UU P2APBN 2022 dan Akuntabilitas Anggaran Negara

 

Oleh: Marwanto Harjowiryono

Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal

 

 

Rancangan Undang-undang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2022 (RUU P2APBN) sudah  diketok persetujuannya pada rapat Paripurna DPR menjadi undang-undang pada Selasa (12/9).  

Menteri Keuangan Sri Mulyani  yang mewakili pemerintah pada kesempatan sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara pemerintah dan DPR dalam mengelola APBN dengan  akuntabel. APBN sebagai intrumen keuangan negara telah menjadi pondasi untuk menciptakan kemakmuran yang berkeadilan.

APBN 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan amanah konstitusi dan perundangan yang berlaku dan telah berhasil menangani masalah kesehatan, perlindungan masyarakat, dan mendorong pemulihan ekonomi semasa pandemi Covid-19.

Persetujuan ini merupakan tahap terakhir  dari proses audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN 2022. UU P2APBN 2022 ini juga  telah menutup siklus pengelolaan APBN 2022, yakni prose perencanaan dan penganggaran, pembahasan dan persetujuan DPR, pelaksanaan APBN, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2022 mengindikasikan terjaganya akuntabilitas pengelolaan APBN pada  masa sulit   program pengatasan dampak pandemi Covid-19. Kebijakan fiskal telah bekerja sangat keras di masa itu, serta dapat dikelola dengan prudent dan  sehat. APBN  tetap  akuntabel dalam   mengawal perekonomian nasional, menyiapkan pondasi dan ketahanan ekonomi dalam menghadapi tantangan ke depan.

Audit yang dilakukan oleh BPK menghasilkan opini yang memberikan keyakinan atas kualitas serta akuntabilitas pengelolaan laporan keuangan yang dilaksanakan pada tahun berkenaan. Opini  merupakan pernyataan profesional keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektivitas sistem pengendalian internal dan kecukupan pengungkapan (adequate disclosures)

Pertama kali opini terbaik WTP dari LKPP diperoleh pada tahun 2016. Masa sebelumnya, opini masih WDP dan bahkan pernah mendapatkan opini disclaimer pada tahun 2004-2008. Diraihnya opini WTP untuk LKPP 2022 ini membuktikan bahwa Bendahara Umum Negara (BUN) telah berhasil mengkoordinasikan  seluruh kementerian dan lembaga terkait, dan sekaligus mampu mengkonsolidasikan  laporan keuangan pemerintah pusat dengan baik dan  berkualitas.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah bila LKPP sudah meraih opini WTP, akan menjamin tidak ada penyelewengan atau korupsi dalam pengelolaan keuangan negara? Pertanyaan itu dapat dipahami karena dalam beberapa kasus, terdapat K/L dan Pemda yang memperoleh opini WTP, namun setelahnya ditemukan oknum pejabat yang tertangkap karena tindakan korupsi.

Audit atas LKPP  memfoskan kepada aspek kebenaran, kepatuhan dan disclosure dalam penyusunan laporan keuangan. Selanjutnya terdapat audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Dengan demikian, bila dalam pemeriksaan keuangan dijumpai indikasi atas rendahnya kinerja K/L tertentu, maka akan dilakukan audit kinerja. Sementara bila dalam hasil pemeriksaan keuangan terdapat indikasi penyelewengan, BPK akan melanjutkannya menjadi pemerikasaan dengan tujuan tertentu.

Dengan demikian, pemeriksaan keuangan sasaran utamanya memang bukan  untuk mencari tindakan korupsi. Namun bila ternyata hasil audit mengindikasikan rendahnya kinerja dan atau ditemukan dugaan terjadinya pelanggaran dan penyelewengan pengelolaan keuangan, maka akan diteruskan dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Audit inilah yang akan menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan negara.

Opini WTP (unqualified opinion) untuk laporan keuangan pemerintah memberikan kepercayaan kepada publik bahwa urusan keuangan telah dikelola dengan prinsip-prinsip yang benar. Untuk pemerintah, pencapaian ini akan membawa dampak positif dengan meningkatnya  kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya  dalam perekonomian nasional. Akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah yang meningkat akan mendorong laju investasi yang pada giliranya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BERITA TERKAIT

Kontribusi Ekonomi Syariah di SDI

Oleh: Agus Yuliawan  Pemerhati Ekonomi SyariahKabinet Merah Putih (KMP) telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto semalam (20/10/2024) di Istana Negara…

Tantangan Kebijakan Fiskal Masa Kabinet Baru

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN,  Pemerhati Kebijakan Fiskal       Publik menunggu dengan antusias pembentukan kabinet Presiden Prabowo-Gibran.…

Menjaga Aliran Investasi

Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dalam satu dekade terakhir, ekonomi Indonesia terus berkinerja baik, ditunjukkan dengan keberhasilan menjaga…

BERITA LAINNYA DI

Kontribusi Ekonomi Syariah di SDI

Oleh: Agus Yuliawan  Pemerhati Ekonomi SyariahKabinet Merah Putih (KMP) telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto semalam (20/10/2024) di Istana Negara…

Tantangan Kebijakan Fiskal Masa Kabinet Baru

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN,  Pemerhati Kebijakan Fiskal       Publik menunggu dengan antusias pembentukan kabinet Presiden Prabowo-Gibran.…

Menjaga Aliran Investasi

Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dalam satu dekade terakhir, ekonomi Indonesia terus berkinerja baik, ditunjukkan dengan keberhasilan menjaga…