Oleh: Yurnalis RY, MM, MH., Penyuluh Pajak di KPP PMA 5
Transfer pricing merupakan penentuan harga yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dilakukan antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Variasi transaksi terdiri atas transaksi barang, jasa, harta tak berwujud, hingga transaksi pinjaman. Transfer pricing sendiri merupakan praktik perpajakan.
Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau transaksi afiliasi kerap menimbulkan sengketa pajak antara wajib pajak dengan otoritas pajak. Aturan perpajakan selalu mendasarkan penghitungan pajaknya pada arm’s length principle atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha wajib diterapkan pada transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Sengketa pajak atas transaksi afiliasi ini biasanya terjadi di penentuan kriteria harga transfer dan berapa harga yang memenuhi arm’s length principle.
Dunia perpajakan internasional mengenal tiga opsi penyelesaian sengketa mengenai penentuan harga transfer ini. Yang pertama adalah upaya hukum domestik melalui keberatan dan banding. Dua upaya lain memungkinkan keterlibatan otoritas pajak di negara atau yurisdiksi mitra perjanjian penghindaran pajak berganda, yaitu mutual agreement procedures, dan advance pricing agreement. Demikian halnya dengan aturan perpajakan di Indonesia.
Upaya hukum domestik melalui keberatan dan banding di Indonesia diatur dalam Pasal 25 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Kebijakan tersebut menyatakan bahwa apabila wajib pajak (WP) berpendapat atas pajak terutang yang ditetapkan dalam surat ketetapan pajak tidak sebagaimana mestinya, WP dapat mengajukan keberatan.
Proses penyelesaian keberatan memakan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan WP diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas keberatan wajib pajak ini, prosesnya akan diselesaikan oleh Ditjen Pajak di Kantor Wilayah.
Keputusan keberatan dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat(3) Undang Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Bila WP masih tidak sepakat dengan hasil keputusan keberatan barulah kemudian ia mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Banding berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2002 adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Permohonan banding harus diputuskan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. Permohonan banding akan diproses oleh Pengadilan Pajak.
Putusan atas banding dapat berupa menolak,mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah Pajak yang harus dibayar, tidak dapat diterima, membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dan/atau membatalkan.
Selain upaya hukum di atas, terdapat dua alternatif lain dalam penyelesaian sengketa Transfer pricing yaitu, mutual agreement procedures dan advance pricing agreement. Kedua alternatif ini sebetulnya lebih merupakan upaya pencegahan terjadi sengketa perpajakan terkait transaksi lintas yurisdiksi baik yang dipengaruhi hubungan istimewa maupun tidak.
Upaya mutual agreement procedures merupakan prosedur yang dikenal di praktik perpajakan internasional untuk menyelesaikan permasalahan terkait pajak berganda, sebagaimana yang dapat kita lihat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda di Pasal 25 OECD Model Tax Convention (OECD Model) maupun United Nations Model Double Taxation Convention (UN Model).
Di Indonesia, penerapan mutual agreement procedures mulai dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2019 dan kemudian diperkuat melalui Pasal 27C Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan istilah prosedur persetujuan bersama. Dalam aturan tersebut dinyatakan Persetujuan Bersama adalah prosedur administratif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Wajib pajak di Indonesia dapat mengajukan mutual agreement prosedures dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda. Perlakuan perpajakan tersebut berupa pengenaan pajak oleh otoritas pajak luar negeri yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda, maupun pengenaan pajak, termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di luar negeri, penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh otoritas pajak luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda
Apabila mendapat diskriminasi perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak luar negeri WP juga dapat mengajukan mutual agreement procedures. Demikian halnya jika wajib pajak mempunyai penafsiran berbeda terkait ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda, dia dapat mengajukan mutual agreement procedures.
Permintaan mutual agreement procedures oleh wajib pajak dalam negeri ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak selaku otoritas perpajakan di Indonesia.
Permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama juga tidak menghalangi hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan banding dan peninjauan kembali. Sehingga, permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama dapat diajukan bersamaan dengan permohonan keberatan atau permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
Alternatif terakhir,adalah advance pricing agreement yang bila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia menjadi Kesepakatan Harga Transfer. alternatif ini sedang gencar diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal pajak sebagai otoritas pajak di Indonesia.
Di Indonesia, penerapan kesepakatan harga transfer diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Direktur Jenderal Pajak mendefinisikan advance pricing agreement sebagai perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak atau antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B (otoritas pajak luar negeri) yang melibatkan Wajib Pajak,untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
Perjanjian ini dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa transfer pricing dalam penentuan pajak terutang. Perjanjian pada prinsipnya akan menentukan kriteria-kriteria yang digunakan agar transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berjalan sesuai dengan arm’s length principle (OECD, 2017).
Berdasarkan pihak-pihak yang terlibat, terdapat tiga jenis advance pricing agreement (APA): Unilateral APA, Bilateral APA dan Multilateral APA. Unilateral AP bila hanya wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak saja yang terlibat. Bilateral APA, jika perundingan melibatkan wajib pajak dan dua otoritas pajak (Direktorat Jenderal Pajak dan satu otoritas pajak negara lain). Multilateral APA jika perundingan melibatkan lebih dari dua otoritas pajak.
Kesepakatan Harga Transfer
Wajib pajak dalam negeri dapat berinisiatif untuk mengajukan permohonan kesepakatan harga transfer atas transaksi afiliasi antar wajib pajak dalam negeri maupun transaksi afiliasi dengan satu atau beberapa wajib pajak luar negeri.
Mengingat prosedur kesepakatan harga transfer ini banyak diadopsi oleh negara lain, maka hal yang lazim bila wajib pajak luar negeri mengajukan kesepakatan harga transfer ke otoritas pajak di negaranya. Dan ini mungkin saja melibatkan wajib pajak di Indonesia. Bila hal ini terjadi, otoritas pajak di luar negeri akan memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Selanjutnya Direktur Jenderal Pajak akan memberitahukan secara tertulis adanya permohonan itu kepada wajib pajak di Indonesia. Atas dasar pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, wajib pajak juga dapat meminta kesepakatan harga transfer kepada Direktur Jenderal Pajak.
Wajib pajak dapat mengajukan Kesepakatan Harga Transfer atas seluruh atau sebagian transaksi afiliasi yang terjadi selama periode kesepakatan yang diminta. Pengajuan yang diminta meliputi kriteria untuk menentukan Harga Transfer dan menentukan berapa Harga Transfer di muka untuk periode tahun pajak tertentu.
Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan agar kesepakatan harga transfer yang dicapai diberlakukan untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelum periode kesepakatan Harga Transfer (roll-back).
Pemberlakuan mundur tersebut dimungkinkan dengan syarat tahun pajak yang dimintakan roll-back tersebut fakta dan kondisi transaksi afiliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi transaksi afiliasi yang telah disepakati dalam kesepakatan Harga Transfer.
Pemberlakuan mundur tidak dapat dilaksanakan bila tahun pajak yang dimintakan roll-back telah melewati masa daluwarsa penetapan, atau telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan maupun sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.
Kesepakatan harga transfer ini berlaku untuk tahun pajak yang dicakup dalam permohonan yang diajukan oleh wajib pajak atau sesuai kesepakatan dengan otoritas pajak luar negeri paling lama 5 (lima) tahun setelah Tahun Pajak diajukannya permohonan.
Dengan ketiga alternatif tersebut, diharapkan WP dapat memilih alternatif terbaik untuk memitigasi risiko timbulnya sengketa pajak utamanya sengketa perpajakan terkait dengan penentuan harga transfer, baik di dalam negeri maupun lintas yurisdiksi.
Oleh : Andi Mahesa, Peneliti di IISIP Jakarta Dalam dinamika global yang terus berkembang, tantangan keamanan lintas…
Oleh: Aurelia Sutradjat, Mahasiswa PTS di Bandung Keberhasilan Desk Pemberantasan Narkoba dalam menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 2…
Oleh: Rivka Mayangsari, Pengamat Media Digital Di era digital yang berkembang cepat, teknologi telah menjadi bagian tidak terpisahkan…
Oleh : Andi Mahesa, Peneliti di IISIP Jakarta Dalam dinamika global yang terus berkembang, tantangan keamanan lintas…
Oleh: Aurelia Sutradjat, Mahasiswa PTS di Bandung Keberhasilan Desk Pemberantasan Narkoba dalam menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 2…
Oleh: Rivka Mayangsari, Pengamat Media Digital Di era digital yang berkembang cepat, teknologi telah menjadi bagian tidak terpisahkan…