Jakarta-Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.47 tahun 2024. Nantinya sekitar ada satu jutaan orang yang akan dihapuskan kredit macetnya senilai Rp 10 triliun. Adapun kriteria debitur yang dihapus tagih sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank pemberi pinjamannya.
NERACA
" Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," tegas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, pekan ini.
Dia mengatakan keputusan ini diambil usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Prabowo berharap penghapusan piutang tersebut dapat membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.
"Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ujarnya.
Prabowo menyampaikan hal-hal teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait. Dia ingin para petani, nelayan, hinga pelaku UMKM terus semangat dan dapat bekerja dengan tenang.
"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," tutur Prabowo.
PP 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Menteri UMKM MamanAbdurrahman menjelaskan nantinya kurang lebih ada 1 jutaan orang yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.
Maman menjelaskan kriteria debitur yang dihapus tagih juga sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank. Dengan hapus tagih, para pelaku akan kembali bisa meminjam uang di bank karena namanya kembali bersih di SLIK OJK."Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," ujarnya.
Adapun secara nilai, kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp 500 juta, dan untuk perorangan mencapai Rp 300 juta.
"Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai bank Himbara kita memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan. jadi ini supaya kita ada kesamaan persepsi. Jangan sampai ini diterjemahkan melebar," ujarnya.
Maman mencontohkan kredit macet UMKM yang dapat dihapus buku adalah para pelaku yang terkena permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Artinya mereka adalah pelaku UMKM yang usahanya tidak bisa tertolong lagi. Lalu, soal periode waktu, Maman mengatakan kredit macet yang sudah hapus buku itu memiliki umur lebih kurang 10 tahun.
Menurut Maman, penghapusan utang ini adalah simbol keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
“Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” kata Maman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/11).
Maman menegaskan, agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan. Seperti misalnya bencana alam dan Covid-19. “Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ujarnya.
Selanjutnya, bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo, sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.
Respon BRI
Sementara itu Bank Rakyat Indonesia (BRI) merespon PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit mangkrak di segmen UMKM.
Menurut Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, BRI mengapresiasi langkah cepat pemerintah dengan diterbitkannya PP tersebut. Adapun saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut untuk selanjutnya akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.
"Dengan adanya kebijakan ini, maka pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist), namun masih memiliki potensi usaha kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan. Sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (6/11).
Supari berharap kebijakan tersebut dapat menguntungkan pelaku UMKM dan menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI. "BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha, khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan," ujarnya seperti dikutip CNBCIndonesia.com.
Diketahui PP 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain. Namun tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya.
Kriteria kreditur yang dihapus tagih juga sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank. Dengan hapus tagih, para pelaku akan kembali bisa meminjam uang di bank karena namanya kembali bersih di SLIK Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun secara nilai, kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp 500 juta, sedangkan untuk perorangan mencapai Rp 300 juta.
Supari berharap kebijakan tersebut dapat menguntungkan pelaku UMKM dan menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI. "BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha, khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan siap mendukung kebijakan Prabowo tersebut. "Dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, kami akan terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan," ujar Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR-RI, Selasa (5/11).
Menurut Erick, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. saat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.
Erick mengusulkan utang UMKM hingga nelayan yang akan dihapus bank himbara tidak dalam jangka waktu 2 tahun terakhir. Dia menilai terlalu dini untuk menghapus utang yang UMKM yang berkisar 2 tahun. "Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa bukan dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” ujarnya.
Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus tagih kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank - bank BUMN tengah digodok. Regulasi itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). bari/mohar/fba
NERACA Jakarta- Keseriusan pemerintah membangun swasembada pangan terus ditunjukkan dengan komitmen kebijakan yang mendukung dan berpihak bagi industri pertanian dan…
Jakarta-Kalangan pengusaha masih bingung dengan penentuan barang yang bakal terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Sekjen Himpunan Peritel & Penyewa…
Jakarta-Pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang-barang mewah. "Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,…
NERACA Jakarta- Keseriusan pemerintah membangun swasembada pangan terus ditunjukkan dengan komitmen kebijakan yang mendukung dan berpihak bagi industri pertanian dan…
Jakarta-Kalangan pengusaha masih bingung dengan penentuan barang yang bakal terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Sekjen Himpunan Peritel & Penyewa…
Jakarta-Pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang-barang mewah. "Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,…