Industri Pembibitan Sapi Tak Diminati Pengusaha

NERACA

 

Jakarta – Sejumlah permasalahan masih membelit industri pembibitan sapi. Meski pemerintah telah meluncurkan skim kredit usaha pembibitan usaha sapi (KUPS), tetapi pengembalian usaha (balik modal) yang terlalu lama membuat swasta lebih memilih usaha penggemukan sapi (feedloter) ketimbang pembibitan sapi.

Menurut Karnadi, Direktur Utama PT Karya Anugrah Rumpin, swasta enggan masuk ke dalam usaha pembibitan sapi karena balik modalnya mencapai 2,5 tahun. "Balik modal yang tidak terlalu cepat tidak menarik untuk pengusaha," kata Karnadi di Jakarta, kemarin.

Pengusaha lebih memilih investasi di sektor yang cepat mengembalikan modal seperti usaha penggemukan sapi. Sementara itu, Direktur Utama PT Prisma Mahesa Unggul, Irvan juga mengakui pengusaha sulit untuk terjun di usaha pembibitan sapi. Selama ini yang terjadi, untuk usaha pembibitan sapi lokal, hanya sekadar memindahkan sapi dari Jawa ke Jawa atau dari Jawa ke Jabodetabek.

Menurut Irvan, para pengusaha lebih memilih usaha penggemukan sapi karena potensinya cukup besar. Dalam satu hari, bobot sapi bisa naik mencapai 1,2 kg per hari. "Kenaikan ini memberikan peluang bagi swasta untuk investasi di sektor penggemukan sapi," kata Irvan.

Minimnya swasta masuk ke bisnis pembibitan sapi dibenarkan oleh Menteri Pertanian, Suswono. Makanya, Kementerian Pertanian berharap ada satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang masuk dalam usaha pembibitan sapi (breeding). Suswono mengharapkan, PT Berdikari juga mengembangkan usaha di sektor pembibitan sapi, tak hanya penggemukan sapi. Untuk itu, ia sudah membicarakannya dengan Menteri BUMN. "Masalahnya BUMN itu diharapkan untuk mendapatkan profit, padahal usaha pembibitan untuk meraih laba itu cukup lama," kata Suswono.

Untuk membuat usaha pembibitan sapi menarik, pemerintah mengeluarkan insentif kepada swasta untuk mengembangkan usaha di sektor pembibitan sapi melalui subsidi bunga kredit melalui kredit usaha pembibitan sapi. Adapun melalui skema kredit tersebut, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 9% sedangkan pengusaha hanya membayar bunga sebesar 5%.

Meski sudah ada subsidi bunga dari pemerintah, skema ini belum bisa berjalan karena belum ada perbankan yang bersedia menjadikan sapi milik pengusaha menjadi jaminan. Padahal, sebelumnya pemerintah dan pihak perbankan sepakat untuk ternak sapi bisa menjadi jaminan.

Sementara itu,perusahaan penggemukan sapi (feedlot) di Lampung membantah telah mengimpor sapi secara ilegal, mengingat sapi yang diimpor itu merupakan ternak untuk bibit yang kriterianya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Deputi General Manajer PT Agro Giri Perkasa, William Bulo, menegaskan sejak awal perusahaan itu berdiri pihaknya tidak pernah mengalami permasalahan berkaitan bibit sapi yang diimpor oleh perusahaan tersebut.

Dia menyatakan bahwa jenis bibit sapi yang diimpor tersebut merupakan bibit sapi komersial. "Sebelumnya tidak ada masalah, tapi setelah adanya peraturan perundangan yang baru, bibit sapi tersebut dipermasalahkan. Padahal tidak mungkin kami mengelabui soal tesebut, karena akan memerlukan biaya dan persoalan yang panjang dari tim pemeriksaan ternak," kata William pula.

Kriteria Bibit Sapi

Menurut dia, sebaiknya pemerintah maupun perusahaan penggemukan sapi itu perlu duduk bersama, untuk memperjelas kriteria bibit sapi yang telah dikeluarkan dalam perundang-undangan baru yang berlaku saat ini, sehingga memiliki kesamaan persepsi.

Aturan tentang impor sapi, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Persyaratan Mutu Benih, Bibit Ternak dan Sumber Daya Genetik Hewan. Ketentuan itu, semula berupa Kepmentan Nomor 14 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dalam Permentan Nomor 19 Tahun 2012 tersebut.

"Kalau kami mengakal-akali bibit sapi impor itu, maka kami akan menanggung biaya besar, tindakan karantinanya bisa lebih panjang dan biayanya juga lebih besar. Selama ini, bibit sapi itulah yang kami beli dan impor untuk dikembangkan di perusahaan ini," ujar dia lagi.

Sebanyak 8.000 ekor sapi impor dari Australia yang dikembangkan tiga perusahaan penggemukan sapi di Lampung, disoroti keberadaannya oleh Komisi IV DPR yang menduga ribuan sapi itu telah diimpor secara ilegal karena menyalahi ketentuan yang berlaku.

Menurut Anggota Komisi IV DPR, Sudin yang bersama rombongan Komisi IV itu sempat meninjau perusahaan penggemukan sapi di Lampung,menilai berkaitan impor sapi itu mustahil pihak perusahaan tidak mengetahui tentang perundangan yang berlaku. "Ah, itu bisa-bisanya perusahaan saja untuk mencoba-coba, karena menilai pejabatnya tidak melakukan pemantauan, atau karena pejabatnya dianggap bisa disuap," kata Sudin pula.

Menurut dia, sudah menjadi kebiasaan perusahaan untuk berspekulasi melakukan hal yang baru, ujar dia lagi. Dia menegaskan bahwa perusahaan penggemukan sapi itu, menurut keterangan tim pemantauan bibit baru kali ini memasok jenis sapi Brahman betina yang siap reproduksi (bunting). "Bagaimana mungkin sapi bunting dibilang untuk bibit?" tanya Sudin pula.

Berkaitan kemungkinan tindakan yang dapat menimbulkan efek jera bagi perusahaan penggemukan sapi yang dinilai "nakal" itu, Sudin menegaskan bukan mustahil pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah, agar sapi impor ilegal itu dibagikan kepada masyarakat secara cuma-cuma.

Sebelumnya, Komisi IV DPR juga mempertanyakan tiga perusahaan penggemukan sapi (feedlot) di Lampung Tengah, yakni PT Great Giant Livestock Company (GGLC), PT Austasia Stockfeed, dan PT Agro Giri Perkasa yang dituding telah mengimpor secara ilegal sapi bakalan dari Australia.

Perusahaan tersebut dinilai DPR telah mencoba-coba melakukan impor bibit sapi ilegal, sehingga kini sebanyak 8.000 ekor sapi itu masih diamankan dan penolakan dari Balai Karantina Kelas I Bandarlampung.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…