UU P2SK Segera Dilaksanakan

NERACA

Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menekankan perlunya segera melaksanakan amanat UU P2SK yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata Teten di Jakarta.

Teten menjelaskan saat ini sebesar 69,5 persen usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak mengakses kredit perbankan di mana 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit. “Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun dan jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75 persen,” ujar Teten.

Namun demikian, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi COVID-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat, hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.

“Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan banyak pelaku-pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar, hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu untuk membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet,” kata Menteri Teten.

Menteri Teten menambahkan, melalui Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” ujar Teten.

Penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.

Bahkan menurut Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

Teten juga menegaskan pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.

“Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama,” kata Teten.

Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memberikan dukungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM dalam pemenuhan standar/persyaratan teknis serta peningkatan kualitas secara berkelanjutan guna memperkuat daya saing UMKM.  

Salah satunya melalui penyelenggaraan Sosialisasi Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu   yang diselenggarakan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok.

“Untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar nasional dan internasional, pelaku usaha perlu meningkatkan kapasitas, desain, wawasan dan pengetahuan terkait mutu, branding, dan pemasaran produk. Pembinaan kualitas produk harus dilakukan secara komprehensif agar produk sesuai standar, konsisten mutunya, dan terjadi peningkatan berkelanjutan sehingga pelaku UMKM dapat naik kelas menjadi usaha yang lebih besar,” terang Plt Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang.

Menurut Moga, produk yang berkualitas harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan dan  kesehatan serta menjawab kebutuhan preferensi konsumen. Dengan hal ini, menciptakan perlindungan masyarakat dalam konsumsi produk, jaminan kepastian dan rasa aman dalam kegiatan transaksi perdagangan dan yang lebih penting lagi meningkatkan kepuasan dan loyalitas konsumen sehingga akan mendongkrak peningkatan keuntungan UMKM.

Atas dasar itulah Kemendag terus mendorong pelaku usaha UMKM untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan, salah satunya terkait mutu melalui berbagai program pembinaan, edukasi dan sosialisasi, baik secara langsung maupun digital melalui berbagai saluran media online.

 

 

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…