Cegah Monopoli, Kemendag Batasi Kepemilikan Waralaba

NERACA

 

Cikarang -  Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, mengatakan pihaknya membuat aturan pembatasan kepemilikan ritel yang dituangkan dalam Permendag Nomor 68 Tahun 2012 agar ada pembagian keuntungan dan juga perkembangan ekonomi yang lebih merata.

"Kita membuat aturan mengenai franchising tersebut untuk mendorong wirausaha di tingkat lokal menjadi semakin berkembang," ujar Bayu di Cikarang, Rabu (7/11).

Dengan adanya aturan ini, Bayu menambahkan, diharapkan banyak orang yang melihat kesempatan dari aturan yang diterapkan ini. Bayu mencontohkan sistem yang ada saat ini adalah sistem waralaba murni seperti yang ada pada McD dan KFC yang pada hakikatnya untuk mengembangkan ekonomi sendiri dari sistem waralaba. "Yang kita hindarkan dari waralaba adalah adanya dominasi dan monopoli," jelasnya.

Hal inilah yang diantisipasi oleh pemerintah yaitu agar sistem bisnis yang sudah teruji dengan baik tidak dimonopoli oleh satu pihak saja. Ketentuan ini nantinya diharapkan kementerian agar bisa diikuti oleh para ritel yang belum mewaralabakan gerainya. Bayu pun mengambil contoh dalam hal ini Alfamart dan Indomaret.

Regulasi Restoran

Bayu menambahkan Kementrian Perdagangan selanjutnya akan mengeluarkan aturan mengenai restoran. Aturan ini diterbitkan untuk menertibkan restoran sesuai dengan peruntukkannya. "Isinya nanti akan seputar kewajiban mengenai sanitasi, tempat penyimpanan makanan, dan ketentuan pemasukan dan perbedaannya dengan retail," paparnya.

Pengajuan ini, dijelaskan Bayu, karena ada pihak seperti Seven Eleven yang menggunakan izin restoran namun malahan mempunyai pemasukan besar dari penjualan retail komvensional. "Jadi nanti harus sesuai peruntukannya jika izinnya restoran maka nanti akas diusulkan pemasukan harus 80% dari usaha intinya bukan usaha sampingannya," ujarnya.

Hal senada juga di paparkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo. Dia merasa permendag 68/2012 justru berpihak pada pengusaha kecil di daerah yang ingin mencoba peruntungan bisnis waralaba. “Ketika sebuah waralaba sudah mempunyai 150 toko atau gerai, maka diminta untuk mulai menggandeng mitra lain seperti UKM," ujarnya.

Dia menilai pembatasan 150 gerai tidak perlu dianggap rumit. Prinsip permendag ini hanyalah mengalihkan kepemilikan gerai ke pihak lain. Sebab, pada dasarnya skema bisnis waralaba adalah memberdayakan mitra kerja, tidak hanya menguntungkan pemilik waralaba saja.

"Misalnya ada ritel yang sudah mempunyai 250 gerai, 150 resmi punya dia dan masih ada sisa seratus. Nah dari sisa 100 itu, sekitar 40 outletnya yang di franchise-kan. Nanti setiap tahunnya diharapkan bisa terus bertambah yang di-franchise,” papar Gunaryo.

Kemendag mengklaim bahwa Permendag 68/2012 sudah disosialisasikan kepada para pengusaha waralaba dan ritel. “Dari sejak merancang, kami sudah melakukan sosialisasi (kepada pengusaha) dikarenakan tidak gampang dan membutuhkan proses yang cukup panjang,” ungkapnya.

Permendag 68/2012 berlaku bagi minimarket dan jenis toko modern lain seperti supermarket dan department store. Selain pembatasan jumlah, beleid ini juga mengatur batasan luas gerai dan kewajiban menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80 % dari jumlah jenis barang yang diperdagangkan.

Tak Rasional

Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Amir Karamoy merasa pembatasan itu tidak disertai rasionalisasi dan pertimbangan yang jelas. Terlebih, Kemendag tidak menjelaskan alasan penetapan jumlah 150 gerai sebagai batas maksimum.

"Saya sejak pertemuan awal pemerintah dan pengusaha (membahas permendag 68/2012) sudah bertanya kenapa jumlahnya 150, ga ada yang bisa jawab. Pemerintah seakan seenak dia saja menetapkan," ujar Amir.

Bahkan, hingga kini, dia mendengar beberapa anggota asosiasi masih mempertahankan sikap untuk memperkarakan beleid yang mengatur ritel modern itu. Apalagi ketika pemerintah berkukuh membatasi tanpa memberi sosialisasi dan penjelasan kepada pengusaha tentang permendag ini. "Sejak awal itu, beberapa kawan di asosiasi siap melakukan judicial review jika pemerintah tidak menjelaskan alasan mereka menentukan jumlah 150," tegasnya.

Tidak hanya soal pembatasan gerai, pelaku usaha ritel dan waralaba juga menyoroti pasal soal sanksi untuk pemilik waralaba yang enggan melepas gerainya setelah lewat 150 unit. Amir melihat aturan ini aneh. Pada pasal 11c permendag 68/2012, pemerintah mengancam mencabut Surat Tanda Usaha Pendaftaran Waralaba (STUPW), jika pengusaha membandel. Aturan itu akhirnya dianggap kontradiktif lantaran isinya tidak hanya mengatur waralaba, melainkan juga ritel modern seperti departement store. "Kalau punya toko modern non-waralaba bisa terhindar dong dari pembatasan jumlah karena tidak pakai STUPW, kan tinggal bilang kita bukan waralaba kok, tapi kemitraan," paparnya.

Beleid ini berlaku bagi minimarket dan jenis toko modern lain seperti supermarket dan department store. Selain pembatasan jumlah, permendag 68/2012 juga mengatur batasan luas gerai dan kewajiban menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah jenis barang yang diperdagangkan.

Amir menuntut Kemendag segera menggelar sosialisasi untuk menghindarkan polemik lebih lanjut. Dia menyatakan siap membantu pemerintah melakukan dialog dengan pengusaha. "Kadin juga siap membantu untuk menggelar sosialisasi, karena sekarang ada masalah komunikasi dengan adanya pembatasan itu," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Gorontalo Didorong Jadi Sentra Jagung Nasional

NERACA Jakarta – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menjadikan Provinsi Gorontalo sebagai sentra produksi jagung nasional dalam…

Layanan KKPRL Tidak Rumit untuk Jaga Iklim Usaha

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kualitas layanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menjaga…

Indonesia Target Hentikan Impor Beras 2026

NERACA Jakarta – Pemerintah menargetkan untuk sepenuhnya menghentikan impor beras pada tahun 2026 mendatang sebagai bagian dari strategi nasional menuju…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Gorontalo Didorong Jadi Sentra Jagung Nasional

NERACA Jakarta – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menjadikan Provinsi Gorontalo sebagai sentra produksi jagung nasional dalam…

Layanan KKPRL Tidak Rumit untuk Jaga Iklim Usaha

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kualitas layanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menjaga…

Indonesia Target Hentikan Impor Beras 2026

NERACA Jakarta – Pemerintah menargetkan untuk sepenuhnya menghentikan impor beras pada tahun 2026 mendatang sebagai bagian dari strategi nasional menuju…