bangun dan Rehab 54 Jembatan

NERACA Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuntaskan pembangunan dan rehabilitasi terhadap 54 jembatan di daerah itu hingga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Nasabah PNM Mekaar Sulap 10 Ton Pakaian Lama Miliki Harapan Baru

NERACA Jakarta – Program RE3: Reduce, Re-love, Restyle yang digerakkan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sukses mengumpulkan 10,5 ton…

DPMPTSP Cianjur Catat Investasi Triwulan I Capai Rp236 Miliar

NERACA Cianjur - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat nilai investasi selama…

Pemkab Bekasi Tuntaskan Bangun dan Rehab 54 Jembatan

NERACA Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuntaskan pembangunan dan rehabilitasi terhadap 54 jembatan di daerah itu hingga…