Oleh: Marwanto Harjowiryono
Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal
Dalam kondisi normal, perekonomian dapat bergerak berdasar perilaku dan kaidah bakunya. Namun manakala terjadi perubahan yang keluar dari kenormalan, maka persoalan harmonisasi atas berbagai kebijakan menjadi topik yang hangat diperdebatkan. Upaya harmonisasi kebijakan menjadi topik yang krusial dalam ranah kebijakan terapan. Sementara kondisi harmonis sendiri digambarkan sebagai hubungan yang serasi dan sesuai, suatu hubungan yang seia dan sekata.
Kebijakan fiskal dilaksanakan oleh pemerintah (cq Menteri Keuangan), untuk mendorong ekonomi melalui instrumen kebijakan di bidang pendapatan negara, belanja negara serta pembiayaan defisit. Dalam masa penanggulangan pandemi Covid-19 lalu, kebijakan fiskal telah mampu menyelamatkan perekonomian dan kesehatan masyarakat Indonesia. Fungsi APBN sebagai instrumen alokasi, distribusi dan stabilisasi dengan keterbatasan yang ada, telah dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, kebijakan makropudential dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) melalui pengelolaan stabilitas sistem keuangan dalam rangka mencegah terjadinya risiko sistemik, mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, serta meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan. Kebijakan makro prudensial sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan ini merupakan tugas terbaru BI, melengkapi tugas lainya, yakni menjaga stabilitas nilai rupiah, dan sistem pembayaran.
Kebijakan makroprudential ini dijalankan BI melalui kebijakan bauran dari kebijakan moneter, manajemn arus modal (kebijakan neraca pembayaran), serta kebijakan nilai tukar. Bauran kebijakan tersebut diharapkan akan dapat memelihara stabilitas ekonomi domistik, serta keseimbangan eksternal. Kebijakan makroprudential yang sehat akan menjaga terciptanya kestabilan sistem keuangan. Dan ini merupakan prasyarat dari sehatnya perekonomian nasional.
Dalam eksekusi di lapangan, kebijakan fiskal yang diarahkan untuk mendororong aggregate demand, dan aggregate supply dalam rangka mencapai perekonomian yang terus tumbuh, dihadapkan kepada kebijakan makroprudesial yang tidak selalu sejalan. Berbagai bentuk belanja negara memerlukan sistem keuangan yang memadai, demikian juga dalam mendorong penerimaan perpajakan. Selain itu, dalam rangka memenuhi dana pembiayaan defisit anggaran, baik dalam bentuk SBN maupun SUKUK, Kemenkeu selaku bendahara negara juga memerlukan dukungan terjaganya sistem keuangan, termasuk pendalaman pasar uang dan pasar modal.
Pengalaman krisis moneter tahun 1997/98 memberikan pelajaran bahwa krisis ekonomi yang bersumber dari kurang terjaganya kebijakan makroprudensial, mengakibatkan beban berat pada fiskal dalam menanggung biaya penyehatan sektor perbankan. Sejak masa itulah kemudian kebijakan makroprudensial menjadi kebijakan yang terus dijaga BI. Langkah ini untuk mengantisipasi risiko sistemik yang diakibatkan dari persoalan mikro prudensial, kebijakan fiskal, moneter, sistem pembayaran, perdagangan luar negeri maupun dari sektor riil dalam perekonomian nasional.
Selanjutnya kebijakan mikroprudensial sejak 2014 diserahkan oleh BI ke OJK sehingga risiko mikro yang berasal dari perbankan dan lembaga keuangan non bank dapat dijaga dengan lebih cermat. Untuk itu koordinasi antara pemangku kepentingan, Kemenkeu, BI, OJK dan LPS dalam forum Komite Stabilisasi Sitem Keuangan (KSSK) menjadi sangat penting terus ditingkatkan.
KSSK berperan penting dalam melakukan koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, dan penanganan krisis sistem keuangan. Selain itu, juga melakukan koordinasi dalam penanganan permasalahan bank sistemik, baik ketika sistem keuangan berada dalam kondisi normal maupun krisis.
Oleh : Agus Yuliwan Pemerhati Ekonomi Syariah Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 hingga sekarang, masyarakat Indonesia menanti kepada pemerintah…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2025 setiap…
Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Pemerintah menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun…
Oleh : Agus Yuliwan Pemerhati Ekonomi Syariah Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 hingga sekarang, masyarakat Indonesia menanti kepada pemerintah…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2025 setiap…
Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Pemerintah menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun…