NERACA
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Agustus 2024, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 195.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan untuk Bulan Agustus 2024. Keputusan Menteri tersebut diteken pada Senin (12/8) lalu.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agus Cahyono Adi menjelaskan bahwa Harga Mineral Acuan (HMA) bulan Agustus digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) bulan yang sama.
"Sementara, sesuai yang tercantum dalam Keputusan Menteri, Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Agustus 2024 juga digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) bulan ini," imbuhnya di Jakarta.
Dalam Kepmen ini, ditetapkan HBA bulan Agustus untuk komoditas batubara 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26%, total Sulphur 0,66%, dan Ash 7,94 pada angka USD115,29/ton. "Angka ini turun dari HBA bulan Juli senilai USD130,44 per ton," imbuh Agus.
Selanjutnya, ditetapkan HBA untuk komoditas Batubara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32% Total Sulphur 0,75%, dan Ash 6,04%. "HBA I ditetapkan di level USD86,20 per ton," sambung Agus.
Sementara itu, Harga Acuan untuk komoditas Batubara II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73%, Total Sulphur 0,23% dan Ash 3,90% ditetapkan pada besaran USD54,63 per ton. Adapun Harga acuan untuk Batubara III, dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30%, Total Sulphur 0,24% dan Ash 3,88%, pada angka USD35,62 per ton.
Selain HBA, Menteri ESDM juga menetapkan HMA berbagai komoditas mineral sebagai patokan bulan Agustus 2024. HMA Nikel dipatok USD16.812,73/dmt. Kemudian Kobalt USD26.628,41/dmt dan Timbal USD2.154,93/dmt.
Adapun HMA untuk komoditas mineral logam lainnya adalah sebagai berikut: seng dengan harga USD2.861,05/dmt, lumunium dengan harga USD2.440,32/dmt, tembaga dengan harga USD9.579,11/dmt, emas sebagai mineral ikutan dengan harga USD2.373,25/troy ounce, perak sebagai mineral ikutan dengan harga USD30,15/troy ounce, ingot timah Pb 300 dengan harga settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan, ingot timah Pb 200 dengan harga settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan, ingot timah Pb 100 dengan harga settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan, ingot timah Pb 050 dengan harga settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan, ingot timah 4NINE dengan harga settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan, logam emas dengan harga LBMA Gold PM Fix pada hari penjualan, logam perak dengan harga LBMA Silver Fix pada hari penjualan, mangan dengan harga USD3,85/dmt, bijih besi laterit/hematit/magnetit dengan harga USD1,57/dmt, bijih krom dengan harga USD6,37/dmt, konsentrat ilmenit dengan harga USD7,29/dmt, okonsentrat titanium dengan harga USD11,94/dmt.
Sebelumnya, HBA untuk komoditas Batubara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32% Total Sulphur 0,75%, dan Ash 6,04%. "HBA I ditetapkan di level USD91,85 per ton," jelas Agus.
Sementara, Harga Acuan untuk komoditas Batubara II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73%, Total Sulphur 0,23% dan Ash 3,90% ditetapkan pada besaran USD56,09 per ton. Adapun Harga acuan untuk Batubara III, dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30%, Total Sulphur 0,24% dan Ash 3,88%, pada angka USD36,22 per ton.
"Selain menetapkan HBA, Menteri ESDM juga menetapkan HMA untuk bulan Juli 2024, di mana HMA Nikel dipatok USD18.823,86/dmt. Kemudian Kobalt USD26.980,91/dmt dan Timbal USD2.196,05/dmt," sterang Agus.
Lebih lanjut, terkait dengan batubara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan subsektor mineral dan batubara (minerba), kebutuhan batubara diutamakan untuk pemenuhan kepentingan dalam negeri.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menyetujui permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) 587 perusahaan batubara dan 191 RKAB perusahaan mineral. RKAB ini akan berlaku selama tiga tahun sejak tahun 2024 hingga 2026.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat produksi batu bara Indonesia selama 2023 sebesar 775 juta ton atau 112 persen dari target 694,5 juta ton. Sementara, untuk kebutuhan batu bara domestik di 2023 sebesar 213 juta ton atau 121 persen dari target 177 juta ton.
NERACA Jakarta – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menjadikan Provinsi Gorontalo sebagai sentra produksi jagung nasional dalam…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kualitas layanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menjaga…
NERACA Jakarta – Pemerintah menargetkan untuk sepenuhnya menghentikan impor beras pada tahun 2026 mendatang sebagai bagian dari strategi nasional menuju…
NERACA Jakarta – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menjadikan Provinsi Gorontalo sebagai sentra produksi jagung nasional dalam…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kualitas layanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menjaga…
NERACA Jakarta – Pemerintah menargetkan untuk sepenuhnya menghentikan impor beras pada tahun 2026 mendatang sebagai bagian dari strategi nasional menuju…