Implementasi Manajemen Energi Tahun 2023 Mampu Hemat 10,42 Juta SBM

NERACA

Jakarta - Pada tahun 2023 lalu, Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 menjadi PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Beleid tersebut mewajibkan kepada pengguna energi dengan kriteria tertentu untuk melakukan manajemen energi. Hal tersebut perlu dilakukan guna melestarikan sumber daya energi dan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi yang dilakukan dalam pelaksanaan konservasi energi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi mengungkapkan bahwa ada empat sektor pengguna energi yang diwajibkan untuk melakukan manajemen energi. Yaitu untuk sektor penyedia energi dengan batas penggunaan energi >= 6.000 Ton Oil Equivalent (TOE)/tahun, sektor industri dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun, sektor transportasi dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun.

"Sektor yang keempat adalah sektor bangunan dengan batas penggunaan energi >= 500 TOE/tahun," ujar Agus di Jakarta.

Agus menjelaskan, dalam pelaksanaan manajemen energi sesuai dengan PP tersebut, yang harus dilakukan oleh perusahaan yaitu menunjuk manajer energi yang telah tersertifikasi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi oleh auditor energi yang tersertifikasi, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaan manajemen energi.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023, total ada 410 entitas yang telah melaporkan pelaksanaan manajemen energi, dengan total penghematan sebesar 10,42 juta Setara Barel Minyak (SBM). Selain itu, tercatat penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 8,42 juta ton CO2 equivalent (tCO2e).

"Entitas tersebut terdiri dari 114 perusahaan penyedia energi, 217 industri, dan 79 bangunan gedung. Dengan total penghematan sebesar 10,42 juta SBM, atau 1,73% dari konsumsi energinya yang sebesar 602 juta SBM," jelas Agus.

Kementerian ESDM, sambung Agus, sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri ESDM yang merupakan regulasi turunan dari PP 33/2023 terkait pelaksanaan manajemen energi, dengan memasukkan target penghematan energi dalam pelaksanaan kewajiban manajemen energi sesuai benchmark dan best practices pada sub sektor yang sejenis. 

Terkait dengan kebijakan energi, Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) ditargetkan dapat diselesaikan pada bulan Juni tahun 2024.

Rancangan Kebijakan Energi Nasional yang di dirumuskan oleh DEN ini merupakan arah kebijakan energi jangka panjang untuk kepentingan bangsa dan negara dalam pengelolaan energi yang akan mengakomodir semua pihak, yaitu masyarakat dan pelaku industri.

"DEN telah menyusun atau sedang menyusun PP Pembaruan PP 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. PP ini menyesuaikan perubahan lingkungan strategis yang selaras dengan komitmen perubahan iklim dan mengakomodasi transisi energi menuju net zero emisi di tahun 2060. Proses saat ini sudah dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk PAK, pembahasan dari Kementerian sudah selesai. Konsultasi dengan DPR RI sudah dua kali karena ini PP yang harus mendapat persetujuan dari DPR," ujar Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto.

Sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif-Ketua Harian DEN-dalam Sidang Anggota DEN yang pertama pada tanggal 10 Januari 2004, bahwa menargetkan RPP KEN ini sudah selesai bulan Juni 2024 melalui pembuatan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM tentang jadwal penyelesaian RPP KEN.

lebih lanjut Djoko menjelaskan, beberapa asumsi RPP KEN ini dulu dibuat berdasarkan pertumbuhan ekonomi itu 7-8 persen, kemudian target supply-demand hanya sampai tahun 2060 dengan target EBT 23% di 2025 dan 31% pada tahun 2050. "Di RPP KEN yang baru ini, tahun 2060 EBT-nya kita tingkatkan lagi sampai 70 persennya. Karena apa? Berdasarkan realisasi EBT tahun-tahun sebelumnya, itu selalu di bawah target. Dengan target kita 70% di tahun 2060, kalau pun meleset, itu kira-kira di atas 50% sehingga net zero emisi ini bisa tercapai di tahun 2060," lanjut Djoko.

Kebijakan Energi Nasional disusun agar pembangunan energi dapat terlaksana dengan baik terpadu dengan sektor lainnya dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis baik di tingkat nasional, regional dan global. Tujuan utama KEN sendiri adalah untuk menciptakan keamanan pasokan energi (energy security of supply) nasional secara berkelanjutan dan pemanfaatan energi secara efisien.

 

 

BERITA TERKAIT

IKM Pangan Dipacu Penuhi Standar Mutu dan Keamanan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus meningkatkan kualitas produk dan nilai tambahnya. Peningkatan nilai tambah tersebut menjadi…

Juli 2024, Pemerintah Tetapkan HBA dan HMA

NERACA Jakarta – Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Juli 2024 telah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Energi…

Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jakarta – Kawasan Industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri. Untuk itu, Kawasan Industri harus mampu menyediakan infrastruktur…

BERITA LAINNYA DI Industri

IKM Pangan Dipacu Penuhi Standar Mutu dan Keamanan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus meningkatkan kualitas produk dan nilai tambahnya. Peningkatan nilai tambah tersebut menjadi…

Juli 2024, Pemerintah Tetapkan HBA dan HMA

NERACA Jakarta – Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Juli 2024 telah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Energi…

Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jakarta – Kawasan Industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri. Untuk itu, Kawasan Industri harus mampu menyediakan infrastruktur…