OJK Beri Sanksi Ke Empat Pelaku Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memberikan sanksi administratif ke empat pelaku pasar modal sepanjang April lalu,”Pada April 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar dan/atau perintah tertulis ke tiga manajer investasi dan satu emiten atas kasus pelanggaran di bidang pasar modal,”kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, sejak awal tahun hingga 30 April 2024, dirinya mencatat pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 55 pihak atas pemeriksaan kasus di pasar modal. Sanksi tersebut terdiri dari denda sebesar Rp22,375 miliar, 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin orang perseorangan, serta dua peringatan tertulis.

Inarno juga menyatakan bahwa sejak Januari hingga April lalu, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33,829 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan dalam pasar modal. OJK juga telah mengeluarkan 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

Jumlah sanksi yang diberikan sepanjang April lalu menurun dibandingkan jumlah sanksi yang dikenakan selama Maret 2024. Pada Maret 2024, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,99 miliar dan/atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu emiten, serta satu direksi dan empat pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Pada bulan yang sama, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,315 miliar kepada 11 pihak dan perintah tertulis ke tiga pihak atas dua kasus pelanggaran di bidang pasar modal.

BERITA TERKAIT

PTPP Dukung Program Air Bersih di Kupang NTT

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memberikan bantuan berupa pembuatan sumur bor dan reservoir air…

Jaya Real Property Realisasikan Capex 75%

Sampai dengan kuartal tiga 2024, emiten properti PT Jaya Real Property Tbk. (JRPT) telah menyerap anggaran belanja modal hingga 75%…

Bina Buana Beli Satu Unit Kapal US$ 6,5 Juta

Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) telah melakukan pembelian 1 unit kapal Self Propelled Barge…

BERITA LAINNYA DI

PTPP Dukung Program Air Bersih di Kupang NTT

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memberikan bantuan berupa pembuatan sumur bor dan reservoir air…

Jaya Real Property Realisasikan Capex 75%

Sampai dengan kuartal tiga 2024, emiten properti PT Jaya Real Property Tbk. (JRPT) telah menyerap anggaran belanja modal hingga 75%…

Bina Buana Beli Satu Unit Kapal US$ 6,5 Juta

Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) telah melakukan pembelian 1 unit kapal Self Propelled Barge…