Jakarta-Ribuan pensiunan Pos Indonesia berencana menggelar demo di kantor pusat PT Pos Indonesia (Persero) di Jl. Cilaki, Bandung, pada hari ini (20/5/25). Mereka meminta Pimpinan BUMN itu untuk segera membatalkan edaran nota dinas elektronik Direktur HCM No. 32594/HC.00/IV/2025 tanggal 29 April 2025 ditandatangan oleh Asih Kurniasih Komar. Karena dinilai banyak merugikan penghasilan (bersih) para pensiunan PT Pos Indonesia selama ini.
NERACA
Plt Ketua Umum Persatuan Pensiunan Pos, Amrizal, dengan tegas menolak dengan tegas pemberlakuan ketentuan baru bantuan pensiunan PT Pos Indonesia terhitung sejak 1 Mei 2025. Pasalnya, besaran benefit langsung dengan formulasi baru maksimal Rp100 ribu jauh lebih kecil dari pemberian bantuan yang selama ini mereka kantungi.
Sebagai gambaran, sebelum formulasi baru, pensiunan PT Pos Indonesia dapat menerima bantuan tunjangan pangan (TP) berupa beras 10 Kg sebesar Rp50 ribu per bulan per jiwa; tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar Rp100 ribu per bulan per pensiunan; bantuan BPJS Kesehatan sebear Rp25 ribu-Rp80 ribu per jiwa; dan sumbangan duka sebesar 8 kali manfaat pensiun bulanan serta 4 kali tunjangan pangan dan tunjangan perbaikan penghasilan.
“Kebijakan baru ini meresahkan dan berakibat memiskinkan lebih dari 22 ribuan orang Pensiunan Pos Indonesia. Kebijakan ini dibuat secara tidak manusiawi dan tidak adil, dalam waktu yang sangat sempit, minus partisasipasi dan minim persiapan dan sosialisasi,” tulis Amrizal.
Kronologi
Menurut Abdul Kadir, Ketua PT Pos Indonesia (PI) cabang Bandung, sebenarnya sudah ada tiga kali pertemuan untuk membahas masalah penghapusan beberapa tunjangan dan sumbangan yang selama ini diterima para pensiunan PI.
Pertemuan pertama tanggal 5 Maret 2025, inisiatif Pengurus P2Pos karena mendengar info akan ada rencana PT PI untuk menghapuskan beberapa tunjangan dan sumbangan yang selama ini diterima Pensiunan PI. Namun Direktur HCM PI menyatakan baru rencana yang beludiputuskan Direksi PT PI.
Kemudian pertemuan kedua (19/3/25) atas undangan Direktur HCM mengabarkan bahwa Direksi memutuskan untuk menghapuskan TP, TPP, Sumbangan iuran BPJS, Sumduk. Saat itu Pengurus P2Pos menolak dan menyampaikan alasan penolakan secara tertulis.
Berlanjut pada pertemuan ketiga ( 28/4/25). Direktur HCM menyatakan bahwa Direksi PI telah memutuskan perubahan skema bantuan dan sumbangan tdd TP, TPP, Iuran BPJS Kesehatan, Sumduk dan Batmin diubah skemanya menjadi Bantuan Pensiunan dengan rentang besar uang dari Rp 0,- sampai Rp100.000,-yang akan berlaku mulai 1 Mei 2025.
Anehnya, menurut Abdul Kadir, pada aturan TP, TPP dalam KD 65/2005 masih berlaku dan KD No 3/2015 tentang kesehatan juga masih berlaku yang diperkuat lagi dengan perjanjian kerja bersama (PKB) antara Serikat Pekerja (SP) di Bab X masih ada pasal yang mengatur tentang jaminan sosial.
“Jika nota dinas direktur HCM itu tidak dibatalkan atau ditunda, maka hal ini masuk kategori perbuatan maladministrasi yang berpotensi dapat dilakukan gugatan melalui PTUN,” tegas Abdul Kadir kepada Neraca, Senin (19/5).
Dia menambahkan, sebanyak 22.752 pensiunan PT Pos Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Pensiunan Pos Indonesia (PPPos) menyampaikan permohonan audiensi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membahas keputusan manajemen yang dinilai akan memiskinkan.
Sebelumnya Direktur Human Capital Management (HCM) PT Pos Indonesia dalam nota dinas No. 32594/HC.00/IV/2025 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani Asih Kurniasari Komar, mengumumkan bahwa perusahaan mendapat arahan Kementerian BUMN untuk tidak memberikan benefit langsung kepada pensiunan karena tak lagi terlibat aktif dalam operasional perusahaan.
Selain itu, sebagai pendiri Dana Pensiun Pos Indonesia (Dapenpos), perusahaan (PT PI) diharuskan membayar iuran tambahan yang meningkat setiap tahun secara tepat waktu dan tepat jumlah. Sementara, berdasarkan evaluasi oleh Kementerian BUMN, PT Pos Indonesia harus memperhatikan tingkat kesehatan pengelolaan Dapenpos.
Ini tentu berimbas pada peningkatan kewajiban yang harus dibayar perusahaan serta membengkaknya biaya Pengelolaan Human Capital. Di sisi lain, PT Pos Indonesia mengaku tengah mengalami penurunan pendapatan, terutama dari segmen Government sebagai dampak dari program efisiensi anggaran, yang pada tahun lalu pendapatan Perusahaan kebanyakan bersumber dari pekerjaan- pekerjaan proyek dari Pemerintah.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Direksi memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap pemberian benefit langsung kepada para pensiunan dengan skema dan formulasi baru, menggantikan benefit yang telah diberikan selama ini,” demikian petikan nota dinas direktur HCM tersebut.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Pos Indonesia (Persero), Budi Djatmiko, mengklaim keputusan tersebut sudah sesuai dengan arahan dari Kementerian BUMN, serta hasil kajian internal. Berdasarkan arahan dan hasil kajian tersebut, pemberian benefit langsung tidak memiliki dasar kewajiban legal dan dinilai tidak memberikan kontribusi langsung terhadap kinerja perusahaan.
“Jadi sebenarnya manfaat pensiun tidak ada yang dipotong. Itu sudah 100 persen dibayarkan oleh Dapenpos (Dana Pensiun Pos Indonesia). Sedangkan sumbangan atau yang selama ini dikenal dengan bantuan pangan itu dihentikan, karena itu suatu yang menyalahi ketentuan. Hal ini juga sebenarnya tidak dilakukan oleh perusahaan lain,” ujar Budi berdasarkan informasi yang dia dapatkan dari direksi, Selasa (6/5) seperti dikutip Tirto.id. bari/mohar/fba
NERACA Jakarta – Program pemerintah mewujudkan tiga juta rumah dalam setahun masih belum membuahkan hasil yang memuaskan. Ya, persoalan anggaran…
Jakarta-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti kenaikan tarif pungutan ekspor produk minyak sawit mentah ( crude palm oil-CPO).…
NERACA Jakarta – Hukum dan investasi merupakan dua hal yang berbeda, namun keduanya ternyata saling mempengaruhi satu sama lain. Hal…
NERACA Jakarta – Program pemerintah mewujudkan tiga juta rumah dalam setahun masih belum membuahkan hasil yang memuaskan. Ya, persoalan anggaran…
Jakarta-Ribuan pensiunan Pos Indonesia berencana menggelar demo di kantor pusat PT Pos Indonesia (Persero) di Jl. Cilaki, Bandung, pada…
Jakarta-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti kenaikan tarif pungutan ekspor produk minyak sawit mentah ( crude palm oil-CPO).…