Menjaga Keharmonisan Kebijakan Fiskal dan Makroprudensial

 

Oleh: Marwanto Harjowiryono

Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal

 

Dalam kondisi normal, perekonomian  dapat bergerak berdasar perilaku dan kaidah bakunya. Namun manakala terjadi perubahan yang keluar dari kenormalan, maka persoalan harmonisasi atas berbagai kebijakan menjadi topik yang hangat diperdebatkan. Upaya harmonisasi kebijakan menjadi topik yang krusial dalam ranah kebijakan terapan. Sementara kondisi harmonis sendiri  digambarkan sebagai  hubungan yang serasi  dan sesuai, suatu  hubungan yang seia dan sekata.

Kebijakan fiskal dilaksanakan oleh pemerintah (cq Menteri Keuangan), untuk mendorong ekonomi  melalui instrumen kebijakan di bidang  pendapatan negara, belanja negara serta pembiayaan defisit. Dalam masa penanggulangan pandemi Covid-19 lalu, kebijakan fiskal telah mampu menyelamatkan perekonomian dan kesehatan masyarakat Indonesia. Fungsi APBN sebagai instrumen alokasi, distribusi dan stabilisasi dengan keterbatasan yang ada, telah dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, kebijakan makropudential dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) melalui pengelolaan stabilitas sistem keuangan dalam rangka mencegah terjadinya  risiko sistemik, mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, serta meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan. Kebijakan makro prudensial sebagai  upaya menjaga stabilitas  sistem keuangan ini merupakan tugas terbaru BI, melengkapi tugas lainya,  yakni  menjaga stabilitas nilai rupiah, dan  sistem pembayaran.

Kebijakan makroprudential ini dijalankan BI melalui kebijakan bauran dari kebijakan moneter, manajemn arus modal (kebijakan neraca pembayaran), serta kebijakan nilai tukar. Bauran kebijakan tersebut diharapkan akan dapat memelihara stabilitas ekonomi domistik, serta keseimbangan eksternal. Kebijakan makroprudential yang sehat akan menjaga terciptanya kestabilan sistem keuangan. Dan ini merupakan prasyarat dari sehatnya perekonomian nasional.

Dalam eksekusi di lapangan, kebijakan fiskal yang diarahkan untuk mendororong aggregate demand, dan aggregate supply dalam rangka mencapai perekonomian yang terus tumbuh, dihadapkan kepada kebijakan makroprudesial yang tidak selalu sejalan. Berbagai bentuk belanja negara memerlukan sistem keuangan yang memadai, demikian juga dalam mendorong penerimaan perpajakan. Selain itu, dalam rangka   memenuhi dana pembiayaan defisit anggaran, baik dalam bentuk SBN maupun SUKUK, Kemenkeu selaku bendahara negara juga memerlukan dukungan terjaganya sistem keuangan, termasuk pendalaman pasar uang dan pasar modal.

Pengalaman krisis moneter tahun 1997/98 memberikan pelajaran bahwa krisis ekonomi yang bersumber dari kurang terjaganya kebijakan makroprudensial, mengakibatkan beban berat pada fiskal dalam menanggung  biaya penyehatan sektor perbankan. Sejak masa itulah kemudian kebijakan makroprudensial menjadi kebijakan yang terus dijaga BI. Langkah ini untuk mengantisipasi risiko sistemik yang diakibatkan dari  persoalan  mikro prudensial, kebijakan fiskal, moneter, sistem pembayaran, perdagangan luar negeri maupun dari sektor riil dalam perekonomian nasional.

Selanjutnya  kebijakan mikroprudensial sejak 2014 diserahkan oleh BI ke OJK sehingga risiko mikro yang berasal dari perbankan dan lembaga keuangan non bank dapat dijaga dengan lebih cermat. Untuk itu koordinasi antara pemangku kepentingan, Kemenkeu, BI, OJK dan LPS dalam forum Komite Stabilisasi Sitem Keuangan (KSSK) menjadi sangat penting terus ditingkatkan.

KSSK berperan penting dalam melakukan koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, dan penanganan krisis sistem keuangan. Selain itu, juga melakukan koordinasi dalam penanganan permasalahan bank sistemik, baik ketika sistem keuangan berada dalam kondisi normal maupun krisis.

BERITA TERKAIT

Menagih Janji Ekonomi Syariah

Oleh : Agus Yuliwan Pemerhati Ekonomi Syariah Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 hingga sekarang, masyarakat Indonesia menanti kepada pemerintah…

Industrialisasi Rokok

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo   Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2025 setiap…

Wujudkan Kedaulatan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan   Pemerintah menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun…

BERITA LAINNYA DI

Menagih Janji Ekonomi Syariah

Oleh : Agus Yuliwan Pemerhati Ekonomi Syariah Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 hingga sekarang, masyarakat Indonesia menanti kepada pemerintah…

Industrialisasi Rokok

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo   Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2025 setiap…

Wujudkan Kedaulatan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan   Pemerintah menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun…