Regulasi di Kemenkeu Berbelit-belit - Insentif Bea Masuk Tak Diminati Pelaku Usaha

NERACA

 

Jakarta - Minimnya implementasi pelaksanaan kebijakan bea masuk yang ditanggung pemerintah (BMDTP) bagi sektor industri tertentu membuat alokasi anggaran sebesar Rp637,4 miliar belum tersalurkan.

“Pemerintah mengalokasikan pagu BMDTP sebesar Rp637,4 miliar bagi 13 sektor industri. Namun, sampai saat ini belum ada pelaku industri yang dapat memanfaatkannya,” kata Kepala Pusat Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Haris Munandar di Jakarta, akhir pekan lalu.

Banyak pelaku industri, menurut Haris, yang mengajukan permintaan fasilitas BMDTP ke Kementerian Perindustrian selaku pembina sektor. Namun, penyalurannya terhambat karena proses administrasi yang berbelit-belit di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “BMDTP tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kendalanya lebih banyak karena proses administratif di Kemenkeu,” paparnya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) induk yang mengatur BMDTP, lanjut Haris, sudah terbit sejak Februari dan PMK sektoralnya baru dikeluarkan pada Juli. Sedangkan beleid tersebut tidak lantas memberikan diskresi bagi Kemenperin selaku pembina sektor untuk bisa memutuskan pemberian fasilitas BMDTP, karena tetap harus dengan seizin Kemenkeu. “Kami sudah menanyakan berkali-kali ke Kemenkeu karena banyak industri yang sudah menunggu. Makanya kami mengatakan Kemenkeu sepertinya setengah hati akan kebijakan ini,” tuturnya.

Haris menilai fasilitas BMDTP akan meningkatkan nilai tambah bagi industri dalam negeri. “Industri nasional membutuhkan dukungan dari pemerintah untuk meningkatkan daya saing. Diharapkan Kemenkeu dapat mempercepat proses administratifnya,” katanya.

Sementara itu,Henry Chevalier, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo), mengatakan sudah empat tahun pemerintah mengeeluarkan kebijakan BMDTP, tetapi tak pernah optimal pemanfaatannya.Seperti halnya tahun ini, kata Henry, meskipun Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo telah mengeluarkan beleid induk pada Februari, tetapi hingga September belum tuntas birokrasinya.

“Kami di industri (plastik) hilir sangat mengharapkan BMDTP. Namun pemeritnah seperti tidak serius memberikan karena sejak PMK induknya keluar sampai sekarang belum bisa kami manfaatkan,” ujarnya.

Kendati pasokan bahan baku dari dalam negeri mencapai 60%, lanjutnya, tetapi BMDTP tetap dibutuhkan karena ada jenis bahan baku lain yang perlu diimpor. “tanpa itu kami sulit untuk tumbuh 10% pada tahun ini. Karena dalam struktur biaya produksi kami ada bea masuk, listrik, dan upah buruh,” ucapnya.

Terlalu Kecil

Di tempat berbeda, Budi Santoso, Wakil Ketua Asosiasi Industri Aromatik, Olefin dan Plastik Indonesia (Inaplas), mengatakan pagu BMDTP yang diberikan untuk industri plastik terlalu kecil, yakni hanya untuk impor sekitar 5.000 ton bahan baku setahun.

Sementara itu, kebutuhan bahan baku plastik di Tanah Air mencapai 3 juta ton per tahun. “Pasokan dari dalam negeri ditargetkan 2,3 juta ton, tapi kapasitasnya hanya 80% dari itu [2,3 juta ton]. Sisanya diimpor. Kalau hanya untuk 5.000 ton, BMDTP tidak terlalu banyak pengaruhnya,” kata dia.

Inaplas, lanjut Budi, menargetkan pertumbuhan industri aromatik, olefin, dan plastik di atas 6%, menyesuaikan dengan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. “Untuk omset (tahun ini), kalau kebutuhannya 3 juta ton dan harga plastik US$1.500 per ton, kalikan saja,” kata dia.

Office Manager Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (Giamm) M. Sjaffary mengatakan perusahaan komponen di dalam negeri akan agresif memanfaatkan BMDTP pada tahun ini. "Namun, Giamm mengeluhkan jangka waktu fasilitas yang sangat mepet karena baru diberikan pada pengujung semester I/2012," ujarnya.

Menurut dia, jika penyerapan BMDTP ingin maksimal, seharusnya ini diberikan mulai Januari. Kalau dikeluarkan sekarang, kami khawatir tidak maksimal.

Sebelumnya Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi juga mengungkapkan,kalau industri telekomunikasi masuk ke dalam jajaran 15 sektor industri yang mendapat insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. ''BMDTP merupakan pengembalian bea masuk impor komponen beberapa sektor industri yang belum bisa diproduksi atau dipenuhi oleh industri dalam negeri,'' papar Budi.

Pemerintah berharap insentif BMDTP dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri di tengah tantangan perekonomian global yang penuh ketidakpastian. Selain itu juga dapat meningkatkan daya saing industri di dalam negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, total alokasi dana untuk tahun anggaran 2012 ialah Rp547,66 miliar.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…