Pemerintah Diminta Batalkan Wacana Kenaikan PPN 12%

NERACA

Jakarta - Pemerintah berencana untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. beberapa pengamat ekonomi meminta agar pemerintah mempertimbangkan ulang bahkan kalau bisa membatalkan wacana tersebut

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengingatkan soal rencana untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Sebab, saat itu masih dalam rentang waktu 100 hari pemerintahan yang baru.

Eko melihat sebaiknya PPN tidak dinaikkan, sehingga ekonomi bisa menggeliat. Selain itu, para investor dan pelaku ekonomi masih melihat bagaimana 100 hari pertama pemerintahan yang baru. Pemerintah berencana menaikkan PPN pada awal tahun 2025. "Itu masa masa 100 hari pemerintahan yang baru, sehingga akan dilihat investor, pelaku ekonomi, jika dihantam dengan kenaikan PPN, konsumsi melambat nanti investasi bisa tidak bergairah," ujarnya, di Jakarta Selasa (14/5) kemarin.

Menurut Eko, kenaikan PPN di awal tahun depan tidak tepat. Sebab saat ini daya beli masyarakat masih menurun. Hal tersebut dapat dilihat dari triwulan I - 2024. Di mana Pemilu, Hari Raya Idul Fitri, Imlek, menjadi penopang namun konsumsi rumah tangga tidak mencapai 5 persen. "Itu hanya tumbuh 4,9 persen. Kalau tahun depan naik akan lebih rendah lagi," kata Eko.

Kenaikan PPN tentunya akan berdampak terhadap konsumsi rumah tangga. Jika ada kenaikan, lanjut Eko, akan menggerus konsumsi, dan dapat mengganggu pencapaian target pertumbuhan ekonomi 5 persen. "Sebetulnya jika tidak terjadi kenaikan bisa menstimulasi perekonomian," ujar Eko.

Pada kesempatan berbeda, Peneliti Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf R Manilet menyatakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlu memperhatikan tren inflasi. Salah satu efek yang kemudian bisa muncul dari kenaikan tarif PPN adalah inflasi. "Oleh karena itu momentum penerapan tarif baru PPN ini perlu memperhatikan bagaimana tren inflasi dan juga tren daya beli masyarakat secara umum," kata Yusuf.

Dasar kenaikan tarif PPN ini merujuk pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan sejak 2021. Penyesuaian tarif PPN dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak. "Kenapa kemudian pemerintah melakukan penyesuaian tarif pajak karena pemerintah mengejar untuk meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestii bruto dalam jangka panjang," ujarnya.

Yusuf menuturkan sebenarnya pemerintah bisa mengambil opsi untuk menjalankan kebijakan PPN yang bersifat progresif, yang bermakna PPN nantinya tidak bersifat single tarif namun multi tarif dan disesuaikan dengan barang yang akan dikonsumsi oleh kelompok. pendapatan masyarakat.

Senada, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kenaikan PPN alias tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen punya dampak terhadap daya beli konsumen di komoditas tertentu. Kebijakan tarif PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.  "Karena yang dikenakan PPN selected pada komoditas tertentu, misalnya akan menurunkan minat konsumen untuk makan di restoran," katanya.

Di sisi lain, ia mengakui jika kebijakan ini bisa membuat pendapatan negara naik. Sebaliknya menjadi pil pahit buat masyarakat.  "Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak bisa kipas-kipas, termasuk presiden baru dapat kado istimewa," kata Tulus. "Jadi masyarakat telah rela memilih 'keberlanjutan', malah diberi kado pahit berupa kenaikan PPN 12 persen," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal implementasi kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 % mulai 1 Januari 2025. Meski sudah disepakati pemerintah dan DPR pada 2021 lalu, namun hal itu masih berpotensi diubah.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya. Tentunya disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan ketika kampanye. "Jadi kalau target PPN tetap 11%, nanti disesuaikan," tandasnya. agus

BERITA TERKAIT

MENTERI UMKM MAMAN ABDURRAHMAN: - Pemerintah Kaji Penghapusan Utang UMKM

  Jakarta-Menteri Usaha Makro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, mengatakan saat ini Pemerintah sedang mengkaji lebih dalam mengenai rencana…

DPR : Impor Baja Murah dari China Ancam Industri Lokal

NERACA Jakarta - Anggota Komisi VII DPR, Iman Adinugraha, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya impor baja murah dari China. Ini…

DIDUGA PAILIT TERDAMPAK PERMENDAG 8/2024 - Pemerintah Bahas Penyelamatan PT Sritex Tbk

Jakarta-Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pemerintah telah membahas rencana penyelamatan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang tengah…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENTERI UMKM MAMAN ABDURRAHMAN: - Pemerintah Kaji Penghapusan Utang UMKM

  Jakarta-Menteri Usaha Makro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, mengatakan saat ini Pemerintah sedang mengkaji lebih dalam mengenai rencana…

DPR : Impor Baja Murah dari China Ancam Industri Lokal

NERACA Jakarta - Anggota Komisi VII DPR, Iman Adinugraha, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya impor baja murah dari China. Ini…

DIDUGA PAILIT TERDAMPAK PERMENDAG 8/2024 - Pemerintah Bahas Penyelamatan PT Sritex Tbk

Jakarta-Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pemerintah telah membahas rencana penyelamatan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang tengah…