NERACA
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan segera mencairkan pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), serta TNI dan Polri pada bulan ini dengan total anggaran sebesar Rp49,3 triliun. Menkeu mengatakan bahwa gaji ke-13 untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri dan pensiunan ini diberikan setelah pemerintah juga menggulirkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun untuk menjaga laju pertumbuhan dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
"Selain Rp24,44 triliun dari paket stimulus ini, seperti diketahui oleh teman-teman media gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini. Total anggaran sekitar Rp49,3 triliun termasuk ASN pusat, daerah, TNI-Polri dan pensiunan," kata Menkeu Sri Mulyani, seperti dilansir Antara, kemarin.
Menkeu berharap pencairan gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri, serta paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun ini dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun pencairan gaji ke-13 untuk ASN, TNI-Polri dan pensiunan ini telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret lalu bersamaan dengan pengumuman THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo pada 11 Maret lalu. Selain pencairan gaji ke-13 untuk ASN, pemerintah menyatakan nilai paket stimulus yang mencapai Rp24,44 triliun itu terdiri dari Rp23,59 triliun yang bersumber dari APBN dan Rp850 miliar dari non-APBN.
Menkeu berharap pertumbuhan ekonomi tetap terjaga mendekati 5 persen di tengah kondisi global yang didukung dengan berbagai langkah percepatan program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan rekonstruksi atau perbaikan sekolah-sekolah sebesar Rp16 triliun. "Kita harapkan pada kuartal kedua pertumbuhan ekonomi tetap bisa dijaga mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.
NERACA Jakarta - Menutup semester pertama tahun 2025, PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), juga dikenal dengan nama WGS…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa dua instrumen moneter berbasis syariah yakni Sukuk Bank Indonesia (SukBI) dan Sukuk…
NERACA Jakarta - Pemerintah menyederhanakan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pengenaan…
NERACA Jakarta - Menutup semester pertama tahun 2025, PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), juga dikenal dengan nama WGS…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa dua instrumen moneter berbasis syariah yakni Sukuk Bank Indonesia (SukBI) dan Sukuk…
NERACA Jakarta - Pemerintah menyederhanakan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pengenaan…