MIGRANT CARE MENILAI ATURAN BARU MEREPOTKAN - YLKI Pertanyakan Permendag No. 7/2024

Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan alasan dibalik berubahnya peraturan yang dirilis Kementerian Perdagangan terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ini menyusul diterbitkannya Permendag Nomor 7/2024. Sementara itu, Pendiri Migrant Care menilai aturan baru ini akan cenderung merepotkan banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang membawa pulang oleh-oleh dari majikannya di luar negeri.

NERACA

Sebelumnya, Kemendag merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam ketentuan ini diatur jumlah dan jenis barang kiriman PMI. Kemudian, dirilis kembali Permendag Nomor 7 tahun 2024 yang menghapus ketentuan jenis dan jumlah barang tersebut.

Peraturan baru itu hanya menyebut nominal maksimal barang kiriman PMI yang mendapat insentif pembebasan bea masuk. Yakni, USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan USD 500 per tahun untuk PMI yang terdaftar hanya di Kementerian Luar Negeri.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan kepada aturan Kementerian teknis masing-masing, hal ini terkait aturan bea masuk dan pajak impor mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan.

Oleh karena itu, dengan perubahan kedua Permendag 36/2023, seharusnya proses pengeluaran barang kiriman PMI dari bea cukai dapat diselesaikan dalam sehari.

Terkait permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, Permendag 7/2024 menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Plt Ketua Harian YLKI Indah Suksmani mempertanyakan alasan pemerintah mengubah aturan tersebut. Menurutnya, ada peran kontrol dari ketentuan yang diterbitkan, termasuk dampaknya terhadap peredaran barang kiriman PMI.

"Sebetulnya alasanya apa ada perlakuan baru di pemerintah itu? Karena menurut saya pemberi izin itu dia punya kewajiban mengontrol, dari perspektif perlindungan konsumen ya, dari YLKI. Pemberi izin itu melekat padanya kontrol," ujar Indah, Senin (6/5).

Dia juga meminta pemerintah mengungkap data yang menjadi latar belakang adanya aturan barang bawaan PMI tadi. Misalnya, atas pemberlakuan aturan tertentu, apakah ditemukan kesalahan di pihak-pihak terkait. Apakah ada kesalahan di sisi Bea Cukai atau masyarakat yang diatur.

"Jumlah emang dari dulu ada data apa menimbulkan begitu (ada aturan baru)? Karena Bea Cukai-nya yang tidak betul atau masyarakatnya, kan gak jelas begini. Kalau saya lihat ya, Bea Cukai juga dia menerima sesuai dengan keputusan negara," ucapnya.

"Kenapa sekarang tiba-tiba berubah apakah Bea Cukainya yang gak beres? Kesimpulan apa yang kemudian membuat Kemendag membuat peraturan seperti ini, itu agak tanda tanya saya sebagai orang lembaga konsumen," sambungnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pengaduan YLKI Rio Priambodo menyarankan pemerintah melakukan kajian lebih lengkap sebelum menerbitkan aturan. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. "YLKI (meminta) pemerintah tidak ambigu membuat aturan dan perlu kajian sebelum menerbitkan aturan," ujarnya.

Khusus terkait barang bawaan PMI, Rio meminta pemerintah tak banyak mengatur soal jenis dan jumlah barang kiriman. Apalagi, jika barang yang dikirim merupakan barang bekas pakai pribadi.

Dia menyebut, ketentuan batas maksimal nilai barang sudah cukup untuk mengatur barang kiriman PMI ke Indonesia. "Seharusnya pemerintah jangan mempersulit dan membebankan pekerja migran yang bekerja diluar dan ingin mengirim barang ke keluarganya di indonesia. Apalagi kalau barang tersebut bekas dipakai sendiri diluar, sangat tidak elok jika pemerintah mengenakan bea masuk," ujarnya.

Cenderung Merepotkan

Salah satu pendiri Migrant Care Anis Hidayah meminta pemerintah lebih melakukan kajian terhadap setiap aturan atau revisi kebijakan yang dikeluarkan. Dalam hal ini, dia menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 selaku revisi dari Permendag 36/2023 soal pengaturan izin impor.

Pasalnya, Permendag 7/2024 yang berlaku 6 Mei 2024 menetapkan pembebasan bea masuk di bawah angka USD 1.500 untuk barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdaftar dalam Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan USD 500 untuk yang tidak terdaftar di BP2MI. Sementara dalam Permendag 36/2023 juncto 3/2024 yang berlaku 10 Maret 2024 tidak mengatur pengenaan bea kepada barang milik PMI yang dibawa ke Indonesia.

Anis menilai, aturan baru ini akan cenderung merepotkan banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang membawa pulang oleh-oleh dari majikannya di luar negeri. "Jadi beban yang akan dibayar oleh mereka yang bawa barang dari luar negeri itu juga harus rasional, karena selama ini kebijakan yang diterapkan kan lebih mahal bea cukainya daripada barang yang dibeli. Sehingga akan memicu kemarahan banyak orang, memunculkan kegaduhan," ujarnya.  

