NERACA
Pekanbaru – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menanggapi insiden kecelakaan kerja dengan serius dan melaksanakan proses investigasi bersama para pemangku kepentingan seperti SKK Migas Sumbagut, Ditjen Migas ESDM, Disnaker Riau dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau.
Semua pihak langsung terjun ke lapangan untuk memantau dan investigasi secara menyeluruh. Serta memastikan aspek keselamatan pekerja selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan operasi.
Dalam hal ini PHR meminta seluruh kontraktor/mitra kerja untuk menampilkan kinerja berkualitas dan melaksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan, mengedepankan dan menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara seksama serta berkesinambungan.
Secara tegas Direktur Utama PHR, Jaffee A Suardin menyampaikan, “Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas, sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan”.
PHR senantiasa mengupayakan keselamatan kerja dan akan terus menjadikannya prioritas utama dalam operasi di WK Rokan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengungkapkan bahwa Ditjen Migas terus menggaungkan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada KKKS, Badan Usaha Hilir Migas dan Usaha Penunjang Migas di mana khusus pada subsektor migas, Keselamatan Migas terdiri dari Keselamatan Pekerja, Keselamatan Instalasi, Keselamatan Lingkungan dan Keselamatan Umum.
"Industri migas merupakan industri yang beresiko tinggi. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita sebagai keluarga besar Ditjen Migas yang merupakan Pembina dan Pengawas pada kegiatan usaha migas untuk memiliki pemahaman serta penerapan budaya K3 yang baik," ujar Tutuka.
Tutuka menjelaskan, keselamatan di industri migas, merupakan budaya yang melekat dan lebih berakar dibandingkan industri lainnya, mengingat industri migas telah lebih dari 120 tahun beraksi di dunia internasional, di mana perusahaan-perusahaan multinasional menerapkan budaya keselamatan sangat tinggi.
Lebih lanjut Tutuka menyampaikan, “K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja. Sangat penting menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga dapat menghindari terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang tentunya bisa berdampak pada demotivasi dalam bekerja ataupun penurunan produktivitas.”
Tutuka juga mengingatkan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja yang komprehensif untuk seluruh pegawai Ditjen Migas. "Keselamatan tidak terlepas dari kesehatan. Orang yang sehat akan memperhatikan keselamatan dengan lebih baik. Keselamatan di tempat kerja, didukung oleh keselamatan di rumah. Karena itu, sangat penting untuk menjaga keselamatan baik di rumah maupun tempat kerja secara komprehensif. Keseimbangan antara bekerja, di rumah, serta waktu untuk beristirahat, harus dapat diciptakan secara perlahan-lahan dengan program yang tepat," ungkap Tutuka.
Pemerintah mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap norma K3, serta penerapan K3 pada bidang pekerjaan masing-masing. Selain itu juga meningkatkan partisipasi keluarga besar Ditjen Migas dalam mewujudkan pelaksanaan budaya K3 di setiap kegiatan usaha migas demi mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Secara khusus, saya juga berharap rangkaian kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran terhadap budaya keselamatan kerja migas yang terdiri dari keselamatan pekerja, instalasi, lingkungan dan umum, serta kita menjadi mampu menerapkan budaya tersebut dalam kehidupan kita, baik sebagai pegawai Ditjen Migas maupun sebagai pribadi," tambah Tutuka.
Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra menambahkan bahwa pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 ini berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 135 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2023 dengan tema pokok: Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja.
Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra menambahkan bahwa pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 ini berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 135 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2023 dengan tema pokok: Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja.
NERACA Bali – Kekeringan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan Indonesia. Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sebagian…
NERACA Jakarta - Proyek pembangunan jaringan pipa gas bumi Cirebon-Semarang tahap II (Cisem II) pada ruas Batang-Kandang Haur Timur yang digarap…
NERACA Jakarta – Keputusan pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing atau alih daya merupakan langkah signifikan dalam memastikan keadilan ketenagakerjaan di…
NERACA Bali – Kekeringan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan Indonesia. Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sebagian…
NERACA Jakarta - Proyek pembangunan jaringan pipa gas bumi Cirebon-Semarang tahap II (Cisem II) pada ruas Batang-Kandang Haur Timur yang digarap…
NERACA Jakarta – Keputusan pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing atau alih daya merupakan langkah signifikan dalam memastikan keadilan ketenagakerjaan di…