Satgas Temukan Impor Diduga Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp10 Miliar

NERACA

Tangerang – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meninjau barang impor berupa karpet dan permadani hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas mengamankan 2.939 gulung karpet dan permadani asal Turki dengan perkiraan nilai mencapai Rp10 miliar.

Karpet dan permadani impor ini ditemukan di gudang yang berlokasi di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten.

“Hari ini, kami meninjau barang-barang hasil temuan Satgas. Satgas terus menjalankan tugasnya agar aktivitas perdagangan kita tertib, industri dalam negeri terjaga, dan pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin tidak adanya kerugian negara, kerugian konsumen, dan gangguan bagi usaha-usaha lainnya,” tegas Zulkifli.

Karpet dan permadani hasil temuan yang telah diamankan Satgas hari ini adalah barang yang diimpor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Produk-produk ini juga tidak  dilengkapi persyaratan kewajiban pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Impor karpet dan permadani yang Satgas temukan kali ini melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. 

Impor ini juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2021 tentang  Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Satgas dibentuk melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang  Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Pasca pembentukan  Satgas tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama kementerian dan lembaga yang   tergabung dalam Satgas terus berkoordinasi untuk bergerak bersama dalam aktivitas pengawasan.

“Kegiatan hari ini merupakan hasil dari koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Saya mengapresiasi upaya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengawasan produk-produk yang tidak sesuai aturan,” tegas Zulkifli.

Zulkifli juga terus mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini, menurutnya, penting bagi keamanan konsumen sekaligus  keberlangsungan industri dalam negeri.

“Kami minta pelaku usaha di berbagai bidang mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal  ini terkait impor barang. Ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus  melindungi industri dalam negeri,”ujar Hasan.

Zulkifli turut meminta para kepala daerah untuk bersinergi memonitor aktivitas-aktivitas di pergudangan di wilayah mereka. Hal ini untuk membantu menjaga daerah-daerah dari penyimpanan barang impor ilegal.

Sebelumnya, Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Imporjuga telah  melakukan ekspose penindakan produk impor ilegal dengan nilai Rp46,19 miliar. Penindakan ini dilakukan dengan harapan agar dapat menumbuhkan  pusat-pusat perdagangan dan menjaga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari serbuan impor.

“Kita satu tim perlu kerja sama yang kuat, mulai dari Bareskrim, Kementerian Keuangan c.q Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung,  Badan Keamanan Laut, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ungkap Zulkifli. 

“Selain itu, penindakan ini diharapkan dapat   menumbuhkan   pusat-pusat perdagangan, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” tambah Zulkifli.

Adapun tindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap temuan kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi  Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak kurang lebih 20.000 rol.

Kepala Bareskrim Polri Wahyu Widada menyatakan, masalah impor ilegal menjadi perhatian khusus dari  Bareskrim sendiri. Impor ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak kepada para pengusaha kecil, UMKM.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kemenkop Rumuskan Strategi Mitigasi Risiko Kopdes Merah Putih

NERACA Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan telah merumuskan berbagai strategi mitigasi risiko dari beberapa tantangan dalam pembentukan Koperasi Desa/…

Dorong Tumbuhnya Wirausaha Berbasis IPTEK

NERACA Padang - Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah ,Helvi Moraza mendorong tumbuhnya wirausaha muda mandiri yang mengedepankan Ilmu…

Tingkatkan Produksi dan Persiapkan Ekspor

NERACA Bekasi – Pangsa pasar pendingin udara (air conditioner/AC) produksi Indonesia yang masih kecil  di pasar global merupakan peluang sekaligus…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenkop Rumuskan Strategi Mitigasi Risiko Kopdes Merah Putih

NERACA Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan telah merumuskan berbagai strategi mitigasi risiko dari beberapa tantangan dalam pembentukan Koperasi Desa/…

Dorong Tumbuhnya Wirausaha Berbasis IPTEK

NERACA Padang - Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah ,Helvi Moraza mendorong tumbuhnya wirausaha muda mandiri yang mengedepankan Ilmu…

Tingkatkan Produksi dan Persiapkan Ekspor

NERACA Bekasi – Pangsa pasar pendingin udara (air conditioner/AC) produksi Indonesia yang masih kecil  di pasar global merupakan peluang sekaligus…