Menurut Anis, kebijakan baru ini jadi tidak fair, sehingga perlu dilakukan kajian yang lebih partisipatif pada banyak pihak. Dia meminta pengenaan bea untuk para pekerja migran maupun pihak lainnya tidak terlalu membebani, meskipun tetap ada pemasukan untuk negara.

"Karena selama ini transparansinya juga dipertanyakan. Jadi kebijakan itu musti dibuat dengan proses-proses yang partisipatif, banyak melibatkan masyarakat seperti apa kebijakan yang pas, tidak memberikan beban yang lebih kepada masyarakat, rasional, tetapi juga tetap ada masukan bagi negara," tutur dia.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim tidak ada lagi persoalan yang menyangkut barang bawaan penumpang asal luar negeri. Salah satunya barang kiriman dari pekerja migran Indonesia (PMI). Menyusul, telah diberlakukannya revisi Permendag 36/2023 menjadi Permendag 7/2024.

Revisi tersebut mengubah tiga poin utama pada peraturan sebelumnya yakni barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMS), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang dan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

"Kita melihat langsung pasca revisi permendag 36, memang  tidak ada soal lagi, lancar," kata Mendag meninjau implementasi Permendag 7/2024 di Terminal 3 Bandara Soetta, Cengkareng, Banten (6/5).

Mendag menyebut, dirinya tidak menemukan sama sekali persolan atas kedatangan sejumlah barang milik PMI dari negara Hongkong hingga Dubai. Dia menilai revisi Permendag 36/2023 tersebut efektif untuk mengatasi sejumlah persoalan atas barang impor yang masuk ke Indonesia.

"(Barang impor) nggak ada masalah, sama sekali, tapi memang kita belum lihat yang dari Malaysia tapi kalau yang tadi turun itu Taiwan Hongkong, Dubai, Qatar nggak ada masalah. Mudah-mudahan dengan revisi permendag itu segala hal menyangkut PMI sudah bisa diselesaikan," ujarnya.

Ekonom Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita, menilai perubahan kebijakan tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap perekonomian dalam negeri. Namun, pengaruhnya sangat kecil.

"Tentu berpengaruh, tapi saya pikir, pengaruhnya sangat minor. Setidaknya akan membuat pelaku domestik yang ingin mengimpor barangmenjadi semakin nyaman. Karena selama ini meskipun banyak komplain atas layanan bea cukai yang menjalankan aturan main dari kemendag, jumlahya tidak terlalu besar," ujarnya, kemarin.

Menurut dia, komplain selama ini tidak datang dari importir besar dari kalangan korporasi. Artinya, aktifitas impor ekspor dari pelaku utama perdagangan internasional berjalan lancar dan nyaman.

Ronny menilai perubahan aturan dari Kemendag pengaruhnya lebih kepada peningkatan pelayanan, meskipun ada pelonggaran pengenaan pajak dan sejenisnnya. "Nah, peningkatan pelayanan ini sifatnya krusial, tapi tidak terlalu strategis terhadap aktivitas ekonomi perdagangan  internasional Indonesia," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

DIRJEN BEA CUKAI ASKOLANI: - Pengawasan Ketat Atasi Barang Impor Ilegal

Jakarta-Dirjen Bea Cukai Askolani mengungkapkan alasan ketatnya pengawasan sekaligus penindakan yang dilakukan Bea Cukai atas barang impor ilegal maupun bermasalah.…

Satgas Sebut UU Cipta Kerja dalam Tahap Perbaikan

NERACA Jakarta - Satgas UU Cipta Kerja menyampaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja saat ini dalam tahap perbaikan dengan tujuan agar berbagai…

MENTERI KESEHATAN DAN DIRUT BPJS KESEHATAN SEPAKAT: - Sistem KRIS Tidak Hapus Kelas BPJS

Jakarta-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kompak menegaskan kehadiran KRIS (Kamar Rawat Inap…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

DIRJEN BEA CUKAI ASKOLANI: - Pengawasan Ketat Atasi Barang Impor Ilegal

Jakarta-Dirjen Bea Cukai Askolani mengungkapkan alasan ketatnya pengawasan sekaligus penindakan yang dilakukan Bea Cukai atas barang impor ilegal maupun bermasalah.…

Satgas Sebut UU Cipta Kerja dalam Tahap Perbaikan

NERACA Jakarta - Satgas UU Cipta Kerja menyampaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja saat ini dalam tahap perbaikan dengan tujuan agar berbagai…

MENTERI KESEHATAN DAN DIRUT BPJS KESEHATAN SEPAKAT: - Sistem KRIS Tidak Hapus Kelas BPJS

Jakarta-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kompak menegaskan kehadiran KRIS (Kamar Rawat Inap…