UU ASN Disahkan Demi Pemerataan ASN Berkualitas di Daerah - Ketua DPR RI:

NERACA

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pengesahan UU Aparatur Sipil Negara merupakan dukungan DPR untuk pemerataan ASN berkualitas di daerah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Undang-undang ini menjadi transformasi di tubuh ASN sebagai abdi negara, serta untuk memperbaiki kesenjangan talenta nasional. Kita ketahui bersama sebaran ASN berkualitas masih kurang merata karena saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penggantian Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU melalui Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa lalu (3/10).

Salah satu isu krusial dalam undang-undang ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah. Selain itu, UU ini disahkan sebagai solusi agar daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) mendapat pelayanan baik.

Dengan adanya UU ASN yang baru, Puan berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dapat mengimplementasikan capaian formasi ASN khusus di daerah 3T.

"Untuk menghadirkan pelayanan maksimal ke seluruh wilayah Indonesia diperlukan ASN berkualitas tinggi yang bersedia ditempatkan di daerah 3T," jelas mantan Menko PMK itu.

Berdasarkan keterangan pemerintah terdapat lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Hal tersebut dikarenakan kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.

Untuk memenuhi transformasi kualitas pelayanan ASN, katanya, maka UU ASN memberikan solusi dengan mengatur adanya insentif bagi ASN yang bersedia ditempatkan di wilayah 3T. Transformasi ini dibutuhkan demi target arah pembangunan nasional.

Misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional. Oleh karena itu, rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi "leading sector" terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor itu.

“Dengan adanya insentif khusus dan percepatan dalam kenaikan pangkat dibanding ASN di wilayah ibu kota, hal ini akan menjadi penarik minat para ASN untuk bersedia ditempatkan di daerah 3T,” jelas Puan.

Lewat UU ASN, Pemerintah bisa membuat usulan untuk ASN yang akan ditempatkan di luar ibu kota. Puan berharap beleid ini dapat memfasilitasi agar tidak ada lagi kekosongan formasi ASN di beberapa wilayah luar Indonesia.

“ASN yang ditempatkan di daerah 3T akan dapat mempercepat pembangunan daerah. Hal ini karena ASN tersebut akan dapat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan," ungkapnya.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), total formasi ASN di wilayah 3T di Indonesia pada tahun 2023 sebanyak 134.000 formasi. Dari jumlah tersebut, 100.000 formasi diperuntukkan bagi tenaga guru, 20.000 formasi diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, dan 14.000 formasi diperuntukkan bagi tenaga teknis.

Target formasi ASN di wilayah 3T di Indonesia pada tahun 2023 adalah sebanyak 90 persen dari total formasi. Artinya, pemerintah menargetkan 120.600 formasi ASN di wilayah 3T dapat terisi pada tahun 2023.

Puan menilai jika seluruh formasi ASN di daerah 3T terisi maka akan bisa menjawab tantangan ke depan untuk terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.

“Selain itu ASN yang ditempatkan di daerah 3T akan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat setempat. Hal ini karena ASN tersebut memiliki kompetensi dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut,” terang Puan.

Puan kemudian mengungkapkan bahwa hadirnya UU ASN yang baru juga menjadi dukungan DPR terhadap percepatan pengembangan kompetensi ASN.

Menurutnya, pengembangan kompetensi ASN menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan untuk rakyat.

"Pengembangan kompetensi kini bukan lagi hanya sekadar hak bagi ASN tapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi negara,", ujarnya.

Pola pengembangan kompetensi bagi ASN pin saat ini tidak lagi klasikal, seperti penataran. Tetapi mengutamakan "experiential learning", seperti magang dan "on the job training".

“Tentunya hal ini dapat mendukung terciptanya reformasi birokrasi yang baik di tubuh pemerintah,” tegas Puan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Menteri LH Ingatkan Ancaman Pidana dan Perdata Jika Proyek FSRU Sidakarya Rusak Terumbu Karang

NERACA Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mendesak Pemerintah Provinsi Bali agar memperhatikan dampak lingkungan dan sosial terkait…

Sinergi TASPEN dan Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Peserta dari Penipuan Digital

NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi peserta aktif maupun pensiunan melalui kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan…

Ketua DPR: Revisi UU Koperasi Perkuat Dunia Perkoperasian Nasional

NERACA Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan penguatan dunia perkoperasian nasional melalui revisi Undang-Undang Koperasi yang tengah disiapkan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menteri LH Ingatkan Ancaman Pidana dan Perdata Jika Proyek FSRU Sidakarya Rusak Terumbu Karang

NERACA Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mendesak Pemerintah Provinsi Bali agar memperhatikan dampak lingkungan dan sosial terkait…

Sinergi TASPEN dan Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Peserta dari Penipuan Digital

NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi peserta aktif maupun pensiunan melalui kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan…

Ketua DPR: Revisi UU Koperasi Perkuat Dunia Perkoperasian Nasional

NERACA Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan penguatan dunia perkoperasian nasional melalui revisi Undang-Undang Koperasi yang tengah disiapkan…