NERACA
Jakarta – Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan dalam berbelanja secara daring. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menegaskan peran aktifnya dalam memberikan perlindungan bagi konsumen, termasuk dalam penggunaan layanan paylater di platform niaga-el (e-commerce).
Dirjen PKTN Moga Simatupang, Kemendag mengungkapkan, Kemendag melalui Ditjen PKTN akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait lainnya jika terdapat pengaduan masyarakat mengenai layanan paylater di platform niaga-el.
“Hal ini mengingat perlindungan konsumen paylater berada di bawah kewenangan OJK. Koordinasi bertujuan memastikan konsumen memperoleh perlindungan hukum yang memadai," jelas Moga.
Lebih lanjut, Moga menegaskan komitmen untuk mengimplementasikan upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan didasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pasal 229 huruf a. Tujuannya, yaitu untuk menciptakan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Kemendag akan terus mendorong agar platform niaga-el mematuhi regulasi dan memiliki sistem layanan konsumen yang transparan dan akuntabel. Selain itu, Kemendag mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan fasilitas pembayaran seperti paylater.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem niaga-el yang aman dan terpercaya, khususnya dalam layanan Buy Now Pay Later (BNPL) sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dan konsumen. Seiring dengan pertumbuhan pesat BNPL sebagai metode pembayaran yang populer, idEA secara aktif mendorong pelaku industri untuk menjunjung tinggi prinsip transparasi dan akuntabilitas.
"Kepercayaan pengguna adalah fondasi utama bagi keberlanjutan dan pertumbuhan industri niaga-el. Dalam konteks BNPL yang menawarkan fleksibilitas pembayaran, sangat penting bagi penyedia layanan untuk memastikan praktik yang transparan, adil, dan bertanggung jawab,"jelas Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto.
Dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga diatur bahwa platform niaga-el yang menyediakan sistem pembayaran, termasuk layanan paylater, wajib mematuhi ketentuan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan.
Standar level keamanan penyelenggara sistem pembayaran mengacu pada regulasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bank Indonesia, dan/atau OJK.
Lebih lanjut Moga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan keluhan jika merasa dirugikan dalam transaksi perdagangan.
Moga menegaskan, pemerintah telah menyediakan berbagai saluran pengaduan untuk menjamin perlindungan konsumen secara maksimal. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui hotlinedi nomor +62 853 1111 1010 atau melalui email kepengaduan.konsumen@kemendag.go.id.
“Masyarakat yang memiliki keluhan dapat menghubungi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk difasilitasi. Jika terjadi sengketa, laporan dapat disampaikan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang tersedia di setiap provinsi. Masyarakat juga bisa melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau langsung ke Ditjen PKTN melalui saluran siaga yang tersedia,” jelas Moga.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan pentingnya menjadi konsumen yang kritis dan berdaya melalui pengetahuan, kesadaran, serta keberanian untuk memperjuangkan hak dan menjalankan kewajibannya.
Menurut Budi, konsumen tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga penggerak utama dalam menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif. Untuk itu, Budi mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang bijak dalam berbelanja memenuhi berbagai kebutuhan.
Budi pun membagikan sejumlah tips untuk menjadi konsumen yang kritis dan cerdas dalam bertransaksi. “Kami ingin mengingatkan kembali bahwa konsumen harus kritis, cerdas, dan berdaya. Konsumen adalah kunci utama dalam pembangunan. Bila konsumen cerdas, produsen pun akan terdorong untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing,” ujar Budi.
Ada lima tips yang dibagikan Budi untuk memandu masyarakat bertransformasi menjadi konsumen yang kritis dan cerdas bertransaksi. Pertama, selalu memperhatikan kualitas produk, label, dan kemasan. Kedua, berhati-hati agar tidak mudah tergiur promosibarang murah namun tidak berkualitas. Ketiga, jeli membaca deskripsi barang dan ulasannya. Keempat, berani bicara atau mengadukan bila merasa dirugikan. Kelima, selalu membeli produk lokal.
“Saya juga mengajak semua pihak untuk membeli dan menggunakan produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menjadi konsumen berdaya artinya turut berkontribusi bagi kemajuan ekonomi bangsa,” tambah Budi.
NERACA Jakarta – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menjadikan Provinsi Gorontalo sebagai sentra produksi jagung nasional dalam…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kualitas layanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menjaga…
NERACA Jakarta – Pemerintah menargetkan untuk sepenuhnya menghentikan impor beras pada tahun 2026 mendatang sebagai bagian dari strategi nasional menuju…
NERACA Jakarta – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menjadikan Provinsi Gorontalo sebagai sentra produksi jagung nasional dalam…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kualitas layanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menjaga…
NERACA Jakarta – Pemerintah menargetkan untuk sepenuhnya menghentikan impor beras pada tahun 2026 mendatang sebagai bagian dari strategi nasional menuju…