KPPU Tetapkan Tiga Tokoh Publik Jadi Dewan Penasihat

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan tiga tokoh publik yakni Fuad Bawazier, Burhanudin Abdullah, dan Sahala Benny Pasaribu sebagai Dewan Penasihat guna memberikan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan strategis.

Penetapan Dewan Penasihat itu dilakukan langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa untuk mewujudkan penerapan efektif Undang-Undang Persaingan Usaha dan Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Dengan kesediaan nama-nama dan tokoh besar untuk bergabung sebagai penasihat di KPPU, insyaAllah akan mampu mengangkat marwah dan kinerja KPPU ke depan, sebagai satu-satunya otoritas pengawas persaingan usaha di republik ini,” kata Ketua KPPU di Jakarta, Kamis (16/5).

Dirinya menjelaskan ketiga tokoh tersebut dipilih karena memiliki pengalaman dalam bidang ekonomi dan dunia usaha, serta pernah menjabat posisi strategis dalam pemerintahan.

Adapun Fuad Bawazier merupakan mantan Menteri Keuangan RI yang juga pernah menjadi Anggota DPR RI periode 1999-2004, dan periode 2004-2009.

Sedangkan Burhanudin Abdullah merupakan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian di bawah Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur), serta pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dan Gubernur International Monetary Fund (IMF) di Indonesia.

Sementara itu, Sahala Benny Pasaribu merupakan Ketua KPPU tahun 2009-2010 dan Anggota KPPU Periode 2006-2012. Beliau juga pernah menjadi Ketua Panitia Anggaran, Ketua Komisi IX DPR RI, serta Deputi di Kementerian BUMN.

Lebih lanjut Ketua KPPU mengatakan, selain Dewan Penasihat, dirinya juga menunjuk tiga orang sebagai Dewan Pakar guna mengoptimalkan peran KPPU di masyarakat dalam menjaga ekosistem persaingan usaha di Indonesia.

Dewan Pakar tersebut terdiri dari Muhammad Aswan dari Universitas Hasanuddin Makassar, praktisi multi bidang Taufikurrahman, dan Widya Ais Sahla Karsayuda dari Politeknik Negeri Banjarmasin.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.

Kemudian melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.

Tugas KPPU lainnya, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 36, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, dan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan DPR. Mohar/Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Golden Visa Semakin Pertegas Posisi Strategis Indonesia - Menkumham:

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi…

Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal - Cegah Radikalisme

NERACA Jakarta - Polri menekankan pentingnya upaya kontra radikal guna mencegah penyebaran paham yang berpotensi memberikan ruang berkembangnya radikalisme. Hal…

Kejagung Raih Opini WTP ke-8 Secara Berturut-turut

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-8 kali secara berturut-turut atas…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Golden Visa Semakin Pertegas Posisi Strategis Indonesia - Menkumham:

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi…

Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal - Cegah Radikalisme

NERACA Jakarta - Polri menekankan pentingnya upaya kontra radikal guna mencegah penyebaran paham yang berpotensi memberikan ruang berkembangnya radikalisme. Hal…

Kejagung Raih Opini WTP ke-8 Secara Berturut-turut

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-8 kali secara berturut-turut atas…