Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pendalaman lebih lanjut dalam kasus transaksi emas senilai Rp189 triliun. Ini dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
NERACA
"PPATK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah koordinasi Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan terus melakukan koordinasi lanjutan untuk melakukan pendalaman, terutama menyangkut hasil dari proses hukum yang sudah dilakukan, data-data yang ada, serta hasil analisa," ujar Sri Mulyani dalam Raker dengan Komisi IIII DPR-RI di Jakarta, pekan ini.
Transaksi emas senilai Rp189 triliun sebelumnya sudah ditindaklanjuti, namun masih akan didalami lebih lanjut untuk melihat kemungkinan pelanggaran lainnya. Adapun transaksi ini merupakan bagian dari transaksi janggal di Kemenkeu yang senilai Rp349 triliun dalam surat PPATK sejak tahun 2009-2023.
Menkeu menjelaskan dari keseluruhan transaksi janggal di Kemenkeu selama periode tersebut, terdapat transaksi janggal senilai Rp253 triliun dari 65 surat PPATK pada periode 2009-2023 tentang perusahaan atau korporasi untuk ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
Dari 65 surat, ada salah satu surat yang menonjol berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan atau korporasi dengan transaksi terbesar Rp189 triliun yang menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Surat tersebut bermula dari kegiatan analisis intelijen dan pengawasan lapangan DJBC terhadap ekspor emas, di mana pada 21 Januari 2016 Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soetta atas nama PT X.
Penangkapan dan penindakan ini, sambung Sri Mulyani, sudah dilanjutkan dengan proses penyidikan dan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri pada 2017 sampai dengan Mahkamah Agung. "Hasilnya, untuk putusan akhir terhadap pelaku perorangan dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta," ujarnya.
Setelah proses penangkapan dan peradilan tersebut, tambah Menkeu, DJBC bersama PPATK melakukan pendalaman dan membangun kasus tersebut kembali atas perusahaan-perusahaan terkait yang berafiliasi.
Bea Cukai juga melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas melalui jalur merah, dimana emas tersebut secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan barangnya sama dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Pada bagian lain, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan membahas usulan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Rapat internal komisi belum, tapi usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain, tapi rapat internal belum," ujarnya.
Menurut dia, hak angket DPR akan digunakan apabila penyelesaian kasus transaksi janggal masih belum jelas. "Tapi ada usulan untuk gunakan hak angket apa yang menjadi Rp349 triliun kalau akhirnya penyelesaian dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tidak clear," tutur dia.
Pasalnya, lanjutnya, Menkeu dalam rapat mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tindakan administratif pegawai Kemenkeu yang terseret dugaan TPPU sebagaimana temuan PPATK.
"Nanti kita lihat setelah masa sidang yang akan datang, kalau Bu Menteri sudah memberikan laporan terkait yang sudah diselesaikan dan masih ada pertanyaan, maka kami meminta kembali apa yang menjadi isu Rp349 triliun itu dari 300 surat," ujarnya.
Dalam rapat, Anggota Komisi III DPR-RI Benny K. Harman juga mendukung usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kasus transaksi janggal di Kemenkeu. "Kita gunakan hak angket. Hak angket itu adalah hak dewan. Pengusulnya bisa komisi, bisa gabungan anggota-anggota sekian banyak, lalu usulkan itu," kata Benny.
Namun, dia menyebut bahwa hak angket DPR digunakan apabila tim gabungan atau satuan tugas (satgas) yang rencananya akan dibentuk Komite TPPU belum mampu membongkar transaksi janggal di Kemenkeu.
Dia menambahkan hak angket DPR akan digunakan untuk LHP yang bernilai paling besar dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun. "Tapi mungkin tidak semua, khusus yang Rp189 triliun itu," ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan telah menindaklanjuti LHA dan LHP terkait tindakan administrasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu. "Jadi, nomor tiga ini, kalau menyangkut pegawai Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti," ujarnya.
Dia mengaku telah menindaklanjuti sebagian besar dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu selama 2009-2023 terkait tindakan administratif ASN Kemenkeu. "Seratus delapan puluh enam telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hubungan disiplin bagi 193 pegawai. Ini periode 2009 hingga 2023," ujar Sri Mulyani.
Selain Sri Mulyani selaku Anggota Komite TPPU, hadir pula dalam rapat tersebut Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Sekretaris Komite TPPU sekaligus Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Meragukan Satgas TPPU
Sementara itu, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyampaikan keberatannya terhadap pembentukan Satgas. Hal itu diutarakan langsung saat rapat Komisi III DPR-RI dengan Mahfud, Menkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Anggota Komisi III Fraksi Golkar Supriansa mengaku menyambut baik dengan Satgas yang dibentuk. Tetapi menurutnya seharusnya dengan bentuk lain. Menurut dia, seharusnya Mahfud melibatkan banyak penegak hukum. Seperti KPK, kepolisian dan Kejaksaan. Seharusnya tidak lagi melihat Direktorat Bea Cukai. Dia percaya melalui penegak hukum bisa langsung diproses.
"Kirim sebanyak-banyaknya yang bisa mendukung semua data-data sehingga aparat penegak hukum langsung melakukan penyidikan. Bukan lagi di bea cukai pak. Tetapi langsung apakah di KPK, apakah di kepolisian atau di kejaksaan. Kita langsung ke sana," ujarnya.
Sementara anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman melihat Mahfud kurang serius membongkar kasus transaksi mencurigakan. Karena anggota Satgas masih melibatkan Direktorat Bea Cukai dan Pajak. Seharusnya dibentuk Satgas independen.
"Pak Mahfud masalah ini kan ada di kepabeanan ada di perpajakan itu ada di penegak hukum itu juga kalau mereka lagi jadi anggotanya ndak masuk di akal saya itu bagi saya ini bagian dari agenda untuk close kasus ini secara halus tapi ya adalah pertanyaan publik sungguh-sungguh enggak bapak Mahfud bu Menkeu kalau bisa Satgas independen," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR-RI Johan Budi khawatir Satgas bakal gagal. Karena kurang melibatkan penegak hukum. Dia menyarankan seharusnya data yang dimiliki Mahfud diserahkan kepada KPK. "Kalau itu dibentuk satgas pak dan orangnya itu itu aja, nanti niat pak Mahfud membongkar ini secara menyeluruh, mungkin bisa juga enggak berhasil pak," tutur Johan. bari/mohar/fba
Jakarta-Badai pemutusan hubungan kerja ( PHK) kini mengancam industri perhotelan di Indonesia, termasuk Jakarta. Sebanyak 70 persen pelaku usaha…
NERACA Jakarta -Guna menjaga daya beli masyarakat dan stimulus ekonomi, pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bakal memberikan…
Jakarta-Indonesia dan China memperkuat kerja sama. Hal ini ditunjukkan dengan penandatangan empat nota kesepakatan (Memorandum of Understanding-MoU) dan delapan…
Jakarta-Badai pemutusan hubungan kerja ( PHK) kini mengancam industri perhotelan di Indonesia, termasuk Jakarta. Sebanyak 70 persen pelaku usaha…
NERACA Jakarta -Guna menjaga daya beli masyarakat dan stimulus ekonomi, pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bakal memberikan…
Jakarta-Indonesia dan China memperkuat kerja sama. Hal ini ditunjukkan dengan penandatangan empat nota kesepakatan (Memorandum of Understanding-MoU) dan delapan…