NERACA
Jakarta - Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Zainudin optimistis target cakupan kepesertaan sebesar 70 juta pekerja informal dapat tercapai pada tahun 2026 melalui Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
"Karena dengan GN Lingkaran ini, pekerja informal tahun kemarin, yang cakupannya 4 persen, hari ini sudah 10,76 persen," kata Zainudin usai pencanangan program GN Lingkaran dan Penyerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (27/10).
Saat ini, lanjutnya, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau rentan di Indonesia masih berada di bawah Malaysia (22 persen), Filipina (24 persen), dan tertinggi di Singapura (87 persen).
Secara persentase, katanya, cakupan di Indonesia masih relatif kecil karena jumlah pekerja informal cukup besar mencapai 70 juta jiwa. Dia mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan BPJSTK dan pemerintah daerah untuk memberikan perhatian lebih besar kepada pekerja informal.
Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menginstruksikan pemerintah daerah membuat kebijakan anggaran untuk melindungi pekerja honorer, pekerja rentan, serta aparat desa. "Akhirnya, Inpres itu dijabarkan oleh menteri dalam negeri melalui peraturan mendagri untuk mengalokasikan anggaran di pemerintah daerah, sehingga ada payung hukum," katanya.
Dengan adanya inpres dan permendagri tersebut, Zainudin mengatakan pemerintah daerah seharusnya tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja informal. Selain itu, pemda juga bisa bekerja sama dengan perusahaan di daerah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada acara tersebut mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan GN Lingkaran sebagai wujud perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau bukan penerima upah yang rentan.
Ma'ruf Amin berharap gerakan tersebut dapat memberikan kemanfaatan bagi perlindungan pekerja rentan secara nasional. "Tentunya, pelaksanaan perlindungan pekerja rentan di setiap daerah tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan," ujar Wapres Ma'ruf Amin.
NERACA Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mendorong skema pembiayaan kreatif untuk mengatasi "gap" atau kesenjangan pendanaan infrastruktur…
NERACA Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi…
NERACA Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyebut hingga Mei 2025 terdapat 1,7 juta job…
NERACA Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mendorong skema pembiayaan kreatif untuk mengatasi "gap" atau kesenjangan pendanaan infrastruktur…
NERACA Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi…
NERACA Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyebut hingga Mei 2025 terdapat 1,7 juta job…