Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Mengatur Impor Barang Kiriman PMI

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahan kedua ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 yang ditandatangani kemarin Senin, (29/4), untuk selanjutnya dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Beberapa pokok yang diubah pada Permendag 7/2024, yakni tindak lanjut atas importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi setelah pemberlakuan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024.

"Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang," ujar Menteri  Perdagangan  Zulkifli  Hasan di Jakarta.

Zulkifli mengungkapkan, terkait importasi barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 meniadakan batasan   jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru). Pengaturan impor barang kiriman PMI ini akan diberlakukan surut, yaitu sejak 11 Desember 2023. Hal ini  untuk  menyelesaikan  permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.

Selanjutnya, aturan terkait Impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan  bea masuk paling banyak USD1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan  dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.

"Kemendag tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan  hal lainnya dikembalikan kepada aturan Kementerian teknis masing-masing, misalnya terkait aturan bea masuk dan pajak impor mengacuke Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena itu, denganperubahan  kedua Permendag 36/2023, seharusnya proses pengeluaran barang kiriman PMI dari bea cukai dapat diselesaikan dalam sehari," jelas Zulkifli.

Zulkifli melanjutkan, terkait permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, Permendag  7/2024 menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam   Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Dengan demikian, penumpang dapat membawa barang tanpa  batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru.

Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangkaimpor tetap mengacu kepada Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam Permendag, tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah,dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya. Untuk impor barang bawaan pribadi penumpang mengacuketentuan bea masuk dan pajak impor dalam Peraturan Menteri Keuangan," terang Zulkifli.

Zulkifli juga mengungkapkan, dalam perubahan kedua ini, Kemendag melakukan evaluasi atas   pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi. Perubahan kedua ini memiliki semangat untuk memberikan kemudahan impor bahan baku industri. 

Dalam hal ini dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20/2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 25/2022 tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor. Bahan baku industri tersebut diantaranya fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu. 

Sebelumya, dalam Permendag 36/2023 komoditas ini hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) menjadi dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor  Produsen (API-P) dengan  pengawasan di luar kawasan pabean (post  border) dan instrumen hanya LS.

Perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk komoditas bahan baku pelumas. Sebelumnya, dalam    Permendag 36/2023 diperlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor. Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pemerintah mengatur impor dengan tujuan, antara lain, melindungi keamanan, kesehatan dan  keselamatan manusia serta lingkungan hidup; dan melindungi serta mengembangkan industri dalam  negeri. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah mengatur impor barang yang salah satu  ketentuannya adalah harus dalam keadaan baru.

BERITA TERKAIT

AKSI 2025 Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis UKM

NERACA Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) sepakat bekerja sama mengembangkan UMKM dan…

Indonesia-China Perkuat Kerja Sama

NERACA Jakarta – Hubungan bilateral antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) kembali mencatatkan langkah strategis dalam kerja sama ekonomi…

Pertemuan Bilateral Indonesia-Singapura Bahas Penguatan Hubungan Dagang

NERACA Kuala  Lumpur – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso bertemu dengan Deput iPerdana Menteri sekaligus Menteri Perdagangan dan Perindustrian Singapura…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

AKSI 2025 Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis UKM

NERACA Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) sepakat bekerja sama mengembangkan UMKM dan…

Indonesia-China Perkuat Kerja Sama

NERACA Jakarta – Hubungan bilateral antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) kembali mencatatkan langkah strategis dalam kerja sama ekonomi…

Pertemuan Bilateral Indonesia-Singapura Bahas Penguatan Hubungan Dagang

NERACA Kuala  Lumpur – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso bertemu dengan Deput iPerdana Menteri sekaligus Menteri Perdagangan dan Perindustrian Singapura…