Oleh : Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Pada 12 Juli 2023 merupakan Hari Koperasi Nasional ke-76 di Kabupaten Kulon Progo -Yogyakarta. Meskipun acara tersebut meriah yang diikuti oleh para pegiat koperasi, akan terapi ada beberapa catatan kecil yang menarik di setiap perhelatan akbar yang berjalan tiap tahun itu, khususnya perenungan tentang peran koperasi syariah selama ini.
Perlu diakui disetiap Harkopnas tiap tahun diselenggarakan suara keberadaan koperasi syariah sangat kecil sekali bila dibandingkan dengan koperasi konvensional yang ada selama ini. Pada hal berdasarkan data KNEKS ( Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) menyebutkan per Desember 2022 terdapat 3.912 koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) beranggotakan 4,6 juta orang dengan total asset Rp20,67 triliun.
Itu artinya keberadaan dari koperasi syariah memiliki peran besar dalam perkembangan koperasi nasional. Dengan demikian peran dan keberadaan dari koperasi syariah tidak bisa dipandang sebelah mata oleh pemangku kebijakan publik. Maka itu, pemerintah perlu memberikan perlindungan dan penguatan agar koperasi syariah di Indonesia bisa berkembang.
Seperti koperasi yang lainnya, peran dan fungsi koperasi syariah adalah memberikan intermediasi kepada para anggotanya serta sebagai keuangan inklusi kepada para pelaku usaha yang non bankable. Selain itu keberadaan dari koperasi syariah juga sebagai implementasi atau tool kit dalam penyadaran masyarakat untuk meninggalkan praktik riba. Tentunya untuk menjalankan peran dan fungsi koperasi syariah tersebut diperlukan ekstra pengelolaan dan sumber daya manusia yang kuat dan trampil dalam mengelola lembaga keuangan mikro syariah (LKMS).
Namun realitas itu sangat jauh sekali dengan kenyataan yang ada di koperasi syariah saat ini. Banyak pengelolaan koperasi dilakukan dengan cara-cara asal saja, minimalis manajemen dan kualitas sumber daya manusia yang rendah. Sementara upaya pelayanan yang dilakukan oleh para koperasi syariah kepada anggota dan pelaku usaha sangat besar sekali biaya operasionalnya. Belum lagi dengan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh koperasi syariah seperti besarnya pembiayaan yang macet dan gagal bayar tentunya menjadikan perhatian serius dalam mengelola koperasi.
Maka itu di tengah refleksi koperasi syariah dan Harikopnas perlu di rumuskan kebijakan nasional tentang pengelolaan koperasi syariah secara komperehensif. Mulai pengelolaan kelembagaan, manajemen pengelolaan, supervisi pengawasan, penguatan sumber daya insani dan teknologi IT. Sehingga kedepan pengelolaan koperasi syariah sama dengan mengelola lembaga keuangan syariah lainnya. Inilah poin dalam refleksi Harkopnas.
Apalagi melihat pengelolaan koperasi syariah di masing-masing ekosistem selama ini masih beragam dan belum memiliki standarisasi yang baku. Hal ini banyak menjadikan pengelolaan koperasi syariah berbeda-beda antar koperasi syariah dengan yang lain. Untuk itu peran standarisasi harus bisa dilakukan oleh pemerintah dalam membantu pengelolaan koperasi agar bisa profesional. Begitu juga mendirikan koperasi syariah bukan sekedar asal semangat saja tapi dilandasi dengan kekuatan kecukupan modal yang kuat, visi bisnis dan manajemen yang handal. Sehingga visi koperasi syariah merupakan lembaga keuangan yang mampu memberikan solusi bagi usaha para anggota dan menyejahterakan.
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2025 setiap…
Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Pemerintah menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Setiap tahun, pemerintah memulai siklus penyusunan APBN dengan menyerahkan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2025 setiap…
Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Pemerintah menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Setiap tahun, pemerintah memulai siklus penyusunan APBN dengan menyerahkan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro…